31.1 C
Jakarta
30 April 2024, 10:53 AM WIB

Biaya Parkir Mobil Naik, PAP Bandara Beralasan untuk Modernisasi CCTV

MANGUPURA – PT Angkasa Pura I (Persero) selaku sebuah perusahaan Badan Usaha Milik Negara, wajib untuk menghitung rasio Return of Investment  (RoI) dari setiap investasi.

Untuk itu, keputusan untuk menyesuaikan tarif parkir diambil. Selain melakukan penyesuaian tarif parkir untuk kendaraan roda empat, PT Angkasa Pura I (Persero) selaku pengelola bandar udara

juga memperkenalkan beberapa layanan baru yang ditujukan untuk semakin meningkatkan kualitas pelayanan bagi pengguna jasa bandar udara.

Beberapa layanan baru yang turut diperkenalkan tersebut adalah penggantian semua perangkat pada  entry gate yaitu dengan pengaplikasian teknologi Manless – Touchless Entry Gate,

Kamera CCTV ALPR (Automatic License Plate Recognition) sebanyak 6 unit di entry gate dan Boomgate Magneti  sebanyak 24 unit.

Untuk meningkatkan keamanan kendaraan yang tengah parkir, manajemen bandar udara juga telah mengaplikasikan penggunaan kamera CCTV berbasis ALPR.

Dengan perangkat ini, kamera CCTV yang dipasang di  toll gate  akan dapat mengenali plat nomor mobil yang masuk, sehingga akan meningkatkan jaminan keamanan kendaraan roda empat yang menggunakan fasilitas parkir.

“Dengan demikian, pengguna fasilitas parkir akan semakin merasa aman dan nyaman kala memarkir kendaraannya di area parkir bandar udara,”

kata Co. General Manager Commercial PT Angkasa Pura I (Persero) Kantor Cabang Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Rahmat Adil Indrawan, kemarin.

Selain itu, turut diperkenalkan pula penggunaan smartcard sebagai kartu pengganti karcis parkir yang dipakai selama ini.

Layanan ini akan terintegrasi dengan sistem zonasi area parkir yang telah ditetapkan. Pengguna  smartcard harus memarkir kendaraan sesuai dengan zona parkir yang telah ditetapkan sesuai dengan sistem keanggotaan parkir.

“Penggunaan  smartcard  ini nanti akan berdasar pada sistem zonasi areal parkir. Bagi pengguna yang parkir pada zona yang tidak sesuai dengan yang ditetapkan, maka akan berlaku beberapa ketentuan,” ujar Rahmat Adil Indrawan

Selain penentuan area parkir berdasar zona, PT Angkasa Pura I (Persero) juga merencanakan layanan parkir premium di beberapa area.

Kawasan parkir terbuka di depan area  pick-up zone  Terminal Kedatangan Domestik dan area parkir di depan Terminal Keberangkatan Domestik, direncanakan akan dipergunakan sebagai area  premium parking.

Tarifnya Rp 20 ribu per sekali masuk area premium ditambah tarif reguler. Target implementasi tarif parkir premium roda empat per tanggal 1 Agustus 2019 atau setelah fasilitas serta peralatan pendukung telah siap.

“Pengaturan serta perencanaan layanan parkir premium ini sebagai bentuk peningkatan layanan serta pengendalian

beberapa kantong parkir yang berada di bandar udara, dan guna mengoptimalkan kapasitas di sisi darat bandar udara,” jelasnya.

MANGUPURA – PT Angkasa Pura I (Persero) selaku sebuah perusahaan Badan Usaha Milik Negara, wajib untuk menghitung rasio Return of Investment  (RoI) dari setiap investasi.

Untuk itu, keputusan untuk menyesuaikan tarif parkir diambil. Selain melakukan penyesuaian tarif parkir untuk kendaraan roda empat, PT Angkasa Pura I (Persero) selaku pengelola bandar udara

juga memperkenalkan beberapa layanan baru yang ditujukan untuk semakin meningkatkan kualitas pelayanan bagi pengguna jasa bandar udara.

Beberapa layanan baru yang turut diperkenalkan tersebut adalah penggantian semua perangkat pada  entry gate yaitu dengan pengaplikasian teknologi Manless – Touchless Entry Gate,

Kamera CCTV ALPR (Automatic License Plate Recognition) sebanyak 6 unit di entry gate dan Boomgate Magneti  sebanyak 24 unit.

Untuk meningkatkan keamanan kendaraan yang tengah parkir, manajemen bandar udara juga telah mengaplikasikan penggunaan kamera CCTV berbasis ALPR.

Dengan perangkat ini, kamera CCTV yang dipasang di  toll gate  akan dapat mengenali plat nomor mobil yang masuk, sehingga akan meningkatkan jaminan keamanan kendaraan roda empat yang menggunakan fasilitas parkir.

“Dengan demikian, pengguna fasilitas parkir akan semakin merasa aman dan nyaman kala memarkir kendaraannya di area parkir bandar udara,”

kata Co. General Manager Commercial PT Angkasa Pura I (Persero) Kantor Cabang Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Rahmat Adil Indrawan, kemarin.

Selain itu, turut diperkenalkan pula penggunaan smartcard sebagai kartu pengganti karcis parkir yang dipakai selama ini.

Layanan ini akan terintegrasi dengan sistem zonasi area parkir yang telah ditetapkan. Pengguna  smartcard harus memarkir kendaraan sesuai dengan zona parkir yang telah ditetapkan sesuai dengan sistem keanggotaan parkir.

“Penggunaan  smartcard  ini nanti akan berdasar pada sistem zonasi areal parkir. Bagi pengguna yang parkir pada zona yang tidak sesuai dengan yang ditetapkan, maka akan berlaku beberapa ketentuan,” ujar Rahmat Adil Indrawan

Selain penentuan area parkir berdasar zona, PT Angkasa Pura I (Persero) juga merencanakan layanan parkir premium di beberapa area.

Kawasan parkir terbuka di depan area  pick-up zone  Terminal Kedatangan Domestik dan area parkir di depan Terminal Keberangkatan Domestik, direncanakan akan dipergunakan sebagai area  premium parking.

Tarifnya Rp 20 ribu per sekali masuk area premium ditambah tarif reguler. Target implementasi tarif parkir premium roda empat per tanggal 1 Agustus 2019 atau setelah fasilitas serta peralatan pendukung telah siap.

“Pengaturan serta perencanaan layanan parkir premium ini sebagai bentuk peningkatan layanan serta pengendalian

beberapa kantong parkir yang berada di bandar udara, dan guna mengoptimalkan kapasitas di sisi darat bandar udara,” jelasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/