34.7 C
Jakarta
30 April 2024, 13:03 PM WIB

Behhh..!!Soal Izin Spa, Data Pol PP dan Dinas PMPTSP Denpasar Beda

DENPASAR-Maraknya praktik prostitusi berkedok spa di Kota Denpasar, terus menjadi sorotan masyarakat.

 

Setelah pihak  Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar menyebutkan ada 26 spa di Denpasar yang kantongi izin usaha, kini data berbeda disampaikan Dinas Penanaman Modal dan pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM dan PTSP) Kota Denpasar.

Kadis PM dan PTSP Kota Denpasar, I Made Kusuma Diputra melalui Kabid Penyelenggaraan Pelayanan dan Perizinan, I G A Putri Yadnyawati, Kamis (16/8) mengatakan dari 38 izin usaha, itu meliputi panti pijat, salon kecantikan, dan sauna.

 

 “Di Denpasar yang memiliki izin hanya 38 usaha spa. Dan untuk usaha panti pijat sudah tidak diperkenankan,”tegas Putri.

 

Larangan panti pijat itu, lanjut Yadnyawati juga termasuk izin perpanjangan. Menurutnya, dasar larangan perpanjangan maupun izin baru khusus untuk panti pijat,sebagaimana tertuang pada Perwali No. 24 tahun 2013.

 

 “Alasan mendasarnya juga terkait kapasitas ruang Denpasar,”tegas Putri.

 

 

Lebih lanjut, Putri yang juga membidangi izin pariwisata, kesehatan, pendidikan, dan perikanan Denpasar ini juga menyampaikan untuk perpanjangan dan perpindahan lokasi pun harus ada izin dari Dinas Pariwisata Daerah.

 

“Harus ada izinnya bagi pemilik usaha yang mau pindah atau perpanjang usaha, direkomendasi juga oleh Disparda,” ucapnya.

 

Tercatat dari 38 usaha spa yang memiliki ijin di Dinas PM dan PTSP Kota Denpasar, diantaranya 11 izin spa  untuk salon kecantikan, 11 usaha spa, 2 usaha spa sauna, dan 14 usaha panti pijat.

DENPASAR-Maraknya praktik prostitusi berkedok spa di Kota Denpasar, terus menjadi sorotan masyarakat.

 

Setelah pihak  Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar menyebutkan ada 26 spa di Denpasar yang kantongi izin usaha, kini data berbeda disampaikan Dinas Penanaman Modal dan pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM dan PTSP) Kota Denpasar.

Kadis PM dan PTSP Kota Denpasar, I Made Kusuma Diputra melalui Kabid Penyelenggaraan Pelayanan dan Perizinan, I G A Putri Yadnyawati, Kamis (16/8) mengatakan dari 38 izin usaha, itu meliputi panti pijat, salon kecantikan, dan sauna.

 

 “Di Denpasar yang memiliki izin hanya 38 usaha spa. Dan untuk usaha panti pijat sudah tidak diperkenankan,”tegas Putri.

 

Larangan panti pijat itu, lanjut Yadnyawati juga termasuk izin perpanjangan. Menurutnya, dasar larangan perpanjangan maupun izin baru khusus untuk panti pijat,sebagaimana tertuang pada Perwali No. 24 tahun 2013.

 

 “Alasan mendasarnya juga terkait kapasitas ruang Denpasar,”tegas Putri.

 

 

Lebih lanjut, Putri yang juga membidangi izin pariwisata, kesehatan, pendidikan, dan perikanan Denpasar ini juga menyampaikan untuk perpanjangan dan perpindahan lokasi pun harus ada izin dari Dinas Pariwisata Daerah.

 

“Harus ada izinnya bagi pemilik usaha yang mau pindah atau perpanjang usaha, direkomendasi juga oleh Disparda,” ucapnya.

 

Tercatat dari 38 usaha spa yang memiliki ijin di Dinas PM dan PTSP Kota Denpasar, diantaranya 11 izin spa  untuk salon kecantikan, 11 usaha spa, 2 usaha spa sauna, dan 14 usaha panti pijat.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/