29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 3:25 AM WIB

Wooww…14 Ribu PNS Pemprov Bakal Terima Kenaikan Tunjangan Jabatan

RadarBali.com – Tahun depan bakal menjadi tahun menguntungkan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau sekarang disebut Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Bali.

Ini karena Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) atau penghasilan di luar gaji pokok dipastikan naik.

Kenaikan TPP itu diatur dalam Pergub Bali Nomor 58/2017 tentang perubahan atas Pergub Bali Nomor 125/2016 tentang TPP.

Pergub tersebut mulai berlaku 2 Januari 2018.  Pergub diteken Gubernur Pastika pada 16 Oktober 2017, dan diundangkan dihari yang sama oleh Sekda Provinsi Bali, Cokorda Ngurah Pemayun.

Data yang didapat Jawa Pos Radar Bali, besaran TPP dibayarkan berdasar jabatan dan golongan. Salah satu TPP tertinggi yaitu TPP jabatan pimpinan tinggi madya atau Sekda.

Sekda bakal mendapat TPP sebesar Rp 30 juta. Sementara jabatan pimpinan tinggi pratama (kepala dinas/badan) mendapat Rp 25 juta.

Jabatan direktur rumah sakit mendapat TPP Rp 25 juta. Dalam pergub yang diteken Gubernur Pastika itu, salah satu pertimbangan mengubah pergub lama karena pergub sebelumnya sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum saat ini.

Gubernur menggunakan UU No 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), sebagai salah satu dasar hukum.

“Pembayaran berdasar jabatan dan golongan dan kehadiran.” Demikian bunyi salah satu pasal dalam pergub.

PNSD (PNS Daerah) yang tidak hadir karena kondisi tertentu TPP-nya tetap dibayarkan. Yang dimaksud kondisi tertentu yakni meliputi PNSD yang sakit 1 – 14 hari, sepanjang melengkapi surat keterangan dokter.

PNSD yang menjalani cuti tahunan serta PNSD yang menjalani cuti bersalin anak pertama dan kedua. Lebih lanjut dijelaskan dalam pergub, pembayaran TPP dihitung secara proporsional.

Teknisnya yaitu jumlah kehadiran  atau ketidakhadiran karena kondisi tertentu dibagi hari kerja dalam bulan bersangkutan, dikalikan dengan besaran TPP.

Terkait kenaikan TPP ini, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Pemprov Bali, Ida Bagus Arda, membenarkan jika rencana kenaikan TPP sudah dianggarkan dalam APBD induk 2018.

Jumlah PNS Pemprov Bali sendiri hampir 14 ribu orang. “Saat ini APBD masih diverifikasi Kemendagri,” ujar Arda ditemui kemarin (20/11).

Dijelaskan Arda, berapa dana yang dibutuhkan pihaknya belum bisa menghitung. Sebab, usulan TPP dibuat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau kepala dinas terkait.

“Yang mengajukan (TPP) OPD. Kami mengeksekusi yang sudah dicairkan. Pembayaran akan dimulai Januari 2018,” tukasnya

RadarBali.com – Tahun depan bakal menjadi tahun menguntungkan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau sekarang disebut Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Bali.

Ini karena Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) atau penghasilan di luar gaji pokok dipastikan naik.

Kenaikan TPP itu diatur dalam Pergub Bali Nomor 58/2017 tentang perubahan atas Pergub Bali Nomor 125/2016 tentang TPP.

Pergub tersebut mulai berlaku 2 Januari 2018.  Pergub diteken Gubernur Pastika pada 16 Oktober 2017, dan diundangkan dihari yang sama oleh Sekda Provinsi Bali, Cokorda Ngurah Pemayun.

Data yang didapat Jawa Pos Radar Bali, besaran TPP dibayarkan berdasar jabatan dan golongan. Salah satu TPP tertinggi yaitu TPP jabatan pimpinan tinggi madya atau Sekda.

Sekda bakal mendapat TPP sebesar Rp 30 juta. Sementara jabatan pimpinan tinggi pratama (kepala dinas/badan) mendapat Rp 25 juta.

Jabatan direktur rumah sakit mendapat TPP Rp 25 juta. Dalam pergub yang diteken Gubernur Pastika itu, salah satu pertimbangan mengubah pergub lama karena pergub sebelumnya sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum saat ini.

Gubernur menggunakan UU No 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), sebagai salah satu dasar hukum.

“Pembayaran berdasar jabatan dan golongan dan kehadiran.” Demikian bunyi salah satu pasal dalam pergub.

PNSD (PNS Daerah) yang tidak hadir karena kondisi tertentu TPP-nya tetap dibayarkan. Yang dimaksud kondisi tertentu yakni meliputi PNSD yang sakit 1 – 14 hari, sepanjang melengkapi surat keterangan dokter.

PNSD yang menjalani cuti tahunan serta PNSD yang menjalani cuti bersalin anak pertama dan kedua. Lebih lanjut dijelaskan dalam pergub, pembayaran TPP dihitung secara proporsional.

Teknisnya yaitu jumlah kehadiran  atau ketidakhadiran karena kondisi tertentu dibagi hari kerja dalam bulan bersangkutan, dikalikan dengan besaran TPP.

Terkait kenaikan TPP ini, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Pemprov Bali, Ida Bagus Arda, membenarkan jika rencana kenaikan TPP sudah dianggarkan dalam APBD induk 2018.

Jumlah PNS Pemprov Bali sendiri hampir 14 ribu orang. “Saat ini APBD masih diverifikasi Kemendagri,” ujar Arda ditemui kemarin (20/11).

Dijelaskan Arda, berapa dana yang dibutuhkan pihaknya belum bisa menghitung. Sebab, usulan TPP dibuat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau kepala dinas terkait.

“Yang mengajukan (TPP) OPD. Kami mengeksekusi yang sudah dicairkan. Pembayaran akan dimulai Januari 2018,” tukasnya

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/