31.1 C
Jakarta
30 April 2024, 9:51 AM WIB

PHK Pekerja Sepihak, Forum Pekerja Geruduk Hotel W, Ini yang Dituntut…

MANGUPURA – Para pekerja yang tergabung di Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM) Regional Bali mendatangi Hotel W Bali Seminyak di Jalan Petitenget, Kerobokan, Seminyak, Kuta, kemarin.

Ratusan pekerja tersebut mendatangi menuntut agar pihak Hotel W Bali Seminyak mencabut skorsing Ketua Federasi Serikat Pekerja Mandiri (SPM) Hotel W Bali Seminyak

I Wayan Agus Sarwatama dan memanggil kembali saudara I Made Hendra Permana selaku anggota pendiri serta pembentuk SPM W Seminyak untuk bekerja kembali. 

Selain itu manajemen tidak boleh menghalang-halangi pekerja untuk berserikat. Aksi damai tersebut dikoordinatori oleh Ida I Dewa Made Rai Budi Darsana.

Ia menegaskan aksi tersebut adalah aksi permulaan. Kalau pihak manajemen masih tidak mencabut skorsing dan tidak mempekerjakan kembali, maka akan melakukan aksi yang lebih besar lagi dan aksi akan terus berlanjut.

“Kalau semua manajemen hotel di Bali seperti ini kita semua tertindas. Kita tidak ingin pekerja Bali tertindas, karena pekerja Bali itu pelaku adat dan budaya.

Kalau kita tertindas siapa lagi mengajegkan dan mempertahankan adat budaya Bali,” tegas Rai Budi Darsana.

Ia menegaskan, Indonesia telah meratifikasi dua konvensi dasar ILO (Internasional Labour Organization) mengenai perlindungan pada pekerja secara tegas menggunakan haknya

untuk berorganisasi yaitu Konvensi untuk kebebasan berserikat dan perlindungan hak untuk berorganisasi No.87 tahun 1948 dan penerapan Hak Berserikat untuk berunding bersama No. 98 tahun 1949. 

Apalagi pada pasal 29 E butir 3 UUD 1945 menjelaskan setiap orang bebas berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.

Namun, aturan itu justru dikangkangi manajemen dengan menghalangi karyawan membentuk serikat pekerja.

“Hal ini mereka tunjukkan dengan memberhentikan pekerja di sana secara sepihak dan melakukan skorsing menuju PHK hanya karena pekerjannya mendirikan serikat pekerja di perusahaan terebut, ” tandasnya.

Hal senada juga dilontarkan oleh Ketua FSPM Regional Bali Putu Wiardi. ia menuntut kebijakan dari pihak manajemen supaya tidak ada skorsing dan PHK sepihak bagi pekerja Bali. 

Karena berorientasi di Bali. Ia  menginginkan mereka dipekerjakan kembali.  Bahkan sebelum melakukan aksi ini, pihak FSPM Regional Bali juga sudah sempat mengadukan hal ini ke instansi terkait pemerintah tetapi mentok tidak ada hasil.

“Kami menginginkan  Agus Sarwatama dan rekannya dipekerjakan kembali di Hotel W Seminyak,” tegasnya.

Apalagi manajemen Hotel W Seminyak tidak menginformasi sampai Senin (11/7) lusa, maka permasalahan ini akan diadukan ke DPRD Bali.

“Kami datang ke sini atas nama serikat pekerja, hanya satu tujuan melindungi hak-hak pekerja Bali.  Tujuan kami mulia untuk melindungi hak pekerja dan kami tunggu action dari hotel W Seminyak

untuk menginformasi secepat. Kalau tidak, kita lanjutkan ke tingkat DPRD Bali dan bahkan bisa ke tingkat Nasional dan Internasional, ” pungkasnya. 

MANGUPURA – Para pekerja yang tergabung di Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM) Regional Bali mendatangi Hotel W Bali Seminyak di Jalan Petitenget, Kerobokan, Seminyak, Kuta, kemarin.

Ratusan pekerja tersebut mendatangi menuntut agar pihak Hotel W Bali Seminyak mencabut skorsing Ketua Federasi Serikat Pekerja Mandiri (SPM) Hotel W Bali Seminyak

I Wayan Agus Sarwatama dan memanggil kembali saudara I Made Hendra Permana selaku anggota pendiri serta pembentuk SPM W Seminyak untuk bekerja kembali. 

Selain itu manajemen tidak boleh menghalang-halangi pekerja untuk berserikat. Aksi damai tersebut dikoordinatori oleh Ida I Dewa Made Rai Budi Darsana.

Ia menegaskan aksi tersebut adalah aksi permulaan. Kalau pihak manajemen masih tidak mencabut skorsing dan tidak mempekerjakan kembali, maka akan melakukan aksi yang lebih besar lagi dan aksi akan terus berlanjut.

“Kalau semua manajemen hotel di Bali seperti ini kita semua tertindas. Kita tidak ingin pekerja Bali tertindas, karena pekerja Bali itu pelaku adat dan budaya.

Kalau kita tertindas siapa lagi mengajegkan dan mempertahankan adat budaya Bali,” tegas Rai Budi Darsana.

Ia menegaskan, Indonesia telah meratifikasi dua konvensi dasar ILO (Internasional Labour Organization) mengenai perlindungan pada pekerja secara tegas menggunakan haknya

untuk berorganisasi yaitu Konvensi untuk kebebasan berserikat dan perlindungan hak untuk berorganisasi No.87 tahun 1948 dan penerapan Hak Berserikat untuk berunding bersama No. 98 tahun 1949. 

Apalagi pada pasal 29 E butir 3 UUD 1945 menjelaskan setiap orang bebas berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.

Namun, aturan itu justru dikangkangi manajemen dengan menghalangi karyawan membentuk serikat pekerja.

“Hal ini mereka tunjukkan dengan memberhentikan pekerja di sana secara sepihak dan melakukan skorsing menuju PHK hanya karena pekerjannya mendirikan serikat pekerja di perusahaan terebut, ” tandasnya.

Hal senada juga dilontarkan oleh Ketua FSPM Regional Bali Putu Wiardi. ia menuntut kebijakan dari pihak manajemen supaya tidak ada skorsing dan PHK sepihak bagi pekerja Bali. 

Karena berorientasi di Bali. Ia  menginginkan mereka dipekerjakan kembali.  Bahkan sebelum melakukan aksi ini, pihak FSPM Regional Bali juga sudah sempat mengadukan hal ini ke instansi terkait pemerintah tetapi mentok tidak ada hasil.

“Kami menginginkan  Agus Sarwatama dan rekannya dipekerjakan kembali di Hotel W Seminyak,” tegasnya.

Apalagi manajemen Hotel W Seminyak tidak menginformasi sampai Senin (11/7) lusa, maka permasalahan ini akan diadukan ke DPRD Bali.

“Kami datang ke sini atas nama serikat pekerja, hanya satu tujuan melindungi hak-hak pekerja Bali.  Tujuan kami mulia untuk melindungi hak pekerja dan kami tunggu action dari hotel W Seminyak

untuk menginformasi secepat. Kalau tidak, kita lanjutkan ke tingkat DPRD Bali dan bahkan bisa ke tingkat Nasional dan Internasional, ” pungkasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/