31.5 C
Jakarta
25 April 2024, 11:24 AM WIB

Puluhan Reklame Bodong Diberangus

NEGARA- Puluhan reklame dipasang sepanjang Jalan Denpasar – Gilimanuk, diberangus Satpol PP Jembrana Senin (18/4). Reklame tersebut dipastikan tidak berizin dan melanggar peraturan daerah.

Puluhan reklame baik dalam bentuk spanduk, pamflet, umbul-umbul hingga baliho yang belum mengantongi ijin dan sudah lewat batas waktunya diturunkan. Pemasang reklame juga tidak membayar retribusi, sehingga menjadi potensi kebocoran pendapatan daerah.

 

Kepala Satpol PP Jembrana I Made Leo Agus Jaya mengatakan penertiban reklame ini sudah dilakukan sejak beberapa hari lalu dengan sasaran di sepanjang jalan utama Denpasar-Gilimanuk secara bertahap. “Khususnya di pinggir jalan Denpasar Gilimanuk kami tertibkan secara bertahap di masing-masing kecamatan,” ujarnya.

 

Sebanyak 25 reklame yang diamankan. Di antaranya 2 buah spanduk, 19 pamflet, 1 baliho dan 3 umbul-umbul. Dari 12 buah reklame dikembalikan ke pemilik atau penanggungjawab. Pihaknya berharap pemasang reklame agar melengkapi izin sebelum melakukan pemasangan.

NEGARA- Puluhan reklame dipasang sepanjang Jalan Denpasar – Gilimanuk, diberangus Satpol PP Jembrana Senin (18/4). Reklame tersebut dipastikan tidak berizin dan melanggar peraturan daerah.

Puluhan reklame baik dalam bentuk spanduk, pamflet, umbul-umbul hingga baliho yang belum mengantongi ijin dan sudah lewat batas waktunya diturunkan. Pemasang reklame juga tidak membayar retribusi, sehingga menjadi potensi kebocoran pendapatan daerah.

 

Kepala Satpol PP Jembrana I Made Leo Agus Jaya mengatakan penertiban reklame ini sudah dilakukan sejak beberapa hari lalu dengan sasaran di sepanjang jalan utama Denpasar-Gilimanuk secara bertahap. “Khususnya di pinggir jalan Denpasar Gilimanuk kami tertibkan secara bertahap di masing-masing kecamatan,” ujarnya.

 

Sebanyak 25 reklame yang diamankan. Di antaranya 2 buah spanduk, 19 pamflet, 1 baliho dan 3 umbul-umbul. Dari 12 buah reklame dikembalikan ke pemilik atau penanggungjawab. Pihaknya berharap pemasang reklame agar melengkapi izin sebelum melakukan pemasangan.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/