25.9 C
Jakarta
25 April 2024, 3:42 AM WIB

Ini Kelakuan Bule Italia yang Mengemis di Bali

ADA FOTO IST

MANGUPURA — Di tengah pandemi covid-19 ini kerap ditemukan warga negara asing (WNA) yang menggelandang di wilayah Kuta.

Rabu (5/5) Satpol PP BKO Kuta mengamankan seorang bule asal Italia kedapatan masih tidur di emperan usaha Kunti II Sushi Bar Yakiniku di Jalan Benesari.

Komandan Regu (Danru) Satpol PP BKO Kuta, Nengah Wika menerangkan, keberadaan bule tersebut dikeluhkan penyewa toko yang berada di sekitar toko yang ia jadikan sebagai tempat tidur sehari-hari.

Sebab aktivitasnya dinilai cukup mengganggu dan bahkan sering meminta-minta. Selain itu si pengontrak toko tempat bule tidur itu juga sempat diminta memindahkan barangnya, agar bule itu bisa dengan leluasa memanfaatkan tempat itu.

Padahal pengontrak toko pernah menyuruh bule itu untuk pergi, namun yang bersangkutan tetap tidak mau pergi.

“Saat kita menggiring, bule itu cukup kooperatif. Ia mau kita ajak ke mako dengan harapan agar ia bisa dihubungkan dengan negara asalnya dan bisa dipulangkan,” bebernya.

Bule tersebut diketahui bernama HR Albadi Roberto asal Italia dan mengaku sudah setahun lebih tinggal dilokasi emper ruko tersebut, sebab ia tidak punya uang untuk membayar hotel.

Namun ia tidak membawa paspor dan barang penting lainnya, alasannya sempat kecurian. Bule itu hafal akan nomor paspor, kapan berlaku paspor yang ia punya, serta menjelaskan alamat tinggal di negaranya maupun kedatangannya.

“Kami serahkan penanganannya kepada pihak imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai. Bule tersebut diduga melanggar Pasal 32 ayat 1, Perda No 7 Tahun 2016, tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat,” pungkasnya.

ADA FOTO IST

MANGUPURA — Di tengah pandemi covid-19 ini kerap ditemukan warga negara asing (WNA) yang menggelandang di wilayah Kuta.

Rabu (5/5) Satpol PP BKO Kuta mengamankan seorang bule asal Italia kedapatan masih tidur di emperan usaha Kunti II Sushi Bar Yakiniku di Jalan Benesari.

Komandan Regu (Danru) Satpol PP BKO Kuta, Nengah Wika menerangkan, keberadaan bule tersebut dikeluhkan penyewa toko yang berada di sekitar toko yang ia jadikan sebagai tempat tidur sehari-hari.

Sebab aktivitasnya dinilai cukup mengganggu dan bahkan sering meminta-minta. Selain itu si pengontrak toko tempat bule tidur itu juga sempat diminta memindahkan barangnya, agar bule itu bisa dengan leluasa memanfaatkan tempat itu.

Padahal pengontrak toko pernah menyuruh bule itu untuk pergi, namun yang bersangkutan tetap tidak mau pergi.

“Saat kita menggiring, bule itu cukup kooperatif. Ia mau kita ajak ke mako dengan harapan agar ia bisa dihubungkan dengan negara asalnya dan bisa dipulangkan,” bebernya.

Bule tersebut diketahui bernama HR Albadi Roberto asal Italia dan mengaku sudah setahun lebih tinggal dilokasi emper ruko tersebut, sebab ia tidak punya uang untuk membayar hotel.

Namun ia tidak membawa paspor dan barang penting lainnya, alasannya sempat kecurian. Bule itu hafal akan nomor paspor, kapan berlaku paspor yang ia punya, serta menjelaskan alamat tinggal di negaranya maupun kedatangannya.

“Kami serahkan penanganannya kepada pihak imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai. Bule tersebut diduga melanggar Pasal 32 ayat 1, Perda No 7 Tahun 2016, tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat,” pungkasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/