30.1 C
Jakarta
27 April 2024, 16:39 PM WIB

Denpasar Kota Termakmur, 4 Tahun Gaji Tukang Sapu di Bawah UMK

DENPASAR – Gaji tenaga kebersihan atau tukang sapu di jalan raya milik Pemerintah Kota Denpasar  di bawah upah minimum kota/kabupaten (UMK) Denpasar.  

Padahal, pasukan hijau ini bertugas selalu menjaga wajah Kota Denpasar supaya tetap bersih.  

Sayangnya gaji yang diterima tidak mencapai UMK Denpasar yang mencapai Rp 2.553.000. Gaji petugas kebersihan Kota Denpasar hanya Rp 2.010.000.

Padahal, baru-baru ini Kota Denpasar dinobatkan sebagai kota termakmur di Indonesia.

Menurut Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun DLHK Kota Denpasar Ketut Adi Wiguna,

dalam sebulan seorang petugas kebersihan memperoleh gaji Rp 2.010.000. Kota Denpasar memiliki sebanyak 1.200 orang tenaga kebersihan.

Secara sistem kerja mereka memang bertugas dengan shift. Wiguna mengatakan, jam kerja  petugas kebersihan ini dibagi ke dalam dua shift sesuai dengan divisi.

“Kerjanya dua sif sesuai divisi, ada pagi dan siang  setiap bekerja 3 jam. Contohnya penyapuan paginya jam 6 pagi sampai dengan jam 9, siangnya jam 1 sampai jam 4 sore,” katanya.  

Mereka bekerja mulai dari subuh. Mereka turun ke jalanan dengan berbekal peralatan menyapu ataupun armada kebersihan.

1.200 petugas kebersihan tersebut dibagi ke dalam beberapa divisi yakni divisi pengangkutan, penyapuan, kontainer, pasukan swiper, konvektor, alat berat dan lainnya.

Menurut Wiguna, gaji petugas kebersihan sebesar Rp 2.010.000 tersebut sudah sejak tahun 2015 lalu dan belum pernah mengalami kenaikan hingga saat ini.

“Gaji itu sejak tahun 2015 kemarin,” kata Wiguna. Wiguna menambahkan, kenaikan gaji bagi petugas kebersihan ini sudah pernah diusulkan oleh Kepala DLHK.

Namun, sampai saat ini belum disetujui. “Kenaikan gaji tersebut sudah pernah diusulkan oleh Pak Kadis agar gajinya UMK,

namun sampai saat ini belum disetujui, mungkin karena kemampuan daerah baru bisa bayar sebesar itu,” kata Wiguna.

Jika dilihat dari besaran UMK Kota Denpasar setiap tahunnya, maka gaji petugas kebersihan ini sudah berada di bawah UMK sejak tahun 2017.

Tahun 2017, besaran UMK di Kota Denpasar yakni Rp 2.173.000 dimana pada tahun sebelumnya Rp 2.007.000.

Selanjutnya tahun 2018 naik menjadi Rp 2.363.000 dan tahun 2019 sudah menjadi Rp 2.553.000. Tapi, gaji petugas kebersihan ini jalan tidak mengalami kenaikan. 

 

 

DENPASAR – Gaji tenaga kebersihan atau tukang sapu di jalan raya milik Pemerintah Kota Denpasar  di bawah upah minimum kota/kabupaten (UMK) Denpasar.  

Padahal, pasukan hijau ini bertugas selalu menjaga wajah Kota Denpasar supaya tetap bersih.  

Sayangnya gaji yang diterima tidak mencapai UMK Denpasar yang mencapai Rp 2.553.000. Gaji petugas kebersihan Kota Denpasar hanya Rp 2.010.000.

Padahal, baru-baru ini Kota Denpasar dinobatkan sebagai kota termakmur di Indonesia.

Menurut Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun DLHK Kota Denpasar Ketut Adi Wiguna,

dalam sebulan seorang petugas kebersihan memperoleh gaji Rp 2.010.000. Kota Denpasar memiliki sebanyak 1.200 orang tenaga kebersihan.

Secara sistem kerja mereka memang bertugas dengan shift. Wiguna mengatakan, jam kerja  petugas kebersihan ini dibagi ke dalam dua shift sesuai dengan divisi.

“Kerjanya dua sif sesuai divisi, ada pagi dan siang  setiap bekerja 3 jam. Contohnya penyapuan paginya jam 6 pagi sampai dengan jam 9, siangnya jam 1 sampai jam 4 sore,” katanya.  

Mereka bekerja mulai dari subuh. Mereka turun ke jalanan dengan berbekal peralatan menyapu ataupun armada kebersihan.

1.200 petugas kebersihan tersebut dibagi ke dalam beberapa divisi yakni divisi pengangkutan, penyapuan, kontainer, pasukan swiper, konvektor, alat berat dan lainnya.

Menurut Wiguna, gaji petugas kebersihan sebesar Rp 2.010.000 tersebut sudah sejak tahun 2015 lalu dan belum pernah mengalami kenaikan hingga saat ini.

“Gaji itu sejak tahun 2015 kemarin,” kata Wiguna. Wiguna menambahkan, kenaikan gaji bagi petugas kebersihan ini sudah pernah diusulkan oleh Kepala DLHK.

Namun, sampai saat ini belum disetujui. “Kenaikan gaji tersebut sudah pernah diusulkan oleh Pak Kadis agar gajinya UMK,

namun sampai saat ini belum disetujui, mungkin karena kemampuan daerah baru bisa bayar sebesar itu,” kata Wiguna.

Jika dilihat dari besaran UMK Kota Denpasar setiap tahunnya, maka gaji petugas kebersihan ini sudah berada di bawah UMK sejak tahun 2017.

Tahun 2017, besaran UMK di Kota Denpasar yakni Rp 2.173.000 dimana pada tahun sebelumnya Rp 2.007.000.

Selanjutnya tahun 2018 naik menjadi Rp 2.363.000 dan tahun 2019 sudah menjadi Rp 2.553.000. Tapi, gaji petugas kebersihan ini jalan tidak mengalami kenaikan. 

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/