28.1 C
Jakarta
5 November 2024, 10:52 AM WIB

Tegas, Denpasar Segera Batasi Penjualan Rokok, Begini Tahapannya…

DENPASAR – Dinas Kesehatan Kota Denpasar tengah merancang moratorium iklan rokok di toko modern yang ada di seluruh Kota Denpasar.

Rancangan ini dinilai sesuai dengan semangat revisi Peraturan Daerah (Perda) Kota Denpasar terkait dengan iklan rokok.

 Dalam perda ini, pemilik toko nanti dilarang memajang rokok maupun bungkus berupa iklan di meja kasir. Bahkan, dilarang menaruh iklan rokok di sekitar toko mereka.

“Bungkus rokok juga tidak diperbolehkan diperlihatkan untuk para pengunjung toko,” ujar Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinkes Kota Denpasar dr IB Eka Putra.

Apakah itu artinya rokok dilarang dijual? “Kami tidak melarang orang menjual rokok, tetap bisa dilakukan. Tapi kami mengatur iklan promosi mereka agar tidak terlihat pada ruangan toko mereka,” jelasnya.

Menurut Eka, mulai saat ini toko modern yang masih melakukan penjualan rokok  harus mulai ditata.  Rak untuk memajang yang lazimnya ada di kasir toko akan ditutup agar tidak terlihat dari luar.

“Semuanya akan diatur, mereka bisa menggunakan sejenis gorden agar tidak terlihat namun tetap menyediakan rokok,” tambahnya.

Saat ini, regulasi tersebut tengah digodok. Sebab, revisi perda membutuhkan waktu yang lama dalam pembahasannya.

Setelah disetujui, kata dr Eka pihaknya akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu. Ditargetkan penyelesaian revisi tersebut dilakukan di 2018 ini.

 

DENPASAR – Dinas Kesehatan Kota Denpasar tengah merancang moratorium iklan rokok di toko modern yang ada di seluruh Kota Denpasar.

Rancangan ini dinilai sesuai dengan semangat revisi Peraturan Daerah (Perda) Kota Denpasar terkait dengan iklan rokok.

 Dalam perda ini, pemilik toko nanti dilarang memajang rokok maupun bungkus berupa iklan di meja kasir. Bahkan, dilarang menaruh iklan rokok di sekitar toko mereka.

“Bungkus rokok juga tidak diperbolehkan diperlihatkan untuk para pengunjung toko,” ujar Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinkes Kota Denpasar dr IB Eka Putra.

Apakah itu artinya rokok dilarang dijual? “Kami tidak melarang orang menjual rokok, tetap bisa dilakukan. Tapi kami mengatur iklan promosi mereka agar tidak terlihat pada ruangan toko mereka,” jelasnya.

Menurut Eka, mulai saat ini toko modern yang masih melakukan penjualan rokok  harus mulai ditata.  Rak untuk memajang yang lazimnya ada di kasir toko akan ditutup agar tidak terlihat dari luar.

“Semuanya akan diatur, mereka bisa menggunakan sejenis gorden agar tidak terlihat namun tetap menyediakan rokok,” tambahnya.

Saat ini, regulasi tersebut tengah digodok. Sebab, revisi perda membutuhkan waktu yang lama dalam pembahasannya.

Setelah disetujui, kata dr Eka pihaknya akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu. Ditargetkan penyelesaian revisi tersebut dilakukan di 2018 ini.

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/