29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 0:46 AM WIB

Beredar SE Siswa Pergi Keluar Negeri Libur 14 Hari, Ini Kata Kadisdik

DENPASAR – Beredar surat yang yang mencatut instruksi Wali Kota dan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar.

Isinya, ”Apabila ada siswa melakukan perjalanan keluar negeri maka diberikan waktu istirahat (belajar di rumah) selama 14 hari terhitung dari tanggal kedatangan di Bali.

Sedangkan jika keluar Bali (masih di Indonesia), untuk daerah yang terjangkit virus corona maka akan diberikan  waktu istirahat 7 hari”

Surat itu spontan menjadi perbincangan hangat di kalangan orangtua wali murid. Saat dikonfirmasi Kepala Disdikpora Kota Denpasar Wayan Gunawan langsung membantah.

Pemkot Denpasar terkhusus Disdikpora tidak pernah membuat pernyataan seperti itu.

Diakuinya memang ada surat edaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim merujuk surat edaran Mendikbud No. 3/2020 tentang Pencegahan Covid-19 pada Satuan Pendidikan.

Salah satu poinnya mengingatkan warga satuan pendidikan untuk menghindari kontak fisik langsung (bersalaman, cium tangan, berpelukan, dan sebagainya),

menunda kegiatan yang mengumpulkan banyak orang atau kegiatan di lingkungan luar satuan pendidikan (berkemah, studi wisata), dan membatasi tamu dari luar satuan pendidikan.

Warga satuan pendidikan dan keluarga yang berpergian ke negara-negara terjangkit yang dipublikasikan World Health Organization (WHO)

diminta untuk tidak melakukan pengantaran, penjemputan, dan berada di area satuan pendidikan untuk 14 hari saat kembali ke Tanah Air. 

Disinggung mengenai surat edaran itu, Disdikpora tidan mengeluarkan surat edaran lagi. Hanya akan memberikan surat Mendikbud tersebut. 

Menurutnya, memang ada surat edaran tapi untuk menggalakkan pola hidup bersih dan sehat (PHBS) dan dan cuci tangan pakai sabun (CTPS),

sebagai upaya untuk meningkatkan kewaspadaan dan kesiapsiagaan menghadapi merebaknya virus Covid-19 atau yang dikenal dengan virus Corona.

Para warga sekolah, mulai dari siswa, guru dan pegawai diwajibkan melakukan cuci tangan pakai sabun sebelum atau sesudah aktivitas di lingkungan sekolah.

Kadisdikpora Kota Denpasar Wayan Gunawan menyampaikan ucapan terimakasih kepada seluruh sekolah di Denpasar sudah melakukan upaya mitigasi Covid 19 di sekolahnya masing masing.

Upaya yang sudah dilakukan sekolah  sangat luar biasa ini agar terus dapat dilanjutkan. Menurut Gunawan, mitigasi antisipasi virus Corona tersebut

menggunakan tiga alat, yakni alat pendeteksi suhu tubuh, penyemprotan disenfektan dan washtafel untuk mencuci tangan setiap jam istirahat.

‘’Khusus alat deteksi suhu tubuh, dilakukan untuk mengantisipasi adanya peningkatan suhu tubuh siswa maupun warga sekolah lainnya sebelum masuk kelas atau memulai aktivitas di sekolah,’’ sebutnya.

Ia juga mengimbau warga sekolah untuk membiasakan pola hidup bersih di lingkungan sekolah dan di rumah tangga siswa masing-masing guna memutus rantai penyebaran virus Corona.

Jika terdeteksi suhu tubuh yang tidak seperti biasanya atau naik, ia menyarankan agar segera dikontak call center 112.

Dari call center 112 selanjutkan akan kontak petugas Damakesmas, dan selanjutkan petugas datang untuk melakukan proses sesuai prosedur.

Selain deteksi suhu tubuh warga sekolah, kata Gunawan, sekolah di Denpasar sudah melakukan penyemprotan disinfektan di ruangan kelas.

Penyemprotan ini untuk mensterelisasi ruangan kelas sebelum ditempati siswa dan guru untuk proses belajar mengajar.

Ia juga mengimbau sekolah yang menerima tamu dari negara asing utama yang terpapar virus Corona agar memperhatikan SOP yang dikeluakan oleh pemerintah.

