29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 2:56 AM WIB

Terungkap, Tiga Tahun Tempat Hiburan Tak Bayar Sewa ke Peken Ijogading

NEGARA – Salah satu tempat hiburan yang berada di lantai tiga Peken Ijogading, Kota Negara, sejak tiga tahun terakhir menggunakan fasilitas pasar tanpa membayar sewa dan membayar pajak.

Bahkan, sejak adanya perubahan pengelola, tempat hiburan dan kafe ini belum pernah membayar atau memberikan kontribusi pada pemerintah kabupaten.

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Jembrana I Komang Agus Adinata mengakui keberadaan tempat hiburan

berupa tempat karaoke dan kafe di lantai tiga peken Ijo Gading tersebut tidak membayar sewa sejak mulai beroperasi sekitar tiga tahun lalu.

“Tidak itu ada catatannya,” ujar I Komang Agus Adinata kemarin. Menurutnya, setelah tiga tahun uji coba penggunaan lantai tiga Peken Ijogading memang mau ditetapkan sewa gedung.

Akan tetapi, setelah ditetapkan nilai sewa gedung pengelola tidak sanggup membayar. “Tidak mampu bayar, jadinya berhenti. Maunya diminta sewanya,” ungkapnya.

Selama tiga tahun ini tidak dimasukkan sebagai sewa, tetapi uji coba. Sehingga tidak dibebani pembayaran sewa, apabila akan melanjutkan usaha maka harus membayar sewa.

“Sekarang sudah berhenti dan ganti pengelola,” ujarnya. Pengganti pengelola ini juga akan melakukan uji coba dulu.

Jika nanti perkembangan bagus, akan ditetapkan biaya sewa pada tahun berikutnya. “Semua di Peken Ijogading memang belum ditetapkan biasa sewa,” ungkapnya. 

NEGARA – Salah satu tempat hiburan yang berada di lantai tiga Peken Ijogading, Kota Negara, sejak tiga tahun terakhir menggunakan fasilitas pasar tanpa membayar sewa dan membayar pajak.

Bahkan, sejak adanya perubahan pengelola, tempat hiburan dan kafe ini belum pernah membayar atau memberikan kontribusi pada pemerintah kabupaten.

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Jembrana I Komang Agus Adinata mengakui keberadaan tempat hiburan

berupa tempat karaoke dan kafe di lantai tiga peken Ijo Gading tersebut tidak membayar sewa sejak mulai beroperasi sekitar tiga tahun lalu.

“Tidak itu ada catatannya,” ujar I Komang Agus Adinata kemarin. Menurutnya, setelah tiga tahun uji coba penggunaan lantai tiga Peken Ijogading memang mau ditetapkan sewa gedung.

Akan tetapi, setelah ditetapkan nilai sewa gedung pengelola tidak sanggup membayar. “Tidak mampu bayar, jadinya berhenti. Maunya diminta sewanya,” ungkapnya.

Selama tiga tahun ini tidak dimasukkan sebagai sewa, tetapi uji coba. Sehingga tidak dibebani pembayaran sewa, apabila akan melanjutkan usaha maka harus membayar sewa.

“Sekarang sudah berhenti dan ganti pengelola,” ujarnya. Pengganti pengelola ini juga akan melakukan uji coba dulu.

Jika nanti perkembangan bagus, akan ditetapkan biaya sewa pada tahun berikutnya. “Semua di Peken Ijogading memang belum ditetapkan biasa sewa,” ungkapnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/