26.2 C
Jakarta
14 September 2024, 5:03 AM WIB

Bawaslu Deadline Dua Paslon Cabut Banner Ucapan Hari Raya Nyepi

DENPASAR – Ketua Bawaslu Bali I Ketut Rudia sepakat dengan langkah larangan KPU Bali bagi paslon untuk mengucapkan selamat Hari Raya Nyepi.

Menurut Rudia, larangan ini becermin pada undang-undanga yang berlaku. “Kami meminta agar ucapan Nyepi dari para paslon yang sudah naik di berbagai media cetak, online,

televisi, radio dan yang sudah dipajang melalui baliho atau spanduk agar segera dicabut. Kami meminta kerja samanya, baik dari paslon maupun relawan

agar segera cabut dan turunkan seluruh baliho dan spanduk ucapan Selamat Hari Raya Nyepi yang ada gambar paslonnya, ada gambar partainya, ada tulisan visi dan misi dan sebagainya,” ujar Rudia.

Bawaslu tandas Rudia memberikan waktu selama beberapa hari ke depan untuk membersihkan ucapan selamat Nyepi baik yang berasal dari paslon maupun yang ada gambar paslon.

Bila tidak pihaknya akan mengambil langkah tegas sesuai mekanisme peraturan yang ada.

Rudia menyentil upaya paslon yang menggunakan wantilan, aula milik pemerintah atau milik lembaga keagamaan, lembaga sosial lainnya untuk mengumpulkan massa dan berkampanye.

“Ada yang telepon ke saya. Bertanya apakah bisa menggunakan wantilan milik desa, wantilan milik pura untuk pertemuan dan sosalisasi.

Mereka beralasan tidak memiliki tempat. Ini sama sekali tidak benar karena masa hanya sewa tenda Rp 250 ribu per hari tidak bisa.

Ini fasilitas publik, fasilitas keagamaan yang dilarang untuk tidak digunakan sebagai tempat kampanye sesuai dengan ketentuan UU. Jangan membenarkan apa yang salah,” ujarnya.

Ke depan ini bila ditemukan masih menggunakan fasilitas publik seperti gedung, aula, wantilan maka pihaknya akan menindak tegas sesuai aturan yang berlaku.

Termasuk menindak tegas para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan perangkat desa yang berpolitik. 

DENPASAR – Ketua Bawaslu Bali I Ketut Rudia sepakat dengan langkah larangan KPU Bali bagi paslon untuk mengucapkan selamat Hari Raya Nyepi.

Menurut Rudia, larangan ini becermin pada undang-undanga yang berlaku. “Kami meminta agar ucapan Nyepi dari para paslon yang sudah naik di berbagai media cetak, online,

televisi, radio dan yang sudah dipajang melalui baliho atau spanduk agar segera dicabut. Kami meminta kerja samanya, baik dari paslon maupun relawan

agar segera cabut dan turunkan seluruh baliho dan spanduk ucapan Selamat Hari Raya Nyepi yang ada gambar paslonnya, ada gambar partainya, ada tulisan visi dan misi dan sebagainya,” ujar Rudia.

Bawaslu tandas Rudia memberikan waktu selama beberapa hari ke depan untuk membersihkan ucapan selamat Nyepi baik yang berasal dari paslon maupun yang ada gambar paslon.

Bila tidak pihaknya akan mengambil langkah tegas sesuai mekanisme peraturan yang ada.

Rudia menyentil upaya paslon yang menggunakan wantilan, aula milik pemerintah atau milik lembaga keagamaan, lembaga sosial lainnya untuk mengumpulkan massa dan berkampanye.

“Ada yang telepon ke saya. Bertanya apakah bisa menggunakan wantilan milik desa, wantilan milik pura untuk pertemuan dan sosalisasi.

Mereka beralasan tidak memiliki tempat. Ini sama sekali tidak benar karena masa hanya sewa tenda Rp 250 ribu per hari tidak bisa.

Ini fasilitas publik, fasilitas keagamaan yang dilarang untuk tidak digunakan sebagai tempat kampanye sesuai dengan ketentuan UU. Jangan membenarkan apa yang salah,” ujarnya.

Ke depan ini bila ditemukan masih menggunakan fasilitas publik seperti gedung, aula, wantilan maka pihaknya akan menindak tegas sesuai aturan yang berlaku.

Termasuk menindak tegas para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan perangkat desa yang berpolitik. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/