34.7 C
Jakarta
30 April 2024, 12:58 PM WIB

Picu Polemik di Masyarakat, Bupati Giri Prasta Cabut Perbup Rumah Kos?

MANGUPURA – Terbitnya Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2019 tentang Tata Cara Permohonan, Pendaftaran Kembali dan Penyesuaian Izin Pengelolaan Rumah Kos memicu polemik di tengah masyarakat.

Masyarakat mayoritas menolak. Terutama pemilik kosan yang memiliki kamar di bawah 10. Mereka menilai Perbup Badung tidak pro rakyat.

Sekian lama polemik itu muncul, muncul desas desus Perbup Badung itu bakal dicabut Bupati Nyoman Giri Prasta.

Menurut informasi, pencabutan perbup itu masih dalam tahap pembasan internal di Pemkab Badung. Ada evalasi yang masuk sebelum perbup dicabut.

“Belum (dicabut), nanti kita evaluasi,” ujar Bupati Badung Giri Prasta saat ditemui di Puspem Badung, Selasa kemarin terkait isu pencabutan Perbup No.23 Tahun 2019.

Disodok lagi apa memang benar akan dicabut, Bupati Giri juga tak memberikan jawaban secara pasti tetapi ia hanya menjawab normatif.

“Ya sudah nanti lihat hasilnya. Kalau sudah dicabut atau tidak nantikan kita bisa disampaikan kepada rekan-rekan media dan kita evaluasi. Jangan sampai nembak capung dengan meriam,” katanya beralibi.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Badung I Made Agus Aryawan tak berani memberikan jawaban terkait pembahasan rencana evaluasi dan pencabutan Perbup tersebut.

“Maaf, saya belum tahu infonya, saya lagi sakit,” ungkapnya. Sementara Kabag Hukum dan Ham Badung, Komang Budhi Argawa dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp tidak memberikan jawaban.

Sepeti diketahui, Perbup 35 Tahun 2019 terdiri atas 8 Bab dan 10 Pasal diantaranya mengatur Tata Cara Permohonan Izin Pengelolaan Rumah Kos,

Pendaftaran Kembali Izin Pengelolaan Rumah Kos, Penyesuaian Izin Pengelolaan Rumah Kos, Perizinan, Kewajiban dan Tata Tertib Penghuni Rumah Kos, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.

Dalam Perbup tersebut tidak mengatur tentang Pajak Rumah Kos.  Terkait   Pajak kos itu diatur dalam Perda Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel.

Pasal 1 angka 8 menyatakan Hotel adalah fasilitas penyedia jasa penginapan, peristirahatan, termasuk jasa terkait lainnya dengan dipungut bayaran yang mencakup salah satunya rumah kos dengan jumlah kamar lebih dari 10.

Namun rumah kos yang memiliki lebih dari 10 kamar yang wajib buat Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) dan dikenakan pajak.

Pemahaman yang tidak tepat dan dianggap tumpang tindih adalah definisi rumah kos sebagaimana dalam Perda Rumah Kos

maupun Perbup yang menyatakan pengertian rumah kos yaitu minimal jumlah kamarnya 5 dan maksimal 15 untuk jangka waktu 1 bulan.

Namun definisi rumah kos bukan berarti dibawah 10 kamar kena pajak. Hal ini disepakati DPMPTSP Badung

bersama Bapenda Badung bahwa yang diatas 10 kamar yang wajib bayar pajak. Kalau dibawah 5 kamar namanya rumah tinggal bukan rumah kos. 

MANGUPURA – Terbitnya Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2019 tentang Tata Cara Permohonan, Pendaftaran Kembali dan Penyesuaian Izin Pengelolaan Rumah Kos memicu polemik di tengah masyarakat.

Masyarakat mayoritas menolak. Terutama pemilik kosan yang memiliki kamar di bawah 10. Mereka menilai Perbup Badung tidak pro rakyat.

Sekian lama polemik itu muncul, muncul desas desus Perbup Badung itu bakal dicabut Bupati Nyoman Giri Prasta.

Menurut informasi, pencabutan perbup itu masih dalam tahap pembasan internal di Pemkab Badung. Ada evalasi yang masuk sebelum perbup dicabut.

“Belum (dicabut), nanti kita evaluasi,” ujar Bupati Badung Giri Prasta saat ditemui di Puspem Badung, Selasa kemarin terkait isu pencabutan Perbup No.23 Tahun 2019.

Disodok lagi apa memang benar akan dicabut, Bupati Giri juga tak memberikan jawaban secara pasti tetapi ia hanya menjawab normatif.

“Ya sudah nanti lihat hasilnya. Kalau sudah dicabut atau tidak nantikan kita bisa disampaikan kepada rekan-rekan media dan kita evaluasi. Jangan sampai nembak capung dengan meriam,” katanya beralibi.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Badung I Made Agus Aryawan tak berani memberikan jawaban terkait pembahasan rencana evaluasi dan pencabutan Perbup tersebut.

“Maaf, saya belum tahu infonya, saya lagi sakit,” ungkapnya. Sementara Kabag Hukum dan Ham Badung, Komang Budhi Argawa dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp tidak memberikan jawaban.

Sepeti diketahui, Perbup 35 Tahun 2019 terdiri atas 8 Bab dan 10 Pasal diantaranya mengatur Tata Cara Permohonan Izin Pengelolaan Rumah Kos,

Pendaftaran Kembali Izin Pengelolaan Rumah Kos, Penyesuaian Izin Pengelolaan Rumah Kos, Perizinan, Kewajiban dan Tata Tertib Penghuni Rumah Kos, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.

Dalam Perbup tersebut tidak mengatur tentang Pajak Rumah Kos.  Terkait   Pajak kos itu diatur dalam Perda Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel.

Pasal 1 angka 8 menyatakan Hotel adalah fasilitas penyedia jasa penginapan, peristirahatan, termasuk jasa terkait lainnya dengan dipungut bayaran yang mencakup salah satunya rumah kos dengan jumlah kamar lebih dari 10.

Namun rumah kos yang memiliki lebih dari 10 kamar yang wajib buat Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) dan dikenakan pajak.

Pemahaman yang tidak tepat dan dianggap tumpang tindih adalah definisi rumah kos sebagaimana dalam Perda Rumah Kos

maupun Perbup yang menyatakan pengertian rumah kos yaitu minimal jumlah kamarnya 5 dan maksimal 15 untuk jangka waktu 1 bulan.

Namun definisi rumah kos bukan berarti dibawah 10 kamar kena pajak. Hal ini disepakati DPMPTSP Badung

bersama Bapenda Badung bahwa yang diatas 10 kamar yang wajib bayar pajak. Kalau dibawah 5 kamar namanya rumah tinggal bukan rumah kos. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/