32.6 C
Jakarta
25 April 2024, 16:03 PM WIB

Rumah Restorative Justice Ubah Kesadaran Hukum Masyarakat

DENPASAR, radarbali.id – Kehadiran Rumah Restorative Justice (RJ) di beberapa Kejaksaan Negeri yang dilaunching oleh Jaksa Agung RI Burhanuddin 16 Maret 2022 mulai mendapatkan tanggapan positif dari berbagai kalangan, termasuk akademisi dari Universitas Brawijaya Malang Prof. Dr. I. Nyoman Nurjaya, S.H. M.H. yang juga sebagai Guru Besar Ahli Antropologi dan Sosiologi Hukum di Universitas Brawijaya Malang.
 
Dalam pandangannya, pembentukan RJ sebagai satu gagasan penggabungan atau elaborasi hukum yang hidup (living law) dengan hukum yang diberlakukan (positive law), di mana pemecahan segala permasalahan hukum di masyarakat dapat dengan kearifan lokal (local genius) sebagai filterisasi perkara yang masuk ke pengadilan.
 
“Pandangan ini sesuai dengan cita-cita hukum Nasional yang berlandaskan hukum Pancasila yakni semangat musyawarah dan gotong royong dalam mewujudkan persatuan dan keadilan,” ujar Nurjaya.
 
Di beberapa Negara maju, hal ini sudah lama dilaksanakan dalam rangka melibatkan korban dalam menyelesaikan masalah yang pada kenyataan yang terjadi, korban sering hanya sebatas saksi di persidangan tanpa mendapatkan hak-hak ganti rugi, rehabilitasi dan kompensasi dengan jalan damai. 
 
“Sehingga saya memandang Rumah Restorative Justice, ke depan harus ada regulasi yang memadai dan ada pendanaan secara berkala, sehingga eksistensinya dapat terjaga,” tegasnya.
 
Selanjutnya, perlu dipikirkan kedepan pembentukan RJ ini tidak cukup dengan satu Kejaksaan Negeri memiliki satu RJ, tetapi secara bertahap mulai dari setiap kecamatan memiliki satu Rumah RJ, selanjutnya satu desa memiliki satu RJ, sehingga mampu mendekatkan nilai-nilai keadilan, musyawarah, persatuan di dalam masyarakat dan kemanfaatan hukum serta kepastian hukum untuk keharmonisan dan kedamaian dapat diwujudkan. 
 
Rumah RJ sebagai ladang baru bagi akademisi sebagai sarana penelitian dan edukasi tentang bagaimana keberadaan Rumah Restorative Justice dapat mengubah perilaku masyarakat dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Namun yang paling terpenting dari semua itu adalah aparatur Kejaksaan menjaga konsistensi, integritas dan profesionalisme dalam pelaksanaan operasional RJ. (arb)

DENPASAR, radarbali.id – Kehadiran Rumah Restorative Justice (RJ) di beberapa Kejaksaan Negeri yang dilaunching oleh Jaksa Agung RI Burhanuddin 16 Maret 2022 mulai mendapatkan tanggapan positif dari berbagai kalangan, termasuk akademisi dari Universitas Brawijaya Malang Prof. Dr. I. Nyoman Nurjaya, S.H. M.H. yang juga sebagai Guru Besar Ahli Antropologi dan Sosiologi Hukum di Universitas Brawijaya Malang.
 
Dalam pandangannya, pembentukan RJ sebagai satu gagasan penggabungan atau elaborasi hukum yang hidup (living law) dengan hukum yang diberlakukan (positive law), di mana pemecahan segala permasalahan hukum di masyarakat dapat dengan kearifan lokal (local genius) sebagai filterisasi perkara yang masuk ke pengadilan.
 
“Pandangan ini sesuai dengan cita-cita hukum Nasional yang berlandaskan hukum Pancasila yakni semangat musyawarah dan gotong royong dalam mewujudkan persatuan dan keadilan,” ujar Nurjaya.
 
Di beberapa Negara maju, hal ini sudah lama dilaksanakan dalam rangka melibatkan korban dalam menyelesaikan masalah yang pada kenyataan yang terjadi, korban sering hanya sebatas saksi di persidangan tanpa mendapatkan hak-hak ganti rugi, rehabilitasi dan kompensasi dengan jalan damai. 
 
“Sehingga saya memandang Rumah Restorative Justice, ke depan harus ada regulasi yang memadai dan ada pendanaan secara berkala, sehingga eksistensinya dapat terjaga,” tegasnya.
 
Selanjutnya, perlu dipikirkan kedepan pembentukan RJ ini tidak cukup dengan satu Kejaksaan Negeri memiliki satu RJ, tetapi secara bertahap mulai dari setiap kecamatan memiliki satu Rumah RJ, selanjutnya satu desa memiliki satu RJ, sehingga mampu mendekatkan nilai-nilai keadilan, musyawarah, persatuan di dalam masyarakat dan kemanfaatan hukum serta kepastian hukum untuk keharmonisan dan kedamaian dapat diwujudkan. 
 
Rumah RJ sebagai ladang baru bagi akademisi sebagai sarana penelitian dan edukasi tentang bagaimana keberadaan Rumah Restorative Justice dapat mengubah perilaku masyarakat dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Namun yang paling terpenting dari semua itu adalah aparatur Kejaksaan menjaga konsistensi, integritas dan profesionalisme dalam pelaksanaan operasional RJ. (arb)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/