29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 2:31 AM WIB

Pasang Reklame Traveloka, Terima Rp 1 M, Ketua Bumdas Sanur Dipecat

RadarBali.com – Setelah ramai di media sosial terkait pemasangan reklame di kawasan Pantai Sanur, Densel dan kabar adanya kompensasi Rp 1 miliar yang diberikan perusahaan iklan, anggota Komisi III DPRD Kota Denpasar, Kamis (14/9) kemarin langsung turun mengecek.

Benar saja, ditemukan reklame perusahaan online bertuliskan Traveloka Fist Then Sanur Beach. Dewan pun meminta dibongkar.

Sebab, diduga ada  pemberian izin tanpa melakukan koordinasi dengan pihak Bendesa Adat Sanur Kaja. Hal itu membuat masyarakat resah.

Sidak kemarin dipimpin langsung ketua Komisi III Eko Supriadi dan anggota didampingi camat serta Bendesa setempat.

Mereka mendapati reklame berukuran besar itu ditempatkan secara permanen. Kendati izin yang diturunkan hanya satu bulan dan akan berakhir tanggal 19 September 2017, Eko langsung menanyakan izin prosedur pemasangan tersebut dan kewenangan yang memberikan izin melakukan pendirian  reklame sehingga bisa berdiri secara permanen di kawasan pemecah ombak pantai Sanur kepada Bendesa setempat.

“Kami hanya menanyakan tentang prosedur yang dilakukan kenapa bisa berdiri reklame secara permanen yang jelas-jelas itu merupakan promosi salah satu perusahaan. Sedangkan ini area publik. Bagaimana prosedurnya, dan izinnya dari mana? Jika memang izin ini dikeluarkan oleh pemerintah Kota Denpasar, maka kita harus duduk bersama dengan OPD-OPD terkait. Jika memang dari desa Sanur sendiri berarti ini sudah pelanggaran,” kata Eko setelah melakukan sidak.

Anggota Dewan lainnya, AA Susruta Ngurah Putra, menambahkan pertanggungjawaban terhadap pendirian reklame tersebut pada pihak siapa sehingga bisa dengan mudah adanya reklame yang dibuat permanen.

Menanggapi hal itu, Bendesa Desa Pakraman Sanur IB Paramartha menegaskan pihaknya tidak ikut campur dalam pendirian reklame tersebut.

Pasalnya, yang bertanggung jawab terhadap reklame salah satu perusahaan tersebut adalah Badan Usaha Milik Desa Adat Sanur (BUMDAS) yang berbeda dengan Bumdes.

Menurut Paramartha, pihak Bumdas saat menerima tawaran pemasangan reklame tersebut tidak mengikutsertakan pihak Desa Adat dalam proses apapun, sehingga keseluruhan kegiatan reklame dipegang oleh pimpinan sebelumnya yakni I Gede Sudiarta yang sudah di pecat per 13 September 2017.

“Kami memang saat itu tidak diikutsertakan dalam penentuan reklame itu. Kami dari desa adat baru tahu saat ada kata-kata Bendesa menerima Rp 1 miliar dari pendirian reklame yang viral di media sosial itu. Makanya kami proses, bahkan kami sudah lakukan pemecatan langsung ketua Bumdes karena dananya masuk ke rekening pribadi bukan Bumdes,” jelasnya.

Mendengar pernyataan itu bahwa reklame tersebut merupakan pemanfaatan dari oknum tertentu, dewan sepakat bersama Desa Adat Sanur Kaja  membongkar langsung reklame tersebut.

Dikonfirmasi Kabid A Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Denpasar, IB Benny yang berwenang dalam reklame mengungkapkan bahwa reklame Traveloka tersebut memiliki izin yang berlaku dari 21 Agustus sampai 19 September 2017. PIhaknya menyebut bahwa izin itu bersifat insidental.

Benny menambahkan bahwa pihaknya hanya bertugas menerbitkan izin, di mana sebelumnya sudah melalui tahap dan mendapat rekomendasi dari Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dna Pertanahan.

Tidak hanya itu, Benny juga menyebutkan dari pihak Bumdas memberikan izin lokasi pemasangan reklame tersebut.

“ Itu sudah ada izinnya dan memang sudah diberikan rekomendasi dari Dinas Perkim dan Bumdas untuk izin lokasi pemasangan,”tandasnya. 

