26.7 C
Jakarta
27 April 2024, 6:52 AM WIB

Ini Kemudahan yang Diberikan Bapenda ke Penunggak Pajak Kendaraan

RadarBali.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali mencatat masih ada 201 ribu kendaraan di Bali yang belum membayar pajak kendaraan.

Untuk itu, Bapenda berencana jemput bola; mendatangi rumah penunggak pajak. Langkah ini diambil jika sampai batas akhir pemutihan tanggal 16 Desember, para penunggak pajak enggan melunasi pajak kendaraannya.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali I Mande Santha mengatakan, Bapenda sebenarnya membuat terobosan penting agar penunggak pajak kendaraan membayar pajak.

Yakni dengan melakukan pemutihan. Pihaknya juga membentuk badan usaha milik desa (Bumda) untuk membantu masyarakat melakukan pembayaran.

Wajib pajak yang tidak mampu membayar ditalangi Bumda setempat. Selanjutnya masyarakat bisa mengganti biaya pajak dengan cara mencicil.

Pihaknya juga membuat program e-Samsat yang telah diterapkan sejak 20 September 2017. Dengan program ini wajib pajak dapat melakukan pembayan pajak melalui ATM, mobile banking, internet banking ataupun teller bank.

Penerapan E-Samsat ini merupakan pilot project dari pemerintah pusat. Ada tujuh provinsi yang menjadi percontohan, salah satunya adalah  Provinsi Bali.

Dengan E-Samsat  maka wajib pajak yang tidak berkesempatan umtuk datang ke kantor membayar pajak bisa melakukan kewajibannya dengan memanfaatkan E-Samsat untuk menghindari terkena  denda.

Karena itu, jika semua kemudahan itu tidak dimanfaatkan para penunggak pajak, maka Bapenda tidak segan menagih langsung ke rumahnya.

“Kami sudah pegang semua data penunggak pajak kendaraan bermotor. Kami akan datangi door to door ke rumahnya,” tegas Santha

RadarBali.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali mencatat masih ada 201 ribu kendaraan di Bali yang belum membayar pajak kendaraan.

Untuk itu, Bapenda berencana jemput bola; mendatangi rumah penunggak pajak. Langkah ini diambil jika sampai batas akhir pemutihan tanggal 16 Desember, para penunggak pajak enggan melunasi pajak kendaraannya.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali I Mande Santha mengatakan, Bapenda sebenarnya membuat terobosan penting agar penunggak pajak kendaraan membayar pajak.

Yakni dengan melakukan pemutihan. Pihaknya juga membentuk badan usaha milik desa (Bumda) untuk membantu masyarakat melakukan pembayaran.

Wajib pajak yang tidak mampu membayar ditalangi Bumda setempat. Selanjutnya masyarakat bisa mengganti biaya pajak dengan cara mencicil.

Pihaknya juga membuat program e-Samsat yang telah diterapkan sejak 20 September 2017. Dengan program ini wajib pajak dapat melakukan pembayan pajak melalui ATM, mobile banking, internet banking ataupun teller bank.

Penerapan E-Samsat ini merupakan pilot project dari pemerintah pusat. Ada tujuh provinsi yang menjadi percontohan, salah satunya adalah  Provinsi Bali.

Dengan E-Samsat  maka wajib pajak yang tidak berkesempatan umtuk datang ke kantor membayar pajak bisa melakukan kewajibannya dengan memanfaatkan E-Samsat untuk menghindari terkena  denda.

Karena itu, jika semua kemudahan itu tidak dimanfaatkan para penunggak pajak, maka Bapenda tidak segan menagih langsung ke rumahnya.

“Kami sudah pegang semua data penunggak pajak kendaraan bermotor. Kami akan datangi door to door ke rumahnya,” tegas Santha

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/