27.3 C
Jakarta
30 April 2024, 9:31 AM WIB

CATAT! Sky Garden Abaikan Teguran, Ini Ancaman Satpol PP Badung

MANGUPURA – Jumat (15/3) lalu Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung melayangkan teguran pertama kepada manajemen Sky Garden, Legian, Kuta, Badung. Lantaran izin operasionalnya kedaluwarsa.

Sayangnya, sampai saat ini manajemen hiburan malam tersebut belum juga ada upaya mengajukan permohonan izin. Satpol PP Badung pun mengancam akan memberikan teguran kedua.

IGAK Suryanegara, Kasatpol PP Badung, mengatakan, pemberian teguran tertulis pertama kepada pihak Sky Garden tersebut berlaku tujuh hari kerja.

Namun, hingga kini belum juga ada tanda-tanda untuk mengajukan permohonan izin operasional. Malah yang ada hanya mengajukan surat permohonan penangguhan pada tanggal 14 Maret lalu.

“Ya, berakhirnya nanti hari Selasa (26/3), karena berlaku tujuh hari kerja. Kalau tidak juga diindahkan Rabu (27/3) kami berikan teguran tertulis kedua. Karena mereka belum ada progress, cuma kami lihat perkembangannya,” tegas Suryanegara.

Kalau teguran kedua juga tidak diindahkan dilanjutkan teguran ketiga. Karena pihaknya tetap melakukan tindakan sesuai dengan Perda Kabupaten Badung nomor 2 tahun 2012 tentang Kepariwisataan.

Nah, kalau tetap membandel tentu bisa dilakukan tindakan penyegelan. “Kami tetap melakukan tindakan sesuai Perda yang berlaku. Apa pun itu, kalau sudah melanggar Perda tentu kami tindak,” tegasnya.

Disinggung beredar bahwa tempat hiburan tersebut masih tetap beroperasi, Suryanegara mengakui tidak memberikan toleransi tetapi bertindak sesuai Perda.

Penutupan sementara itu sejatinya mengacu surat pernyataan yang dibuat oleh manajemen Sky Garden. Bahwa mereka melakukan penghentian sementara operasionalnya sembari melakukan pengajuan izin.  

“Kalau masih beroperasi mereka berati mengingkari pernyataan yang dibuat. Kami belum bisa menegaskan karena baru sanksi tertulis.

Namun, kami telah memasang stiker tentu masyarakat mengetahui bahwa mereka (Sky Garden) tidak memperpanjang izin, ” ungkapnya.

Selain itu juga muncul konflik internal antara manajemen lama dan baru. Namun, Suryanegara tidak mau tahu terkait konflik internal tersebut.

Terpenting izin operasional kedaluwarsa dan mereka harus segera mengajukan permohonan izin lagi.

“Kami tidak mau tau hal itu (konflik internal). Ya selesaikan secepatnya. Yang penting segera dibuat (izin). Karena mereka tetap buka tentu kami kejar izinnya.

Intinya kami meminta siapa yang mempertanggungjawabkan atas izin (kedaluwarsa) ini dan kami tetap mengawasi,” terangnya.

 

 

MANGUPURA – Jumat (15/3) lalu Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung melayangkan teguran pertama kepada manajemen Sky Garden, Legian, Kuta, Badung. Lantaran izin operasionalnya kedaluwarsa.

Sayangnya, sampai saat ini manajemen hiburan malam tersebut belum juga ada upaya mengajukan permohonan izin. Satpol PP Badung pun mengancam akan memberikan teguran kedua.

IGAK Suryanegara, Kasatpol PP Badung, mengatakan, pemberian teguran tertulis pertama kepada pihak Sky Garden tersebut berlaku tujuh hari kerja.

Namun, hingga kini belum juga ada tanda-tanda untuk mengajukan permohonan izin operasional. Malah yang ada hanya mengajukan surat permohonan penangguhan pada tanggal 14 Maret lalu.

“Ya, berakhirnya nanti hari Selasa (26/3), karena berlaku tujuh hari kerja. Kalau tidak juga diindahkan Rabu (27/3) kami berikan teguran tertulis kedua. Karena mereka belum ada progress, cuma kami lihat perkembangannya,” tegas Suryanegara.

Kalau teguran kedua juga tidak diindahkan dilanjutkan teguran ketiga. Karena pihaknya tetap melakukan tindakan sesuai dengan Perda Kabupaten Badung nomor 2 tahun 2012 tentang Kepariwisataan.

Nah, kalau tetap membandel tentu bisa dilakukan tindakan penyegelan. “Kami tetap melakukan tindakan sesuai Perda yang berlaku. Apa pun itu, kalau sudah melanggar Perda tentu kami tindak,” tegasnya.

Disinggung beredar bahwa tempat hiburan tersebut masih tetap beroperasi, Suryanegara mengakui tidak memberikan toleransi tetapi bertindak sesuai Perda.

Penutupan sementara itu sejatinya mengacu surat pernyataan yang dibuat oleh manajemen Sky Garden. Bahwa mereka melakukan penghentian sementara operasionalnya sembari melakukan pengajuan izin.  

“Kalau masih beroperasi mereka berati mengingkari pernyataan yang dibuat. Kami belum bisa menegaskan karena baru sanksi tertulis.

Namun, kami telah memasang stiker tentu masyarakat mengetahui bahwa mereka (Sky Garden) tidak memperpanjang izin, ” ungkapnya.

Selain itu juga muncul konflik internal antara manajemen lama dan baru. Namun, Suryanegara tidak mau tahu terkait konflik internal tersebut.

Terpenting izin operasional kedaluwarsa dan mereka harus segera mengajukan permohonan izin lagi.

“Kami tidak mau tau hal itu (konflik internal). Ya selesaikan secepatnya. Yang penting segera dibuat (izin). Karena mereka tetap buka tentu kami kejar izinnya.

Intinya kami meminta siapa yang mempertanggungjawabkan atas izin (kedaluwarsa) ini dan kami tetap mengawasi,” terangnya.

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/