29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 1:16 AM WIB

Kasus Positif di Bali Naik Drastis, GTPP Gencar Kampanyekan New Normal

DENPASAR – Kerja keras Pemprov Bali mempersiapkan kehidupan normal baru (new normal life) di tengah pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), ternyata tak semudah seperti yang dibayangkan.

Betapa tidak, lonjakan kasus positif masih terus terjadi. Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 bahkan kembali mencatat terjadinya kasus positif kemarin sebanyak 113 orang.

Sehingga secara akumulatif kasus positif di Bali menjadi 1.640 orang pasien. Rinciannya 5 orang imported case dan 108 orang karena transmisi lokal.

Sedangkan jumlah pasien yang telah sembuh sebanyak 875 orang bertambah 15 orang warga negara Indonesia dengan status pasien transmisi lokal.

Sedangkan jumlah pasien yang meninggal bertambah 1 orang karena transmisi lokal. Secara akumulatif pasien meninggal dari kasus transmisi lokal.

Untuk saat ini jumlah  pasien positif dalam perawatan kasus aktif 749 orang yang berada di 14 rumah sakit dan karantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima, Hotel Ibis, Hotel Gran Mega dan BPK Pering.

Menurut Ketua Harian GTPP Covid-19 Bali Dewa Made Indra, angka positif di Bali sebagian besar masih didominasi oleh transmisi lokal, secara kumulatif sejumlah 1.275 Orang.  

Dengan terus bertambahnya kasus positif di Bali, GTPP Covid-19 Bali kembali merilis surat edaran Nomor:

305 /GUGASCOVID19/VI/2020 tentang

Pengendalian  Perjalanan Orang  Pada  Pintu  Masuk Wilayah Bali Dalam  Masa Adaptasi  Kehidupan  Era Baru Menuju Masyarakat Produktif Dan Aman,

persyaratan Perjalanan Orang Dalam Negeri yakni setiap orang yang melakukan perjalanan bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh terhadap syarat dan ketentuan yang berlaku. 

Setiap orang yang melakukan perjalanan dengan kendaraan pribadi dan transportasi umum darat, laut, dan udara harus memenuhi persyaratan: identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah); pada pintu masuk keberangkatan.

Menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis Polimerase Chain Reaction (PCR) atau surat keterangan hasil non reaktif uji Rapid Test dengan masa berlaku 14 (empat belas) hari sejak tanggal dikeluarkan.

Diwajibkan juga  sebelum masuk wilayah Bali wajib mengisi form aplikasi yang diakses pada alamat https://cekdiri.baliprov.go.id dan dapat menunjukkan QRCode kepada petugas verifikasi. 

Kemudian, pelaku perjalanan yang tidak memiliki KTP wilayah Bali namun dengan alasan khusus tinggal di Bali, maka GTPP Covid-19 Provinsi Bali dapat mengizinkan yang bersangkutan masuk

dengan syarat menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau surat keterangan hasil non reaktif uji rapid test yang masih berlaku dari pihak berwenang.

Wajib juga setelah itu melakukan karantina mandiri, dan melengkapi Surat Pernyataan serta Surat Jaminan yang dapat diunduh dari https://cekdiri.baliprov.go.id

Sedangkan bagi orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang melakukan tugas kedinasan atau kegiatan usaha dengan waktu tinggal di Bali lebih dari 7 (tujuh) hari,

wajib melengkapi dengan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR) atau minimum surat keterangan hasil non reaktif uji rapid tes berlaku dari pihak berwenang. 

Untuk pelaku perjalanan transit atau hanya melintas melalui wilayah Bali dan tidak bermaksud berkunjung ke Bali, wajib menunjukkan minimum surat keterangan hasil uji rapid test yang masih berlaku dari pihak yang berwenang.  

Persyaratan itu dikecualikan untuk pelayanan angkutan logistik komuter yang dapat diberikan ijin khusus oleh Dinas Perhubungan Provinsi Bali.  

Untuk persyaratan Perjalanan Orang Kedatangan Dari Luar Negeri atau Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) Non PMI harus menunjukkan surat keterangan

hasil negative uji swab berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR) yang masih berlaku dari pihak berwenang, kecuali bagi yang sudah memiliki

Surat Keterangan Sehat (Klirens) dari Gugus  Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nasional yang menyatakan sudah mengikuti uji swab PCR dengan hasil negative.

Kalau  tidak dapat menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR), wajib mengikuti uji swab mandiri yang dilakukan di rumah sakit atau layanan kesehatan yang telah disediakan. 

