27.3 C
Jakarta
30 April 2024, 6:53 AM WIB

Bawa Miras di Depan Kantor Walikota, Tiga Pengamen Ini..

DENPASAR- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar terpaksa menindak tiga pengamen jalanan. Mereka dipulangkan ke daerah asal karena dinilai mengganggu ketertiban umum.

Kabid Ketertiban Umum dan Kenyamanan Masyarakat  Satpol PP Kota Denpasar, Nyoman Sudarsana  dikonfirmasi, Jumat (24/8) menjelaskan, selain tidak melengkapi diri, ketiga pengamen jalanan yang diamankan di depan patung Catur Muka dekat kantor walikota Denpasar, itu karena mereka membawa minuman keras.

“Kami mendapat laporan dari masyarakat. Kami sudah amankan dan kami data. Mereka tidak melengkapi diri dengan e-KTP, dan kami langsung serahkan ke Dinas Sosial,”terang Sudarsana.

Usai dibawa ke Disos Denpasar, tiga pengamen jalanan, yakni  Yola Nova Sandi, 20, asal Ketangga, Suwela, Lombok Timur; Yunnus Vinny, 40, asal Desa Niki-Niki, Nusa Tenggara Timur; dan Jamny Mausulaw,39, asal Desa Panter ketiganya dipulangkan ke daerah asal mereka masing-masing.

 

Sementara itu, Kasatpol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Sayoga mengatakan bahwa ketiga pengamen itu bukan kali ini saja diciduk Satpol PP Kota Denpasar. Hal itu membuat Dewa Sayoga pun heran.

“ Dia sudah pernah diamankan oleh Satpol PP Kota Denpasar sebelumnya,”ujarnya

 

Sayoga menuturkan mereka beroprasi sejak lama, pindah-pindah tempat. Bahkan, pindah-pinda kabupaten/ kota. Jadi, tidak hanya ngamen di Kota Denpasar saja. 

 

Dikonfirmasi secara terpisah, Kepala Dinas Sosial, I Made Mertayasa, mengungkapkan pihak Dinas Sosial sudah membawa para pengamen ke Dinas Soisal Provinsi Bali.

Sebab,mereka berasal dari luar Bali, sehingga menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi Bali. “ Kami ke Dinas ke  bawa ke Provinsi Bali, memfasilitasi itu. Kami kembali kan ke povinsi. Kami tidak punya penampungan, “ tukasnya

DENPASAR- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar terpaksa menindak tiga pengamen jalanan. Mereka dipulangkan ke daerah asal karena dinilai mengganggu ketertiban umum.

Kabid Ketertiban Umum dan Kenyamanan Masyarakat  Satpol PP Kota Denpasar, Nyoman Sudarsana  dikonfirmasi, Jumat (24/8) menjelaskan, selain tidak melengkapi diri, ketiga pengamen jalanan yang diamankan di depan patung Catur Muka dekat kantor walikota Denpasar, itu karena mereka membawa minuman keras.

“Kami mendapat laporan dari masyarakat. Kami sudah amankan dan kami data. Mereka tidak melengkapi diri dengan e-KTP, dan kami langsung serahkan ke Dinas Sosial,”terang Sudarsana.

Usai dibawa ke Disos Denpasar, tiga pengamen jalanan, yakni  Yola Nova Sandi, 20, asal Ketangga, Suwela, Lombok Timur; Yunnus Vinny, 40, asal Desa Niki-Niki, Nusa Tenggara Timur; dan Jamny Mausulaw,39, asal Desa Panter ketiganya dipulangkan ke daerah asal mereka masing-masing.

 

Sementara itu, Kasatpol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Sayoga mengatakan bahwa ketiga pengamen itu bukan kali ini saja diciduk Satpol PP Kota Denpasar. Hal itu membuat Dewa Sayoga pun heran.

“ Dia sudah pernah diamankan oleh Satpol PP Kota Denpasar sebelumnya,”ujarnya

 

Sayoga menuturkan mereka beroprasi sejak lama, pindah-pindah tempat. Bahkan, pindah-pinda kabupaten/ kota. Jadi, tidak hanya ngamen di Kota Denpasar saja. 

 

Dikonfirmasi secara terpisah, Kepala Dinas Sosial, I Made Mertayasa, mengungkapkan pihak Dinas Sosial sudah membawa para pengamen ke Dinas Soisal Provinsi Bali.

Sebab,mereka berasal dari luar Bali, sehingga menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi Bali. “ Kami ke Dinas ke  bawa ke Provinsi Bali, memfasilitasi itu. Kami kembali kan ke povinsi. Kami tidak punya penampungan, “ tukasnya

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/