29.6 C
Jakarta
11 Desember 2024, 17:49 PM WIB

Libur Sekolah Tetap Absen ke Sekolah, Guru-guru di Badung Ngedumel

MANGUPURA –  Sistem absen online untuk Aparatur Sipil Negara (ASN),  guru PNS maupun non PNS ternyata tidak sepenuhnya membuahkan hasil bagus.

Sejumlah guru di Badung justru diam-diam ngedumel karena adanya ketimpangan liburan antara guru dan PNS umum.

Pada liburan sekolah, guru di Badung harus melakukan absen dua kali yakni pada pagi dan sore ke sekolah masing-masing.

Padahal, semua siswa libur. Sehingga jatah libur mereka otomatis terpangkas. Hal berbeda justru tidak berlaku untuk PNS umum.

Berdasar hitung-hitungan jam kerja, hari kerja PNS umum  yakni 5 hari kerja dengan total 37, 5 jam, kemudian PNS guru itu  6 hari kerja selama  37, 5 jam.

Jadi guru ada hari lebih sehari ketimbang PNS umum.  Kemudian pada hari libur PNS umum  yakni  4 hari Sabtu dikalikan  12 bulan. Totalnya, dapat libur 48 hari selama setahun.

Belum lagi jatah libur cuti bersama tiga hari. Selain itu, hak cuti selama 1 tahun  ada 12 hari.  Jadi total hari libur PNS umum itu sebanyak  63 hari selama setahun.

Sementara untuk guru  yakni libur semester  1 sebanyak 14 hari, libur semester 2 total 21 hari,  Libur Hari Raya ada  14 hari. 

Total hari libur PNS guru 49 hari, dikurangi masuk kegiatan PPDB 10 hari. Total jumlah libur PNS guru hanya 39 hari.

Namun, khusus untuk di Badung liburan sekolah tahun ini, semua guru se Kabupaten Badung tetap sekolah melakukan absen dua kali yakni pagi dan sore hari.

Hal ini jelas sangat merugikan para guru. Karena aktivitas sekolah tidak ada alias siswa semua libur. Sementara mereka harus ke sekolah untuk absen saja.

“Liburan sekolah ini semua guru PNS dan Non PNS di Badung diwajibkan masuk meski tak kerja karena siswanya libur.

Jadi, otomatis kami sama sekali tidak mendapatkan libur. Hanya cuti saja jatah kami libur, ” jelas salah satu guru di Badung yang namanya enggan dimediakan.

Pihaknya mengharapkan terhadap instansi terkait yakni Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olah Raga (Disdikpora) Badung

dan juga Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Badung untuk mempertimbangkan hal ini.

“Kasihan guru yang kerja dari Tabanan, Denpasar, Gianyar, masak harus absen saja ke sekolah di Badung. Sementara siswa libur.

Tentu ini harus perlu dikoreksi dan dievaluasi. Jangan samakan kami dengan PNS Umum, ” tegasnya lagi.

Menurut informasi, Jumat lalu abarnya sekitar 20 orang perwakilan guru di Badung mendatangi Disdikpora Badung untuk mempertanyakan perihal tersebut.

Namun diarahkan ke BKPSDM Badung yang sebagai leading sektor pegawai di Badung. “Ya, tadi ada sekitar 20 orang perwakilan guru ke kami.

Jadi, kami arahkan ke BPKSDM Badung, karena mereka leading sektornya, ” jelas Kabid Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Badung, I Nyoman Suardana.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Badung I Gede Wijaya membenarkan jatah PNS guru dipangkas.

Seusia Peraturan Pemerintah RI Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, malah guru sama dengan ASN yang lain. “Intinya guru sama dengan ASN yang lain, ” jelas Wijaya.

Disinggung apakah ini juga karena penerapan absen online untuk ASN di Badung. Wijaya juga tak menampik hal tersebut.

Bahkan, dia tetap bersikukuh mengacu terhadap peraturan tersebut. Malah ia kembali melempar pengaturan teknis libur kembali ke Disdikpora

karena mereka yang paham kurikulum.”Kebijakannya tetap disesuaikan pengaturan teknis di dinas terkait, ” pungkasnya.

