28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 3:48 AM WIB

Digugat Gubernur, Pemkot Tanya Balik, “Kapan Ajukan Izin ” IMB RS Mata

DENPASAR – Sampai saat ini RS Mata Bali Mandara atau RS Indera ini belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Gubernur Bali Made Mangku Pastika mengaku kebingungan kenapa IMB RS Indera tak kunjung diberikan Pemkot Denpasar.

Namun, faktanya klaim Pemerintah Kota Denpasar, pihak Rumah Sakit Mata Bali Mandara sampai saat ini belum ada mengajukan izin untuk rumah sakit tersebut.

Kasubag Pengumpulan Informasi dan Publikasi I Wayan Hendaryana mengatakan, sampai pengajuan pengurusan IMB gedung RS Indera belum diterima

oleh pihak Pemerintah Kota Denpasar melalui  Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP).

Menurutnya, bagaimana perizinan bisa keluar kalau belum diajukan. Sebelumnya pihak Rumah Sakit Mata Bali Mandara  mengajukan IMB namun ditolak karena permasalahan zonasi yang tertulis di  Perwali Denpasar Nomor 14 Tahun 2014.

Sedangkan perwali tersebut sudah dicabut. Namun, setelah perwali itu dicabut, RS Indera tidak ada mengajukan izin kembali.

“Coba ditanyakan  pihak  di sana  (RS Mata Bali Mandara, Red) sudah mengajukan izin belum. Karena pada waktu PJ Wali Kota Denpasar kan sudah sempat

memberikan surat bahwa belum bisa merekomendasikan karena tidak sesuai peruntukkannya.  Nah,  setelah itu apakah sudah pernah lagi mengajukan izin, ?” tanyanya sembari mengatakan sampai saat ini belum ada menerima pengajuan IMB untuk RS Mata.

Untuk diketahui, pembangunan RS Indera (RS Mata Bali Mandara) yang terus  menuai masalah. Sempat terhambat oleh Peraturan Walikota (Perwali) Denpasar Nomor 14 Tahun 2014, RS Mata tersebut nyatanya sudah beroperasi sejak 26 April 2017 lalu.

Anggota DPRD Kota Denpasar, AA Susruta Ngurah Putra mengatakan seharusnya pihak RS Mata Bali Mandara mengajukan izin IMB  kembali, agar tidak berlarut-larut.

Menurutnya, jika sudah diajukan pihak  Pemkot harus  memproses sesuai dengan aturan yang berlaku, yakni Perda 27 tahun 2011 tentang RTRW kota Denpasar 2011-2031.

“Kan masalahnya belum mengajukan izin setelah perwali dicabut. Ya sekarang ajukan izin kembali. Pasti akan ditindaklanjuti sesuai prosedur, yaitu RTRW Kota Denpasar ,” pungkas politisi Demokrat ini

DENPASAR – Sampai saat ini RS Mata Bali Mandara atau RS Indera ini belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Gubernur Bali Made Mangku Pastika mengaku kebingungan kenapa IMB RS Indera tak kunjung diberikan Pemkot Denpasar.

Namun, faktanya klaim Pemerintah Kota Denpasar, pihak Rumah Sakit Mata Bali Mandara sampai saat ini belum ada mengajukan izin untuk rumah sakit tersebut.

Kasubag Pengumpulan Informasi dan Publikasi I Wayan Hendaryana mengatakan, sampai pengajuan pengurusan IMB gedung RS Indera belum diterima

oleh pihak Pemerintah Kota Denpasar melalui  Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP).

Menurutnya, bagaimana perizinan bisa keluar kalau belum diajukan. Sebelumnya pihak Rumah Sakit Mata Bali Mandara  mengajukan IMB namun ditolak karena permasalahan zonasi yang tertulis di  Perwali Denpasar Nomor 14 Tahun 2014.

Sedangkan perwali tersebut sudah dicabut. Namun, setelah perwali itu dicabut, RS Indera tidak ada mengajukan izin kembali.

“Coba ditanyakan  pihak  di sana  (RS Mata Bali Mandara, Red) sudah mengajukan izin belum. Karena pada waktu PJ Wali Kota Denpasar kan sudah sempat

memberikan surat bahwa belum bisa merekomendasikan karena tidak sesuai peruntukkannya.  Nah,  setelah itu apakah sudah pernah lagi mengajukan izin, ?” tanyanya sembari mengatakan sampai saat ini belum ada menerima pengajuan IMB untuk RS Mata.

Untuk diketahui, pembangunan RS Indera (RS Mata Bali Mandara) yang terus  menuai masalah. Sempat terhambat oleh Peraturan Walikota (Perwali) Denpasar Nomor 14 Tahun 2014, RS Mata tersebut nyatanya sudah beroperasi sejak 26 April 2017 lalu.

Anggota DPRD Kota Denpasar, AA Susruta Ngurah Putra mengatakan seharusnya pihak RS Mata Bali Mandara mengajukan izin IMB  kembali, agar tidak berlarut-larut.

Menurutnya, jika sudah diajukan pihak  Pemkot harus  memproses sesuai dengan aturan yang berlaku, yakni Perda 27 tahun 2011 tentang RTRW kota Denpasar 2011-2031.

“Kan masalahnya belum mengajukan izin setelah perwali dicabut. Ya sekarang ajukan izin kembali. Pasti akan ditindaklanjuti sesuai prosedur, yaitu RTRW Kota Denpasar ,” pungkas politisi Demokrat ini

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/