33 C
Jakarta
11 Desember 2024, 13:15 PM WIB

Disnaker Badung Mulai “Pelototi” Naker Tiongkok Berbekal Visa Wisata

MANGUPURA- Bukan hanya paket wisata yang dijual murah di Tiongkok, banyaknya tenaga kerja (Naker) asing asal Tiongkok juga menuai sorotan Pemerintah daerah.

 

Bahkan, untuk mengantisipasi agar tak kecolongan, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Badung telah membentuk tim pengawasan naker.

 

Seperti disampaikan kepala Disnaker Badung, IB Oka Dirga. Dikonfirmasi, Jumat (26/10) kemarin, Dirga tak menampik dengan makin banyaknya naker asal Tiongkok di Badung.

 

 “Ini tentu bukan kesalahan pada kami. Bukan kami mengelak, ketika visa kerja dan dia bekerja tidak berbekal Rencana Pengguna Tenaga Kerja Asing (RPTKA)  dari pusat, tentu kami berkoordinasi dengan imigrasi, dan itu bisa di deportasi, ” jelas Oka Dirga.

 

Mengenai tenaga kerja Tiongkok yang diduga banyak menggunakan visa wisata. Oka Dirga tak menampik tetapi ada juga tenaga kerja Tiongkok yang memiliki Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA).

 

“Tugas kami, bagi perusahaan memperkerjakan tenaga kerja asing, wajib melapor pada kami.  Ketika tidak melapor, itu sudah melanggar undang-undang, ” ungkap pejabat asal Abiansemal, Badung ini.

 

Bahkan Disperinaker pun punya  Tim Tenaga Kerja Warga Negara Asing Pendatang (TKWNAP). Tim inilah kata dia yang bertugas melakukan pengawasan.

 

Sehingga perusahaan yang memperkerjakan tenaga kerja asing pihaknya  lakukan pembinaan. Sementara  ke pengawasan masih ke Provinsi.

 

“Tapi kami tidak kalah akal kami bentuk Tim TKWNAP. Jadi  bagi perusahaan memperkerjakan tenaga kerja asing harus wajib lapor karena sudah merugikan pemerintahan daerah,” terangnya.

 

Disperinaker juga tidak menjadi target pada retribusi.

 

Logikanya karena ketika semakin banyak mempergunakan tenaga kerja asing, berarti pembinaan untuk tenaga kerja lokal kalah.

 

Sehingga harus menekan perusahaan untuk memanfaatkan tenaga kerja asing dan segera mungkin  untuk transfer pengetahuan untuk tenaga kerja lokal. 

 

 “Pengawasan tenaga kerja asing yang tidak memperpanjang IMTA kami sidak.

 

Retribusi yang didapat, sudah lumayan dapat sampai saat ini kira-kira 700 tenaga kerja asing yang sudah perpanjangan. Yang jelas sesuai target karena di tahun 2018 kita target Rp 8 miliar, ” jelasnya.

Bila naker asing tersebut tidak melapor ke Disperinaker tentu menekan perusahaan yang mempekerjakan.

 

Bila tetap membandel Naker tersebut dilaporkan ke Imigrasi dan itu bisa di deportasi bila tidak memenuhi aturan yang berlaku.

 

Bila perusahaan tidak melapor tentu dilakukan peneguran, pembinaan dan akhirnya melakukan perpanjangan. Kalau belum perpanjangan, perusahaan tersebut tidak boleh memperkerjakan tenaga kerja asing tersebut.

 

   “Ya perusahaan lah bertanggungjawab tidak melapor kepada kami. Berarti mereka  sudah melanggar aturan yang berlaku,” pungkasnya

 

MANGUPURA- Bukan hanya paket wisata yang dijual murah di Tiongkok, banyaknya tenaga kerja (Naker) asing asal Tiongkok juga menuai sorotan Pemerintah daerah.

 

Bahkan, untuk mengantisipasi agar tak kecolongan, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Badung telah membentuk tim pengawasan naker.

 

Seperti disampaikan kepala Disnaker Badung, IB Oka Dirga. Dikonfirmasi, Jumat (26/10) kemarin, Dirga tak menampik dengan makin banyaknya naker asal Tiongkok di Badung.

 

 “Ini tentu bukan kesalahan pada kami. Bukan kami mengelak, ketika visa kerja dan dia bekerja tidak berbekal Rencana Pengguna Tenaga Kerja Asing (RPTKA)  dari pusat, tentu kami berkoordinasi dengan imigrasi, dan itu bisa di deportasi, ” jelas Oka Dirga.

 

Mengenai tenaga kerja Tiongkok yang diduga banyak menggunakan visa wisata. Oka Dirga tak menampik tetapi ada juga tenaga kerja Tiongkok yang memiliki Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA).

 

“Tugas kami, bagi perusahaan memperkerjakan tenaga kerja asing, wajib melapor pada kami.  Ketika tidak melapor, itu sudah melanggar undang-undang, ” ungkap pejabat asal Abiansemal, Badung ini.

 

Bahkan Disperinaker pun punya  Tim Tenaga Kerja Warga Negara Asing Pendatang (TKWNAP). Tim inilah kata dia yang bertugas melakukan pengawasan.

 

Sehingga perusahaan yang memperkerjakan tenaga kerja asing pihaknya  lakukan pembinaan. Sementara  ke pengawasan masih ke Provinsi.

 

“Tapi kami tidak kalah akal kami bentuk Tim TKWNAP. Jadi  bagi perusahaan memperkerjakan tenaga kerja asing harus wajib lapor karena sudah merugikan pemerintahan daerah,” terangnya.

 

Disperinaker juga tidak menjadi target pada retribusi.

 

Logikanya karena ketika semakin banyak mempergunakan tenaga kerja asing, berarti pembinaan untuk tenaga kerja lokal kalah.

 

Sehingga harus menekan perusahaan untuk memanfaatkan tenaga kerja asing dan segera mungkin  untuk transfer pengetahuan untuk tenaga kerja lokal. 

 

 “Pengawasan tenaga kerja asing yang tidak memperpanjang IMTA kami sidak.

 

Retribusi yang didapat, sudah lumayan dapat sampai saat ini kira-kira 700 tenaga kerja asing yang sudah perpanjangan. Yang jelas sesuai target karena di tahun 2018 kita target Rp 8 miliar, ” jelasnya.

Bila naker asing tersebut tidak melapor ke Disperinaker tentu menekan perusahaan yang mempekerjakan.

 

Bila tetap membandel Naker tersebut dilaporkan ke Imigrasi dan itu bisa di deportasi bila tidak memenuhi aturan yang berlaku.

 

Bila perusahaan tidak melapor tentu dilakukan peneguran, pembinaan dan akhirnya melakukan perpanjangan. Kalau belum perpanjangan, perusahaan tersebut tidak boleh memperkerjakan tenaga kerja asing tersebut.

 

   “Ya perusahaan lah bertanggungjawab tidak melapor kepada kami. Berarti mereka  sudah melanggar aturan yang berlaku,” pungkasnya

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/