MANGUPURA –  Sistem absen online untuk Aparatur Sipil Negara (ASN),  guru PNS maupun non PNS ternyata tidak sepenuhnya membuahkan hasil bagus.

Sejumlah guru di Badung justru diam-diam ngedumel karena adanya ketimpangan liburan antara guru dan PNS umum.

Pada liburan sekolah, guru di Badung harus melakukan absen dua kali yakni pada pagi dan sore ke sekolah masing-masing.

Padahal, semua siswa libur. Sehingga jatah libur mereka otomatis terpangkas. Hal berbeda justru tidak berlaku untuk PNS umum.

Berdasar hitung-hitungan jam kerja, hari kerja PNS umum  yakni 5 hari kerja dengan total 37, 5 jam, kemudian PNS guru itu  6 hari kerja selama  37, 5 jam.

Jadi guru ada hari lebih sehari ketimbang PNS umum.  Kemudian pada hari libur PNS umum  yakni  4 hari Sabtu dikalikan  12 bulan. Totalnya, dapat libur 48 hari selama setahun.

Belum lagi jatah libur cuti bersama tiga hari. Selain itu, hak cuti selama 1 tahun  ada 12 hari.  Jadi total hari libur PNS umum itu sebanyak  63 hari selama setahun.

Sementara untuk guru  yakni libur semester  1 sebanyak 14 hari, libur semester 2 total 21 hari,  Libur Hari Raya ada  14 hari. 

Total hari libur PNS guru 49 hari, dikurangi masuk kegiatan PPDB 10 hari. Total jumlah libur PNS guru hanya 39 hari.

Namun, khusus untuk di Badung liburan sekolah tahun ini, semua guru se Kabupaten Badung tetap sekolah melakukan absen dua kali yakni pagi dan sore hari.

Hal ini jelas sangat merugikan para guru. Karena aktivitas sekolah tidak ada alias siswa semua libur. Sementara mereka harus ke sekolah untuk absen saja.

“Liburan sekolah ini semua guru PNS dan Non PNS di Badung diwajibkan masuk meski tak kerja karena siswanya libur.

Jadi, otomatis kami sama sekali tidak mendapatkan libur. Hanya cuti saja jatah kami libur, ” jelas salah satu guru di Badung yang namanya enggan dimediakan.

Pihaknya mengharapkan terhadap instansi terkait yakni Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olah Raga (Disdikpora) Badung

dan juga Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Badung untuk mempertimbangkan hal ini.

“Kasihan guru yang kerja dari Tabanan, Denpasar, Gianyar, masak harus absen saja ke sekolah di Badung. Sementara siswa libur.

Tentu ini harus perlu dikoreksi dan dievaluasi. Jangan samakan kami dengan PNS Umum, ” tegasnya lagi.

Menurut informasi, Jumat lalu abarnya sekitar 20 orang perwakilan guru di Badung mendatangi Disdikpora Badung untuk mempertanyakan perihal tersebut.

Namun diarahkan ke BKPSDM Badung yang sebagai leading sektor pegawai di Badung. “Ya, tadi ada sekitar 20 orang perwakilan guru ke kami.

Jadi, kami arahkan ke BPKSDM Badung, karena mereka leading sektornya, ” jelas Kabid Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Badung, I Nyoman Suardana.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Badung I Gede Wijaya membenarkan jatah PNS guru dipangkas.

Seusia Peraturan Pemerintah RI Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, malah guru sama dengan ASN yang lain. “Intinya guru sama dengan ASN yang lain, ” jelas Wijaya.

Disinggung apakah ini juga karena penerapan absen online untuk ASN di Badung. Wijaya juga tak menampik hal tersebut.

Bahkan, dia tetap bersikukuh mengacu terhadap peraturan tersebut. Malah ia kembali melempar pengaturan teknis libur kembali ke Disdikpora

karena mereka yang paham kurikulum.”Kebijakannya tetap disesuaikan pengaturan teknis di dinas terkait, ” pungkasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/