34.7 C
Jakarta
30 April 2024, 14:51 PM WIB

Ayah Bejat Diperiksa, Status Belum Jadi Tersangka

SINGARAJA– Penyidik pada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Buleleng akhirnya memeriksa DPB, 45, ayah bejat asal Kecamatan Sawan yang memperkosa putri kandungnya. Sayangnya hingga kemarin status DPB baru sebatas saksi. Bukan sebagai tersangka.

 

Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya mengatakan, DPB memenuhi panggilan penyidik pada Senin siang. “Siang ini yang bersangkutan datang. Diminta keterangannya sebagai saksi,” kata Sumarjaya saat ditemui di Mapolres Buleleng Senin (4/4).

 

Sumarjaya mengatakan penyidik masih membutuhkan waktu untuk mempelajari keterangan saksi-saksi. Termasuk keterangan DPB. Mengingat DPB baru diperiksa pada Senin siang. Selain itu polisi juga tengah menanti hasil visum dari tim medis.

 

Sumarjaya yang mantan Kanit Reskrim Polsek Kubutambahan itu mengaku, hingga kini tim medis belum memberikan dokumen tertulis terkait hasil visum. Meski demikian, penyidik telah meminta keterangan secara lisan pada tim medis.

 

“Penyidik juga berharap hasil visum secara tertulis dapat segera diterima. Dokter masih butuh waktu menganalisa hasil visum. Mudah-mudahan dalam minggu-minggu ini hasil visumnya bisa diterima,” katanya.

 

Setelah menerima dokumen visum, Sumarjaya memastikan polisi segera melakukan gelar perkara terkait kasus tersebut. “Dalam minggu ini akan dilakukan gelara perkara untuk menentukan posisi kasus. Sekaligus menentukan siapa yang bertanggungjawab,” tukas Sumarjaya.

 

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang anak perempuan berusia 15 tahun, melaporkan ayah kandungnya berinisial DPB ke polisi. DPB diduga memperkosa putrinya pada Jumat (26/3) dini hari lalu. Hampir sepekan berlalu, polisi belum juga menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

SINGARAJA– Penyidik pada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Buleleng akhirnya memeriksa DPB, 45, ayah bejat asal Kecamatan Sawan yang memperkosa putri kandungnya. Sayangnya hingga kemarin status DPB baru sebatas saksi. Bukan sebagai tersangka.

 

Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya mengatakan, DPB memenuhi panggilan penyidik pada Senin siang. “Siang ini yang bersangkutan datang. Diminta keterangannya sebagai saksi,” kata Sumarjaya saat ditemui di Mapolres Buleleng Senin (4/4).

 

Sumarjaya mengatakan penyidik masih membutuhkan waktu untuk mempelajari keterangan saksi-saksi. Termasuk keterangan DPB. Mengingat DPB baru diperiksa pada Senin siang. Selain itu polisi juga tengah menanti hasil visum dari tim medis.

 

Sumarjaya yang mantan Kanit Reskrim Polsek Kubutambahan itu mengaku, hingga kini tim medis belum memberikan dokumen tertulis terkait hasil visum. Meski demikian, penyidik telah meminta keterangan secara lisan pada tim medis.

 

“Penyidik juga berharap hasil visum secara tertulis dapat segera diterima. Dokter masih butuh waktu menganalisa hasil visum. Mudah-mudahan dalam minggu-minggu ini hasil visumnya bisa diterima,” katanya.

 

Setelah menerima dokumen visum, Sumarjaya memastikan polisi segera melakukan gelar perkara terkait kasus tersebut. “Dalam minggu ini akan dilakukan gelara perkara untuk menentukan posisi kasus. Sekaligus menentukan siapa yang bertanggungjawab,” tukas Sumarjaya.

 

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang anak perempuan berusia 15 tahun, melaporkan ayah kandungnya berinisial DPB ke polisi. DPB diduga memperkosa putrinya pada Jumat (26/3) dini hari lalu. Hampir sepekan berlalu, polisi belum juga menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/