28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 5:23 AM WIB

Lindungi Warisan Leluhur, Renovasi Pura Wajib Izin Lembaga Terkait

DENPASAR – Dalam mempertahankan jejak leluhur, perlu ada kolaborasi yang kuat terjalin dari pemerintah dengan desa adat di Bali. Salah satunya terkait dengan keberadaan pura.

Dinas Pemajuan Desa Adat pun memfasilitasi rapat untuk membahas petunjuk teknis perlindungan fasilitas pura, pretima dan simbol keagamaan, Selasa (9/6).

“Saat ini masih berjalan. Gubenur Bali kan sudah mengeluarkan Pergub, sekarang teknisnya harus diatur,” ujar Prajuru Majelis Desa Adat Provinsi Bali di Bidang Tempat dan Kawasan Suci, Made Bakti Wiyasa.

Masih dalam tahap rencana juga, nantinya pembangunan ataupun perenovasian sebuah pura mesti dalam pengawasan dan ijin dari lembaga terkait.

Hal ini dilakukan untuk melindungi warisan leluhur. Juga sebagai bentuk penyelamatan dan perlindungan yang semestinya harus tetap terjaga kesucian dan keunikannya.

“Masyarakat seharusnya sangat senang menerima ini. Karena sekarang kita lihat banyak pura-pura kuno yang dihancurkan dan menghilangkan jejak leluhur,” ujarnya.

Made Wiyasa berharap hal ini dapat segera diselesaikan melalui regulasi yang dikeluarkan oleh gubernur melalui Pergub dan teknisnya cepat selesai digodog.

“Ini memerlukan banyak ahli dan melibatkan desa adat untuk menyelesaikan ini. Semoga tak terhalangi oleh persoalan Covid ini,” pungkasnya.

DENPASAR – Dalam mempertahankan jejak leluhur, perlu ada kolaborasi yang kuat terjalin dari pemerintah dengan desa adat di Bali. Salah satunya terkait dengan keberadaan pura.

Dinas Pemajuan Desa Adat pun memfasilitasi rapat untuk membahas petunjuk teknis perlindungan fasilitas pura, pretima dan simbol keagamaan, Selasa (9/6).

“Saat ini masih berjalan. Gubenur Bali kan sudah mengeluarkan Pergub, sekarang teknisnya harus diatur,” ujar Prajuru Majelis Desa Adat Provinsi Bali di Bidang Tempat dan Kawasan Suci, Made Bakti Wiyasa.

Masih dalam tahap rencana juga, nantinya pembangunan ataupun perenovasian sebuah pura mesti dalam pengawasan dan ijin dari lembaga terkait.

Hal ini dilakukan untuk melindungi warisan leluhur. Juga sebagai bentuk penyelamatan dan perlindungan yang semestinya harus tetap terjaga kesucian dan keunikannya.

“Masyarakat seharusnya sangat senang menerima ini. Karena sekarang kita lihat banyak pura-pura kuno yang dihancurkan dan menghilangkan jejak leluhur,” ujarnya.

Made Wiyasa berharap hal ini dapat segera diselesaikan melalui regulasi yang dikeluarkan oleh gubernur melalui Pergub dan teknisnya cepat selesai digodog.

“Ini memerlukan banyak ahli dan melibatkan desa adat untuk menyelesaikan ini. Semoga tak terhalangi oleh persoalan Covid ini,” pungkasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/