29.9 C
Jakarta
13 November 2024, 21:56 PM WIB

Ruang ICU dan Isolasi untuk Pasien Covid-19 di Bali Lewati 60 Persen

DENPASAR – Beragam cara dilakukan untuk menekan kasus positif Covid-19 di Bali. Namun, angka positif belum juga mengalami penurunan.

Bahkan, berdasar data Satgas Penanganan Covid 19 di Bali, kasus transmisi lokal masih merajalela dan belum mereda.

Per Minggu (17/1), ada tambahan kasus positif sebanyak 262 orang. Dari angka itu, 244 lainnya terkonfirmasi positif Covid 19 karena transmisi lokal dan 17 dari PPDB dan 1 PPLN.

Sedangkan yang sembuh juga ada penambahan sebanyak 129 orang dan 1 orang dinyatakan meninggal dunia. Jika dihitung secara komulatif, saat ini yang positif ada sebanyak 21.444 orang.

Sementara yang sembuh 18.455 orang (86,06 persen), dan meninggal dunia 591 orang (2,76 persen). Yang menarik adalah kasus aktif per hari ini menjadi 2.398 orang (11,18 persen).

Lalu apakah rumah sakit mampu menampung? Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali dr. Ketut Suarjaya menyatakan, seluruh rumah sakit yang menampung pasien Covid-19 di Bali hampir penuh.

“BOR (Bed Occupancy Rate) untuk ruang isolasi sudah mencapai 61,06 persen dan BOR ICU sudah 71,96 persen,” ujar dr. Suarjaya.

Artinya, apakah banyak pasien dalam kondisi cukup parah (ruang ICU) lebih tinggi dibanding mereka yang menjalani isolasi?

“Memang jumlah ICU tidak sebanyak TT isolasi. Tapi dengan BOR diatas 70 persen, harus ada upaya relaksasi. Kami terus upayakan untuk menambah TT terutama ICU,” jawabnya.

Disisi lain, mengawali tahun 2021, Gubernur Bali kembali mengeluarkan Surat Edaran Nomor 01 Tahun 2021 pada tanggal 6 Januari 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.

SE ini menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

SE yang mengatur tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), juga menekankan kembali PERGUB No. 46 Tahun 2020, yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan.

Besaran denda yang diterapkan adalah Rp. 100.000,- bagi perorangan, dan Rp. 1.000.000,- bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya. 

DENPASAR – Beragam cara dilakukan untuk menekan kasus positif Covid-19 di Bali. Namun, angka positif belum juga mengalami penurunan.

Bahkan, berdasar data Satgas Penanganan Covid 19 di Bali, kasus transmisi lokal masih merajalela dan belum mereda.

Per Minggu (17/1), ada tambahan kasus positif sebanyak 262 orang. Dari angka itu, 244 lainnya terkonfirmasi positif Covid 19 karena transmisi lokal dan 17 dari PPDB dan 1 PPLN.

Sedangkan yang sembuh juga ada penambahan sebanyak 129 orang dan 1 orang dinyatakan meninggal dunia. Jika dihitung secara komulatif, saat ini yang positif ada sebanyak 21.444 orang.

Sementara yang sembuh 18.455 orang (86,06 persen), dan meninggal dunia 591 orang (2,76 persen). Yang menarik adalah kasus aktif per hari ini menjadi 2.398 orang (11,18 persen).

Lalu apakah rumah sakit mampu menampung? Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali dr. Ketut Suarjaya menyatakan, seluruh rumah sakit yang menampung pasien Covid-19 di Bali hampir penuh.

“BOR (Bed Occupancy Rate) untuk ruang isolasi sudah mencapai 61,06 persen dan BOR ICU sudah 71,96 persen,” ujar dr. Suarjaya.

Artinya, apakah banyak pasien dalam kondisi cukup parah (ruang ICU) lebih tinggi dibanding mereka yang menjalani isolasi?

“Memang jumlah ICU tidak sebanyak TT isolasi. Tapi dengan BOR diatas 70 persen, harus ada upaya relaksasi. Kami terus upayakan untuk menambah TT terutama ICU,” jawabnya.

Disisi lain, mengawali tahun 2021, Gubernur Bali kembali mengeluarkan Surat Edaran Nomor 01 Tahun 2021 pada tanggal 6 Januari 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.

SE ini menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

SE yang mengatur tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), juga menekankan kembali PERGUB No. 46 Tahun 2020, yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan.

Besaran denda yang diterapkan adalah Rp. 100.000,- bagi perorangan, dan Rp. 1.000.000,- bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/