RadarBali.com – Setelah ramai di media sosial terkait pemasangan reklame di kawasan Pantai Sanur, Densel dan kabar adanya kompensasi Rp 1 miliar yang diberikan perusahaan iklan, anggota Komisi III DPRD Kota Denpasar, Kamis (14/9) kemarin langsung turun mengecek.

Benar saja, ditemukan reklame perusahaan online bertuliskan Traveloka Fist Then Sanur Beach. Dewan pun meminta dibongkar.

Sebab, diduga ada  pemberian izin tanpa melakukan koordinasi dengan pihak Bendesa Adat Sanur Kaja. Hal itu membuat masyarakat resah.

Sidak kemarin dipimpin langsung ketua Komisi III Eko Supriadi dan anggota didampingi camat serta Bendesa setempat.

Mereka mendapati reklame berukuran besar itu ditempatkan secara permanen. Kendati izin yang diturunkan hanya satu bulan dan akan berakhir tanggal 19 September 2017, Eko langsung menanyakan izin prosedur pemasangan tersebut dan kewenangan yang memberikan izin melakukan pendirian  reklame sehingga bisa berdiri secara permanen di kawasan pemecah ombak pantai Sanur kepada Bendesa setempat.

“Kami hanya menanyakan tentang prosedur yang dilakukan kenapa bisa berdiri reklame secara permanen yang jelas-jelas itu merupakan promosi salah satu perusahaan. Sedangkan ini area publik. Bagaimana prosedurnya, dan izinnya dari mana? Jika memang izin ini dikeluarkan oleh pemerintah Kota Denpasar, maka kita harus duduk bersama dengan OPD-OPD terkait. Jika memang dari desa Sanur sendiri berarti ini sudah pelanggaran,” kata Eko setelah melakukan sidak.

Anggota Dewan lainnya, AA Susruta Ngurah Putra, menambahkan pertanggungjawaban terhadap pendirian reklame tersebut pada pihak siapa sehingga bisa dengan mudah adanya reklame yang dibuat permanen.

Menanggapi hal itu, Bendesa Desa Pakraman Sanur IB Paramartha menegaskan pihaknya tidak ikut campur dalam pendirian reklame tersebut.

Pasalnya, yang bertanggung jawab terhadap reklame salah satu perusahaan tersebut adalah Badan Usaha Milik Desa Adat Sanur (BUMDAS) yang berbeda dengan Bumdes.

Menurut Paramartha, pihak Bumdas saat menerima tawaran pemasangan reklame tersebut tidak mengikutsertakan pihak Desa Adat dalam proses apapun, sehingga keseluruhan kegiatan reklame dipegang oleh pimpinan sebelumnya yakni I Gede Sudiarta yang sudah di pecat per 13 September 2017.

“Kami memang saat itu tidak diikutsertakan dalam penentuan reklame itu. Kami dari desa adat baru tahu saat ada kata-kata Bendesa menerima Rp 1 miliar dari pendirian reklame yang viral di media sosial itu. Makanya kami proses, bahkan kami sudah lakukan pemecatan langsung ketua Bumdes karena dananya masuk ke rekening pribadi bukan Bumdes,” jelasnya.

Mendengar pernyataan itu bahwa reklame tersebut merupakan pemanfaatan dari oknum tertentu, dewan sepakat bersama Desa Adat Sanur Kaja  membongkar langsung reklame tersebut.

Dikonfirmasi Kabid A Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Denpasar, IB Benny yang berwenang dalam reklame mengungkapkan bahwa reklame Traveloka tersebut memiliki izin yang berlaku dari 21 Agustus sampai 19 September 2017. PIhaknya menyebut bahwa izin itu bersifat insidental.

Benny menambahkan bahwa pihaknya hanya bertugas menerbitkan izin, di mana sebelumnya sudah melalui tahap dan mendapat rekomendasi dari Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dna Pertanahan.

Tidak hanya itu, Benny juga menyebutkan dari pihak Bumdas memberikan izin lokasi pemasangan reklame tersebut.

“ Itu sudah ada izinnya dan memang sudah diberikan rekomendasi dari Dinas Perkim dan Bumdas untuk izin lokasi pemasangan,”tandasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/