29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 1:50 AM WIB

Tak Pakai Masker Denda Rp 100 ribu, Ini Cara Tilangnya

DENPASAR – Masyarakat Bali kini harus lebih waspada. Bukan hanya karena Covid-19 saja, tetapi juga terhadap petugas. Sebab, tertangkap petugas tak pakai masker, Rp 100 ribu duit di kantong bisa melayang.

Hal ini dikarenakan Gubernur Bali Wayan Koster menerbitkan Pergub Bali Nomor 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan pada Rabu (26/8).

Pergub ini berisi sanksi berupa denda bagi perorangan yang tak menggunakan masker saat beraktivitas di luar maupun pengusaha yang yang tak menerapkan sarana protokol kesehatan.

“Peraturan baru ini tak ada yang baru. Intinya pakai masker, jaga jarak dan selalu cuci tangan,” kata Koster dalam jumpa pers di Gedung Jayasabha, Denpasar Rabu siang tadi (26/8/2020).

Lalu bagaimana teknis di lapangan dalam penerapan Pergub nanti? “Sanksi nanti bisa bayar langsung di tempat, bukan diproses secara tipiring (tindak pidana ringan),” sebutnya.

Dia menjelaskan, yang akan mengawasi atau menindak bila ada pelanggaran Pergub ini adalah perangkat daerah yang terkait, seperti Satpol PP yang bersinergi dengan TNI, Polri dan satgas gotong royong serta komponen masyarakat lainnya.

Sekadar diketahui, Gubernur Koster baru saja menerbitkan Pergub Nomor 46 tahun 2020 yang dapat memberikan sanksi hukum bagi pelanggar protokol kesehatan. Bagi pengelola usaha bisa didenda Rp1 juta, sedangkan bagi warga, misalnya tak pakai masker didenda Rp100 ribu

DENPASAR – Masyarakat Bali kini harus lebih waspada. Bukan hanya karena Covid-19 saja, tetapi juga terhadap petugas. Sebab, tertangkap petugas tak pakai masker, Rp 100 ribu duit di kantong bisa melayang.

Hal ini dikarenakan Gubernur Bali Wayan Koster menerbitkan Pergub Bali Nomor 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan pada Rabu (26/8).

Pergub ini berisi sanksi berupa denda bagi perorangan yang tak menggunakan masker saat beraktivitas di luar maupun pengusaha yang yang tak menerapkan sarana protokol kesehatan.

“Peraturan baru ini tak ada yang baru. Intinya pakai masker, jaga jarak dan selalu cuci tangan,” kata Koster dalam jumpa pers di Gedung Jayasabha, Denpasar Rabu siang tadi (26/8/2020).

Lalu bagaimana teknis di lapangan dalam penerapan Pergub nanti? “Sanksi nanti bisa bayar langsung di tempat, bukan diproses secara tipiring (tindak pidana ringan),” sebutnya.

Dia menjelaskan, yang akan mengawasi atau menindak bila ada pelanggaran Pergub ini adalah perangkat daerah yang terkait, seperti Satpol PP yang bersinergi dengan TNI, Polri dan satgas gotong royong serta komponen masyarakat lainnya.

Sekadar diketahui, Gubernur Koster baru saja menerbitkan Pergub Nomor 46 tahun 2020 yang dapat memberikan sanksi hukum bagi pelanggar protokol kesehatan. Bagi pengelola usaha bisa didenda Rp1 juta, sedangkan bagi warga, misalnya tak pakai masker didenda Rp100 ribu

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/