DENPASAR – Kerja keras Pemprov Bali mempersiapkan kehidupan normal baru (new normal life) di tengah pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), ternyata tak semudah seperti yang dibayangkan.

Betapa tidak, lonjakan kasus positif masih terus terjadi. Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 bahkan kembali mencatat terjadinya kasus positif kemarin sebanyak 113 orang.

Sehingga secara akumulatif kasus positif di Bali menjadi 1.640 orang pasien. Rinciannya 5 orang imported case dan 108 orang karena transmisi lokal.

Sedangkan jumlah pasien yang telah sembuh sebanyak 875 orang bertambah 15 orang warga negara Indonesia dengan status pasien transmisi lokal.

Sedangkan jumlah pasien yang meninggal bertambah 1 orang karena transmisi lokal. Secara akumulatif pasien meninggal dari kasus transmisi lokal.

Untuk saat ini jumlah  pasien positif dalam perawatan kasus aktif 749 orang yang berada di 14 rumah sakit dan karantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima, Hotel Ibis, Hotel Gran Mega dan BPK Pering.

Menurut Ketua Harian GTPP Covid-19 Bali Dewa Made Indra, angka positif di Bali sebagian besar masih didominasi oleh transmisi lokal, secara kumulatif sejumlah 1.275 Orang.  

Dengan terus bertambahnya kasus positif di Bali, GTPP Covid-19 Bali kembali merilis surat edaran Nomor:

305 /GUGASCOVID19/VI/2020 tentang

Pengendalian  Perjalanan Orang  Pada  Pintu  Masuk Wilayah Bali Dalam  Masa Adaptasi  Kehidupan  Era Baru Menuju Masyarakat Produktif Dan Aman,

persyaratan Perjalanan Orang Dalam Negeri yakni setiap orang yang melakukan perjalanan bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh terhadap syarat dan ketentuan yang berlaku. 

Setiap orang yang melakukan perjalanan dengan kendaraan pribadi dan transportasi umum darat, laut, dan udara harus memenuhi persyaratan: identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah); pada pintu masuk keberangkatan.

Menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis Polimerase Chain Reaction (PCR) atau surat keterangan hasil non reaktif uji Rapid Test dengan masa berlaku 14 (empat belas) hari sejak tanggal dikeluarkan.

Diwajibkan juga  sebelum masuk wilayah Bali wajib mengisi form aplikasi yang diakses pada alamat https://cekdiri.baliprov.go.id dan dapat menunjukkan QRCode kepada petugas verifikasi. 

Kemudian, pelaku perjalanan yang tidak memiliki KTP wilayah Bali namun dengan alasan khusus tinggal di Bali, maka GTPP Covid-19 Provinsi Bali dapat mengizinkan yang bersangkutan masuk

dengan syarat menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau surat keterangan hasil non reaktif uji rapid test yang masih berlaku dari pihak berwenang.

Wajib juga setelah itu melakukan karantina mandiri, dan melengkapi Surat Pernyataan serta Surat Jaminan yang dapat diunduh dari https://cekdiri.baliprov.go.id

Sedangkan bagi orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang melakukan tugas kedinasan atau kegiatan usaha dengan waktu tinggal di Bali lebih dari 7 (tujuh) hari,

wajib melengkapi dengan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR) atau minimum surat keterangan hasil non reaktif uji rapid tes berlaku dari pihak berwenang. 

Untuk pelaku perjalanan transit atau hanya melintas melalui wilayah Bali dan tidak bermaksud berkunjung ke Bali, wajib menunjukkan minimum surat keterangan hasil uji rapid test yang masih berlaku dari pihak yang berwenang.  

Persyaratan itu dikecualikan untuk pelayanan angkutan logistik komuter yang dapat diberikan ijin khusus oleh Dinas Perhubungan Provinsi Bali.  

Untuk persyaratan Perjalanan Orang Kedatangan Dari Luar Negeri atau Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) Non PMI harus menunjukkan surat keterangan

hasil negative uji swab berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR) yang masih berlaku dari pihak berwenang, kecuali bagi yang sudah memiliki

Surat Keterangan Sehat (Klirens) dari Gugus  Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nasional yang menyatakan sudah mengikuti uji swab PCR dengan hasil negative.

Kalau  tidak dapat menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR), wajib mengikuti uji swab mandiri yang dilakukan di rumah sakit atau layanan kesehatan yang telah disediakan. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/