26.7 C
Jakarta
27 April 2024, 4:47 AM WIB

Kadiskes Bali Sebut Vaksinasin Itu Wajib Tapi Tak Ada Sanksi

DENPASAR – Penanganan Covid 19 di Bali dengan program vaksinasi memang sudah berjalan di Bali. Bahkan, data terakhir menyebut sudah hampir 70 persen warga di Bali yang sudah divaksin.

Namun, belakangan beredar terkait Peraturan Presiden RI No. 14 Tahun 2021 tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi.

Dalam pasal 13A (4) menyebut ada sanksi administrasi bila penerima vaksin tidak mengikuti vaksinasi.

Siapa penerima vaksin? Penerima vaksin adalah setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid 19 berdasar pendataan.

Sanksi yang dapat diterima yakni penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial, penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan dan atau denda.

Lalu bagaimana di Bali? Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali dr Ketut Suarjaya saat dikonfirmasi mengatakan penerima vaksin di Bali memang wajib di vaksin.

“Vaksinasi merupakan kewajiban. Tidak tertulis sanksinya,” tegas dr. Ketut Suarjaya, Minggu (6/6).

Meski demikian, vaksinasi di Bali memang berjalan dengan cepat demi target agar pariwisata dapat dibuka kembali.

Data menyebut, saat ini pelaksanaan program vaksinasi massal berbasis banjar telah berjalan sesuai target,

sehingga jumlah penduduk yang divaksinasi mencapai 1.325.407 orang (44,18%) yang sudah di vaksinasi di tahapan pertama dan sebanyak 636.639 orang (21,22%) pada tahapan kedua.

Bahkan, Menteri Kesehatan RI sudah memberikan jumlah vaksin untuk Provinsi Bali sudah mencapai 2.742.680 dosis (per tanggal 30 Mei 2021). 

DENPASAR – Penanganan Covid 19 di Bali dengan program vaksinasi memang sudah berjalan di Bali. Bahkan, data terakhir menyebut sudah hampir 70 persen warga di Bali yang sudah divaksin.

Namun, belakangan beredar terkait Peraturan Presiden RI No. 14 Tahun 2021 tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi.

Dalam pasal 13A (4) menyebut ada sanksi administrasi bila penerima vaksin tidak mengikuti vaksinasi.

Siapa penerima vaksin? Penerima vaksin adalah setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid 19 berdasar pendataan.

Sanksi yang dapat diterima yakni penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial, penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan dan atau denda.

Lalu bagaimana di Bali? Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali dr Ketut Suarjaya saat dikonfirmasi mengatakan penerima vaksin di Bali memang wajib di vaksin.

“Vaksinasi merupakan kewajiban. Tidak tertulis sanksinya,” tegas dr. Ketut Suarjaya, Minggu (6/6).

Meski demikian, vaksinasi di Bali memang berjalan dengan cepat demi target agar pariwisata dapat dibuka kembali.

Data menyebut, saat ini pelaksanaan program vaksinasi massal berbasis banjar telah berjalan sesuai target,

sehingga jumlah penduduk yang divaksinasi mencapai 1.325.407 orang (44,18%) yang sudah di vaksinasi di tahapan pertama dan sebanyak 636.639 orang (21,22%) pada tahapan kedua.

Bahkan, Menteri Kesehatan RI sudah memberikan jumlah vaksin untuk Provinsi Bali sudah mencapai 2.742.680 dosis (per tanggal 30 Mei 2021). 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/