‘’Kita harus bersama-sama melakukan langkah antisipasi,’’ tegasnya. 

DENPASAR – Beredar surat yang yang mencatut instruksi Wali Kota dan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar.

Isinya, ”Apabila ada siswa melakukan perjalanan keluar negeri maka diberikan waktu istirahat (belajar di rumah) selama 14 hari terhitung dari tanggal kedatangan di Bali.

Sedangkan jika keluar Bali (masih di Indonesia), untuk daerah yang terjangkit virus corona maka akan diberikan  waktu istirahat 7 hari”

Surat itu spontan menjadi perbincangan hangat di kalangan orangtua wali murid. Saat dikonfirmasi Kepala Disdikpora Kota Denpasar Wayan Gunawan langsung membantah.

Pemkot Denpasar terkhusus Disdikpora tidak pernah membuat pernyataan seperti itu.

Diakuinya memang ada surat edaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim merujuk surat edaran Mendikbud No. 3/2020 tentang Pencegahan Covid-19 pada Satuan Pendidikan.

Salah satu poinnya mengingatkan warga satuan pendidikan untuk menghindari kontak fisik langsung (bersalaman, cium tangan, berpelukan, dan sebagainya),

menunda kegiatan yang mengumpulkan banyak orang atau kegiatan di lingkungan luar satuan pendidikan (berkemah, studi wisata), dan membatasi tamu dari luar satuan pendidikan.

Warga satuan pendidikan dan keluarga yang berpergian ke negara-negara terjangkit yang dipublikasikan World Health Organization (WHO)

diminta untuk tidak melakukan pengantaran, penjemputan, dan berada di area satuan pendidikan untuk 14 hari saat kembali ke Tanah Air. 

Disinggung mengenai surat edaran itu, Disdikpora tidan mengeluarkan surat edaran lagi. Hanya akan memberikan surat Mendikbud tersebut. 

Menurutnya, memang ada surat edaran tapi untuk menggalakkan pola hidup bersih dan sehat (PHBS) dan dan cuci tangan pakai sabun (CTPS),

sebagai upaya untuk meningkatkan kewaspadaan dan kesiapsiagaan menghadapi merebaknya virus Covid-19 atau yang dikenal dengan virus Corona.

Para warga sekolah, mulai dari siswa, guru dan pegawai diwajibkan melakukan cuci tangan pakai sabun sebelum atau sesudah aktivitas di lingkungan sekolah.

Kadisdikpora Kota Denpasar Wayan Gunawan menyampaikan ucapan terimakasih kepada seluruh sekolah di Denpasar sudah melakukan upaya mitigasi Covid 19 di sekolahnya masing masing.

Upaya yang sudah dilakukan sekolah  sangat luar biasa ini agar terus dapat dilanjutkan. Menurut Gunawan, mitigasi antisipasi virus Corona tersebut

menggunakan tiga alat, yakni alat pendeteksi suhu tubuh, penyemprotan disenfektan dan washtafel untuk mencuci tangan setiap jam istirahat.

‘’Khusus alat deteksi suhu tubuh, dilakukan untuk mengantisipasi adanya peningkatan suhu tubuh siswa maupun warga sekolah lainnya sebelum masuk kelas atau memulai aktivitas di sekolah,’’ sebutnya.

Ia juga mengimbau warga sekolah untuk membiasakan pola hidup bersih di lingkungan sekolah dan di rumah tangga siswa masing-masing guna memutus rantai penyebaran virus Corona.

Jika terdeteksi suhu tubuh yang tidak seperti biasanya atau naik, ia menyarankan agar segera dikontak call center 112.

Dari call center 112 selanjutkan akan kontak petugas Damakesmas, dan selanjutkan petugas datang untuk melakukan proses sesuai prosedur.

Selain deteksi suhu tubuh warga sekolah, kata Gunawan, sekolah di Denpasar sudah melakukan penyemprotan disinfektan di ruangan kelas.

Penyemprotan ini untuk mensterelisasi ruangan kelas sebelum ditempati siswa dan guru untuk proses belajar mengajar.

Ia juga mengimbau sekolah yang menerima tamu dari negara asing utama yang terpapar virus Corona agar memperhatikan SOP yang dikeluakan oleh pemerintah.

‘’Kita harus bersama-sama melakukan langkah antisipasi,’’ tegasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/