27.2 C
Jakarta
1 Mei 2024, 6:29 AM WIB

Terkait Reklamasi di Pantai Melasti, Ini Kata Bupati Badung Giri Prasta

MANGUPURA–Reklamasi di Pantai Melasti, Kuta Selatan telah dilaporkan Pemkab Badung melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung ke Polda Bali. Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta pun angkat bicara dan menegaskan bahwa menyerahkan kasus ini ke pihak berwajib.

 

Bupati Giri Prasta menerangkan bahwa terkait dugaan pelanggaran di Pantai Melasti telah dilaporkan ke Polda Bali. “Itu kan sudah kewenangan dari Polda Bali,” tegas Giri Prasta belum lama ini.

 

Bupati mangatakan, pemerintah Kabupaten Badung pada tahun 2017 sempat menggelontorkan dana hibah sebesar Rp 20 miliar. Dana  tersebut diberikan untuk pengembangan destinasi Pantai Melasti yang dibangun pihak Desa Adat Ungasan. Hanya saja dana tersebut diberikan khusus untuk membuat akses jalan menuju pantai Melasti. “Itu (dana hibah) untuk jalan. Saya jelaskan, ada jalan Nasional, ada jalan provinsi, ada jalan kabupaten, ada jalan lingkungan, ada gang dan jalan setapak. Siapapun sebagai pemerintah wajib hukumnya memfasilitasi warganya terhadap jalan sesuai dengan kewenangan,” bebernya.

 

Mengenai dengan jalan menuju pantai Melasti, kata Giri Prasta, dibangun untuk akses masyarakat dan bukan lain. “Jadi akses jalan itu untuk masyarakat ya, bukan untuk hal- hal yang tidak diinginkan, ” tegas Giri Prasta.

 

Sebelumnya, Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta bersama Ditreskrimum Polda Bali Kombes Pol Surawan, Kepala Kantor BPN Badung Heryanto melakukan sidak ke lokasi reklamasi/pengurugan Pantai Melasti. Di lokasi temukan kurang lebih ada 2, 6 hektar kawasan pantai yang berlokasi di sebelah timur tempat pertunjukan Kecak Dance tersebut, telah diurug secara ilegal oleh oknum pengusaha. Selain terkait reklamasi, pemerintah juga melaporkan dugaan tindak pidana pemberian keterangan palsu dalam akta autentik. Hal ini telah dilaporkan Pemkab Badung ke SPKT Polda Bali pada Selasa 28 Juni 2022. (dwi)

 

 

 

MANGUPURA–Reklamasi di Pantai Melasti, Kuta Selatan telah dilaporkan Pemkab Badung melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung ke Polda Bali. Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta pun angkat bicara dan menegaskan bahwa menyerahkan kasus ini ke pihak berwajib.

 

Bupati Giri Prasta menerangkan bahwa terkait dugaan pelanggaran di Pantai Melasti telah dilaporkan ke Polda Bali. “Itu kan sudah kewenangan dari Polda Bali,” tegas Giri Prasta belum lama ini.

 

Bupati mangatakan, pemerintah Kabupaten Badung pada tahun 2017 sempat menggelontorkan dana hibah sebesar Rp 20 miliar. Dana  tersebut diberikan untuk pengembangan destinasi Pantai Melasti yang dibangun pihak Desa Adat Ungasan. Hanya saja dana tersebut diberikan khusus untuk membuat akses jalan menuju pantai Melasti. “Itu (dana hibah) untuk jalan. Saya jelaskan, ada jalan Nasional, ada jalan provinsi, ada jalan kabupaten, ada jalan lingkungan, ada gang dan jalan setapak. Siapapun sebagai pemerintah wajib hukumnya memfasilitasi warganya terhadap jalan sesuai dengan kewenangan,” bebernya.

 

Mengenai dengan jalan menuju pantai Melasti, kata Giri Prasta, dibangun untuk akses masyarakat dan bukan lain. “Jadi akses jalan itu untuk masyarakat ya, bukan untuk hal- hal yang tidak diinginkan, ” tegas Giri Prasta.

 

Sebelumnya, Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta bersama Ditreskrimum Polda Bali Kombes Pol Surawan, Kepala Kantor BPN Badung Heryanto melakukan sidak ke lokasi reklamasi/pengurugan Pantai Melasti. Di lokasi temukan kurang lebih ada 2, 6 hektar kawasan pantai yang berlokasi di sebelah timur tempat pertunjukan Kecak Dance tersebut, telah diurug secara ilegal oleh oknum pengusaha. Selain terkait reklamasi, pemerintah juga melaporkan dugaan tindak pidana pemberian keterangan palsu dalam akta autentik. Hal ini telah dilaporkan Pemkab Badung ke SPKT Polda Bali pada Selasa 28 Juni 2022. (dwi)

 

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/