29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 1:20 AM WIB

Pesta Miras di Komplek Perumahan saat Covid-19, Empat Duktang Diciduk

DENPASAR – Instruksi Walikota Denpasar untuk melakukan pembatasan mobilitas masyarakat mulai dilaksanakan Satgas Penanggulangan Covid-19 di Desa dan Kelurahan di Denpasar.  

Seperti yang dilakukan Satgas Covid-19 Desa Peguyangan Kangin bersama Satgas Gotong Royong Desa Adat yang tak segan-segan mengambil langkah tegas bagi masyarakat yang melanggar imbauan pemerintah.

Senin, (27/4) malam lalu sebanyak empat pria terciduk sedang berkumpul dan kedapatan pesta minuman keras (miras)  diamankan.

Perbekel Desa Peguyangan Kangin, I Wayan Susila tak menampik telah mengamankan empat orang yang sedang berkumpul dan melakukan pesta miras.

“Kami berhasil tertibkan, ada empat orang yang beridentitas dari luar Bali berkumpul dan pesta minuman keras di kawasan

Perumahan Sekat Antasura sekitar pukul 23.30  dan sudah kami tertibkan. Totalnya ada 5 tapi satu melarikan diri sampai saat ini belum diketahui keberadaannya,” ujar Wayan Susila.

Kata dia, setelah diamankan yang bersangkutan digiring ke Kantor Satpol PP Kota Denpasar untuk mendapatkan pembinaan lebih lanjut.

Sehingga keempatnya dapat diberikan efek jera agar tidak mengulangi perbuatanya lagi. Selain itu Satgas Covid-19 Desa Peguyangan Kangin

bersama seluruh perangkat Desa Adat yang berada di wilayah Desa Peguyangan Kangin secara berkelanjutan terus melaksanakan patroli.

“Kami tetap  memantau ketertiban  penduduk di Desa Peguyangan Kangin dalam masa pandemi ini, ” jelasnya.

Sementara Juru Bicara Gugus Tugas Penanggulangan Covid  19 Kota Denpasar Dewa Gede Rai mengatakan,

Tim Satgas Covid-19 dan Pemerintah Kota Denpasar sudah mengeluarkan berbagai kebijakan untuk menekan laju penyebaran kasus Covid-19.

“Untuk itu kami mengajak seluruh warga masyarakat Kota Denpasar untuk selalu disiplin dan meningkatkan kewaspdaaan terhadap covid-19, ” pungkasnya. 

DENPASAR – Instruksi Walikota Denpasar untuk melakukan pembatasan mobilitas masyarakat mulai dilaksanakan Satgas Penanggulangan Covid-19 di Desa dan Kelurahan di Denpasar.  

Seperti yang dilakukan Satgas Covid-19 Desa Peguyangan Kangin bersama Satgas Gotong Royong Desa Adat yang tak segan-segan mengambil langkah tegas bagi masyarakat yang melanggar imbauan pemerintah.

Senin, (27/4) malam lalu sebanyak empat pria terciduk sedang berkumpul dan kedapatan pesta minuman keras (miras)  diamankan.

Perbekel Desa Peguyangan Kangin, I Wayan Susila tak menampik telah mengamankan empat orang yang sedang berkumpul dan melakukan pesta miras.

“Kami berhasil tertibkan, ada empat orang yang beridentitas dari luar Bali berkumpul dan pesta minuman keras di kawasan

Perumahan Sekat Antasura sekitar pukul 23.30  dan sudah kami tertibkan. Totalnya ada 5 tapi satu melarikan diri sampai saat ini belum diketahui keberadaannya,” ujar Wayan Susila.

Kata dia, setelah diamankan yang bersangkutan digiring ke Kantor Satpol PP Kota Denpasar untuk mendapatkan pembinaan lebih lanjut.

Sehingga keempatnya dapat diberikan efek jera agar tidak mengulangi perbuatanya lagi. Selain itu Satgas Covid-19 Desa Peguyangan Kangin

bersama seluruh perangkat Desa Adat yang berada di wilayah Desa Peguyangan Kangin secara berkelanjutan terus melaksanakan patroli.

“Kami tetap  memantau ketertiban  penduduk di Desa Peguyangan Kangin dalam masa pandemi ini, ” jelasnya.

Sementara Juru Bicara Gugus Tugas Penanggulangan Covid  19 Kota Denpasar Dewa Gede Rai mengatakan,

Tim Satgas Covid-19 dan Pemerintah Kota Denpasar sudah mengeluarkan berbagai kebijakan untuk menekan laju penyebaran kasus Covid-19.

“Untuk itu kami mengajak seluruh warga masyarakat Kota Denpasar untuk selalu disiplin dan meningkatkan kewaspdaaan terhadap covid-19, ” pungkasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/