25.6 C
Jakarta
19 April 2024, 3:59 AM WIB

Lagi, Badung Gelontorkan Dana Bansos Pekerja Pariwisata Rp 15 Miliar

MANGUPURA – Pemkab Badung melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Badung kembali mencairkan Bantuan Sosial (Bansos)

bagi Pekerja Formal di Sektor Pariwisata, sektor lainnya yang terkena PHK dan dirumahkan akibat dampak Covid-19.

Bansos diberikan menyasar pekerja pariwisata di wilayah Kecamatan Kuta Utara dan Mengwi. Bantuan ini langsung diserahkan oleh oleh Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa, Kamis kemarin (23/7).

Wabup Badung Ketut Suiasa menyebutkan ada tiga program utama baik dari pemerintah pusat, daerah maupun desa untuk penanganan covid ini yakni Kesehatan, Pemulihan Ekonomi dan Jaring Pengaman Sosial.

Pemberian bansos bagi pekerja formal di sektor pariwisata dan lainnya ini sebagai salah satu program jaring pengaman sosial yang dananya murni dari APBD.

“Dari tiga program pemerintah hingga dana desa tersebut, kami formulasi tidak kurang dari 40 persen KK di Badung yang menerima bantuan dari 127.659 jumlah KK di Badung.

Kalau dibandingkan jumlah KK miskin di Badung tahun 2017 hanya 1,7 persen, berarti klaster masyarakat yang menerima bantuan terdampak Covid ini sudah masuk pada klaster masyarakat kategori menengah,” jelasnya.

Sementara Kadis Perindustrian dan Tenaga Kerja Badung IB Oka Dirga menerangkan pemberian bansos ini sebagai salah satu

kebijakan strategis Pemkab Badung dalam percepatan penanganan wabah pandemi Covid-19 yang bertujuan sebagai jaring pengaman sosial.

Para pekerja formal yang menerima bansos harus memenuhi beberapa kriteria. Seperti memiliki e-KTP Badung, mengalami PHK dan dirumahkan mulai 1 Maret 2020 yang diketahui

manajemen perusahaan, surat pernyataan belum pernah/tidak sedang menerima bantuan dari pemerintah yang diketahui oleh kaling/kelian dinas setempat serta nomor surat ijin berusaha.

Anggaran untuk bansos ini sebesar Rp. 15 miliar lebih yang bersumber dari APBD Badung tahun 2020 dengan jumlah kuota 8.335 orang.

Jumlah pemohon yang mendaftar melalui sistem link sebanyak 9.839 pekerja yang selanjutnya diverifikasi dan cleansing oleh Tim.

Tahap II gelombang I ini yang telah lolos verifikasi sebanyak 1.059 orang dari 5.452 pemohon. “Total yang sudah cair hingga saat ini sebanyak 2.493 penerima,” jelas mantan Kabag Umum ini. 

Pada kesempatan tersebut, diserahkan secara simbolis kepada 30 pekerja di Kuta Utara dan di Mengwi diserahkan kepada 50 pekerja.

Masing-masing menerima Rp. 600 ribu setiap bulannya selama tiga bulan.  Turut hadir mendampingi Wabup, Ketua DPRD Badung Putu Parwata, Anggota DPRD Badung I Wayan Regep,

Wakapolres Badung, Kejaksaan Negeri Badung, Kabag SUMDA Polres Badung, Kadis Perindustrian dan Tenaga Kerja, Bank BPD Bali, Camat Kuta Utara dan Camat Mengwi.

MANGUPURA – Pemkab Badung melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Badung kembali mencairkan Bantuan Sosial (Bansos)

bagi Pekerja Formal di Sektor Pariwisata, sektor lainnya yang terkena PHK dan dirumahkan akibat dampak Covid-19.

Bansos diberikan menyasar pekerja pariwisata di wilayah Kecamatan Kuta Utara dan Mengwi. Bantuan ini langsung diserahkan oleh oleh Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa, Kamis kemarin (23/7).

Wabup Badung Ketut Suiasa menyebutkan ada tiga program utama baik dari pemerintah pusat, daerah maupun desa untuk penanganan covid ini yakni Kesehatan, Pemulihan Ekonomi dan Jaring Pengaman Sosial.

Pemberian bansos bagi pekerja formal di sektor pariwisata dan lainnya ini sebagai salah satu program jaring pengaman sosial yang dananya murni dari APBD.

“Dari tiga program pemerintah hingga dana desa tersebut, kami formulasi tidak kurang dari 40 persen KK di Badung yang menerima bantuan dari 127.659 jumlah KK di Badung.

Kalau dibandingkan jumlah KK miskin di Badung tahun 2017 hanya 1,7 persen, berarti klaster masyarakat yang menerima bantuan terdampak Covid ini sudah masuk pada klaster masyarakat kategori menengah,” jelasnya.

Sementara Kadis Perindustrian dan Tenaga Kerja Badung IB Oka Dirga menerangkan pemberian bansos ini sebagai salah satu

kebijakan strategis Pemkab Badung dalam percepatan penanganan wabah pandemi Covid-19 yang bertujuan sebagai jaring pengaman sosial.

Para pekerja formal yang menerima bansos harus memenuhi beberapa kriteria. Seperti memiliki e-KTP Badung, mengalami PHK dan dirumahkan mulai 1 Maret 2020 yang diketahui

manajemen perusahaan, surat pernyataan belum pernah/tidak sedang menerima bantuan dari pemerintah yang diketahui oleh kaling/kelian dinas setempat serta nomor surat ijin berusaha.

Anggaran untuk bansos ini sebesar Rp. 15 miliar lebih yang bersumber dari APBD Badung tahun 2020 dengan jumlah kuota 8.335 orang.

Jumlah pemohon yang mendaftar melalui sistem link sebanyak 9.839 pekerja yang selanjutnya diverifikasi dan cleansing oleh Tim.

Tahap II gelombang I ini yang telah lolos verifikasi sebanyak 1.059 orang dari 5.452 pemohon. “Total yang sudah cair hingga saat ini sebanyak 2.493 penerima,” jelas mantan Kabag Umum ini. 

Pada kesempatan tersebut, diserahkan secara simbolis kepada 30 pekerja di Kuta Utara dan di Mengwi diserahkan kepada 50 pekerja.

Masing-masing menerima Rp. 600 ribu setiap bulannya selama tiga bulan.  Turut hadir mendampingi Wabup, Ketua DPRD Badung Putu Parwata, Anggota DPRD Badung I Wayan Regep,

Wakapolres Badung, Kejaksaan Negeri Badung, Kabag SUMDA Polres Badung, Kadis Perindustrian dan Tenaga Kerja, Bank BPD Bali, Camat Kuta Utara dan Camat Mengwi.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/