31.1 C
Jakarta
30 April 2024, 12:11 PM WIB

TEGAS! Terbukti Ganggu Jam Belajar, Izin Dwijendra Bakal Dicabut

DENPASAR – Kisruh di Universitas Dwijendra menuai kecaman dari Koordinator Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) Wilayah VIII Prof Dr I Nengah Dasi Astawa.

Kepada Jawa Pos Radar Bali, Prof Dasi Astawa mengatakan, jika terbukti bersalah, sanksi tegas akan didapatkan kampus yang berada di Jalan Kamboja, Denpasar.

“Hari ini kami terjunkan tim ke bawah, ada Kabag dan Kasubag yang meminta keterangan pihak kampus,” ujar Prof Dasi Astawa.

Mereka di antaranya Kabag Kelembagaan dan Sistem Informasi, Kabag Akademik Kemahasiswaan dan Sumber Daya, serta Kasubag Akademik dan Kemahasiswaan.

Tim tersebut diturunkan oleh Kopertis Wilayah VIII untuk mendalami situasi yang terjadi. Jika terbukti mengganggu proses belajar mahasiswa, maka sanksi berat akan diterima kampus Dwijendra.

Sanksi pun dibagi menjadi tiga, yakni sanksi ringan berupa teguran, sanksi menengah berupa penutupan PDPT (Pangkalan Data Pendidik Tinggi) dan sanksi berat, yakni izin dicabut.

Prof Dasi Astawa mengakui bahwa sebelumnya Kopertis Wilayah VIII tidak berani masuk karena mencakup persoalan intern yayasan.

“Ini soal yayasan. Namun, bila terbukti mengganggu proses mengajar belajar, maka ada sanksi. Makanya tim kami turun ke bawah untuk melakukan pemantauan,” ungkapnya.

Meski ini menjadi persoalan yayasan, Prof Dasi Astawa berharap agar segera diselesaikan agar tidak ada yang terganggu, terutama mahasiswa yang menjadi bagian tanggung jawabnya. 

DENPASAR – Kisruh di Universitas Dwijendra menuai kecaman dari Koordinator Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) Wilayah VIII Prof Dr I Nengah Dasi Astawa.

Kepada Jawa Pos Radar Bali, Prof Dasi Astawa mengatakan, jika terbukti bersalah, sanksi tegas akan didapatkan kampus yang berada di Jalan Kamboja, Denpasar.

“Hari ini kami terjunkan tim ke bawah, ada Kabag dan Kasubag yang meminta keterangan pihak kampus,” ujar Prof Dasi Astawa.

Mereka di antaranya Kabag Kelembagaan dan Sistem Informasi, Kabag Akademik Kemahasiswaan dan Sumber Daya, serta Kasubag Akademik dan Kemahasiswaan.

Tim tersebut diturunkan oleh Kopertis Wilayah VIII untuk mendalami situasi yang terjadi. Jika terbukti mengganggu proses belajar mahasiswa, maka sanksi berat akan diterima kampus Dwijendra.

Sanksi pun dibagi menjadi tiga, yakni sanksi ringan berupa teguran, sanksi menengah berupa penutupan PDPT (Pangkalan Data Pendidik Tinggi) dan sanksi berat, yakni izin dicabut.

Prof Dasi Astawa mengakui bahwa sebelumnya Kopertis Wilayah VIII tidak berani masuk karena mencakup persoalan intern yayasan.

“Ini soal yayasan. Namun, bila terbukti mengganggu proses mengajar belajar, maka ada sanksi. Makanya tim kami turun ke bawah untuk melakukan pemantauan,” ungkapnya.

Meski ini menjadi persoalan yayasan, Prof Dasi Astawa berharap agar segera diselesaikan agar tidak ada yang terganggu, terutama mahasiswa yang menjadi bagian tanggung jawabnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/