29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 1:14 AM WIB

Kasatpol PP Rai Darmadi: Kalau Ada Apa-apa JRX Harus Tanggungjawab

DENPASAR – Kasatpol PP Bali Dewa Nyoman Rai Darmadi menyayangkan demonstrasi tolak rapid test dan swab test di Renon, Denpasar, Minggu (26/7). 

Menurutnya, aksi tersebut melanggar protokol kesehatan. Dimana para demonstran tidak memakai masker dan tidak berjaga jarak. 

Dia pun menganggap penggebuk drum dari band Superman Is Dead, JRX telah mengajak orang lain untuk tidak mematuhi aturan protokol kesehatan. 

Sehingga aksi itu berpotensi menimbulkan klaster baru penyebaran Covid-19. “Ya, mudah-mudahan saja tidak terjadi apa-apa. 

Kalau seandainya terjadi biar JRX yang bertanggung jawab. Kenapa dia mengajak orang tidak mematuhi itu,” kata  Rai Darmadi, Senin (27/7).

Dijelaskannya bahwa seharusnya masyarakat tidak boleh meremehkan virus Covid-19. Seharusnya masyarakat tetap waspada. 

Termasuk menghindari kerumunan seperti aksi demonstrasi tersebut. “Kita tidak pernah tahu bahwa yang kita ajak serta (di aksi demonstrasi) 

di sekitar kita saat itu mungkin saja OTG. Jangan kita meremehkan virus ini. Virus ini tidak kelihatan. 

Kalau ada yang merasa kebal tidak bisa kena virus silahkan. Tapi, jangan ajak-ajak orang lain untuk kena sakit,” tegasnya. 

Kata dia, bahwa aksi demonstrasi memang dilindungi undang-undang. Di mana setiap warga negara diberikan hak untuk menyampaikan pendapatnya di muka umum. 

Namun, seharusnya aksi yang dilakukan harus sesuai protokol penanganan covid-19. 

“Seharusnya tidak boleh begitu dong tetap kedepankan protokol kesehatan. Berdemo itu sah-sah saja diatur undang-undang. 

Tapi, tetap mengedepankan protokol walaupun mereka tertip. Kalau terjadi sesuatu (dari aksi demo tersebut) silakan Gendo dan JRX yang bertanggung jawab,” tandasnya. 

Sementara itu, Kabag Ops Polresta Denpasar Kompol I Gede Putu Putra Astawa mengatakan bahwa terkait kemungkinan pelanggaran protokol kesehatan dalam aksi tersebut bukan wewenang polisi. 

Itu adalah wewenang gugus tugas dan juga Satpol PP. Penegakan terkait itu dari Satpol PP. “Kami hanya mengamankan saja,” katanya. 

Sebelum melakukan aksi, massa tersebut memang sudah mengirimkan surat pemberitahuan kepada kepolisian. 

“Memang surat pemberitahuannya masuk ke Intel. Sehingga kami selaku kepolisian wajib mengamankan aksi tersebut. 

Batas waktu sudah sesuai dengan suratnya,” tandas perwira dengan melati satu di pundak ini. 

DENPASAR – Kasatpol PP Bali Dewa Nyoman Rai Darmadi menyayangkan demonstrasi tolak rapid test dan swab test di Renon, Denpasar, Minggu (26/7). 

Menurutnya, aksi tersebut melanggar protokol kesehatan. Dimana para demonstran tidak memakai masker dan tidak berjaga jarak. 

Dia pun menganggap penggebuk drum dari band Superman Is Dead, JRX telah mengajak orang lain untuk tidak mematuhi aturan protokol kesehatan. 

Sehingga aksi itu berpotensi menimbulkan klaster baru penyebaran Covid-19. “Ya, mudah-mudahan saja tidak terjadi apa-apa. 

Kalau seandainya terjadi biar JRX yang bertanggung jawab. Kenapa dia mengajak orang tidak mematuhi itu,” kata  Rai Darmadi, Senin (27/7).

Dijelaskannya bahwa seharusnya masyarakat tidak boleh meremehkan virus Covid-19. Seharusnya masyarakat tetap waspada. 

Termasuk menghindari kerumunan seperti aksi demonstrasi tersebut. “Kita tidak pernah tahu bahwa yang kita ajak serta (di aksi demonstrasi) 

di sekitar kita saat itu mungkin saja OTG. Jangan kita meremehkan virus ini. Virus ini tidak kelihatan. 

Kalau ada yang merasa kebal tidak bisa kena virus silahkan. Tapi, jangan ajak-ajak orang lain untuk kena sakit,” tegasnya. 

Kata dia, bahwa aksi demonstrasi memang dilindungi undang-undang. Di mana setiap warga negara diberikan hak untuk menyampaikan pendapatnya di muka umum. 

Namun, seharusnya aksi yang dilakukan harus sesuai protokol penanganan covid-19. 

“Seharusnya tidak boleh begitu dong tetap kedepankan protokol kesehatan. Berdemo itu sah-sah saja diatur undang-undang. 

Tapi, tetap mengedepankan protokol walaupun mereka tertip. Kalau terjadi sesuatu (dari aksi demo tersebut) silakan Gendo dan JRX yang bertanggung jawab,” tandasnya. 

Sementara itu, Kabag Ops Polresta Denpasar Kompol I Gede Putu Putra Astawa mengatakan bahwa terkait kemungkinan pelanggaran protokol kesehatan dalam aksi tersebut bukan wewenang polisi. 

Itu adalah wewenang gugus tugas dan juga Satpol PP. Penegakan terkait itu dari Satpol PP. “Kami hanya mengamankan saja,” katanya. 

Sebelum melakukan aksi, massa tersebut memang sudah mengirimkan surat pemberitahuan kepada kepolisian. 

“Memang surat pemberitahuannya masuk ke Intel. Sehingga kami selaku kepolisian wajib mengamankan aksi tersebut. 

Batas waktu sudah sesuai dengan suratnya,” tandas perwira dengan melati satu di pundak ini. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/