28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 5:24 AM WIB

Maling Motor Asal Karawang, Jawa Barat Ditangkap di Pelabuhan

NEGARA- Andi Kurniawan, 23, gagal kabur keluar dari Bali. Dia ditangkap polisi di Pelabuhan Gilimanuk, Senin (31/1) malam lalu.

 

Pria asal Karawang, Jawa Barat ini berusaha mengelabui petugas dengan menggunakan surat kendaraan yang berbeda dengan motor yang dibawa. 

 

Kapolsek Kawasan Laut Gilimanuk Kompol I Gusti Putu Dharmanatha mengatakan, pelaku diamankan di pos pemeriksaan pintu masuk Pelabuhan Gilimanuk sekitar pukul 23.00 Wita.

 

Penangkapan Andi berawal saat petugas melakukan pemeriksaan rutin surat-surat kendaraan yang akan keluar Bali. Saat itu pelaku yang membawa motor DK 2561 QC tidak dapat menunjukkan surat-surat kendaraan yang dibawa.

 

“Pelaku menunjukkan STNK dan BPKB motor yang berbeda dengan kendaraan yang dibawa,” kata Kapolsek, Selasa (1/2).

 

Awalnya, petugas memberikan sanksi tilang pada pelaku dan motornya sementara diamankan petugas. Selang beberapa lama, pelaku berusaha kabur dengan berjalan ke arah selatan dari pos pemeriksaan. Pada saat pelaku kabur, datang seseorang yang berteriak maling dan mengejar pelaku, sehingga dengan segera petugas mengejar pelaku dan menanhgkapnya. “Pelaku kemudian diamankan bersama barang bukti ke Polsek,” lanjutanya.

 

Pria yang berteriak maling dan mengejar pelaku adalah Supriyono,32. Berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku dan Supriyono, terungkap bahwa motor yang dibawa pelaku merupakan hasil dari tindak pidana pencurian. Pelaku mencuri motor, surat-surat kendaraan, handphone dan uang sebesar Rp 900 ribu sekira pukul 20.00 Wita di rumah kontrakan di Jalan Canggu nomor 88, Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Badung. “Pelaku dan korban ini tinggal dalam satu kontrakan. Pelaku ini bekerja pada korban sebagai pengantar makanan,” ujarnya.

  

Pelaku mencuri motor dan barang berharga lainnya, saat korban sedang tidur, sehingga pelaku leluasa mengambil barang-barang milik korban. Pelaku kemudian bermaksud untuk kabur keluar Bali dengan barang hasil curiannya. Pelaku yang baru bekerja sekitar dua Minggu pada korban ini, terlacak sedang dalam perjalanan menuju Pelabuhan Gilimanuk.

 

“Korban meminjam handphone temanya untuk melacak aplikasi yang ada di handphone yang dicuri berada di wilayah Selemadeg, Tabanan. Karena curiga akan keluar Bali, korban mengejar hingga bertemu di Pelabuhan Gilimanuk,” kata Kapolsek.

 

Beruntung pelaku diamankan petugas sebelum keluar Bali. “Pelaku dan barang bukti akan diserahkan ke Polres Badung, karena TKP berada di wilayah hukum Polres Badung,” terangnya.

 

Mengenai motif pelaku mengambil motor dan barang berharga milik korban, karena ingin memiliki sepeda sepeda motor untuk pulang ke Karawang, Jawa Barat.

NEGARA- Andi Kurniawan, 23, gagal kabur keluar dari Bali. Dia ditangkap polisi di Pelabuhan Gilimanuk, Senin (31/1) malam lalu.

 

Pria asal Karawang, Jawa Barat ini berusaha mengelabui petugas dengan menggunakan surat kendaraan yang berbeda dengan motor yang dibawa. 

 

Kapolsek Kawasan Laut Gilimanuk Kompol I Gusti Putu Dharmanatha mengatakan, pelaku diamankan di pos pemeriksaan pintu masuk Pelabuhan Gilimanuk sekitar pukul 23.00 Wita.

 

Penangkapan Andi berawal saat petugas melakukan pemeriksaan rutin surat-surat kendaraan yang akan keluar Bali. Saat itu pelaku yang membawa motor DK 2561 QC tidak dapat menunjukkan surat-surat kendaraan yang dibawa.

 

“Pelaku menunjukkan STNK dan BPKB motor yang berbeda dengan kendaraan yang dibawa,” kata Kapolsek, Selasa (1/2).

 

Awalnya, petugas memberikan sanksi tilang pada pelaku dan motornya sementara diamankan petugas. Selang beberapa lama, pelaku berusaha kabur dengan berjalan ke arah selatan dari pos pemeriksaan. Pada saat pelaku kabur, datang seseorang yang berteriak maling dan mengejar pelaku, sehingga dengan segera petugas mengejar pelaku dan menanhgkapnya. “Pelaku kemudian diamankan bersama barang bukti ke Polsek,” lanjutanya.

 

Pria yang berteriak maling dan mengejar pelaku adalah Supriyono,32. Berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku dan Supriyono, terungkap bahwa motor yang dibawa pelaku merupakan hasil dari tindak pidana pencurian. Pelaku mencuri motor, surat-surat kendaraan, handphone dan uang sebesar Rp 900 ribu sekira pukul 20.00 Wita di rumah kontrakan di Jalan Canggu nomor 88, Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Badung. “Pelaku dan korban ini tinggal dalam satu kontrakan. Pelaku ini bekerja pada korban sebagai pengantar makanan,” ujarnya.

  

Pelaku mencuri motor dan barang berharga lainnya, saat korban sedang tidur, sehingga pelaku leluasa mengambil barang-barang milik korban. Pelaku kemudian bermaksud untuk kabur keluar Bali dengan barang hasil curiannya. Pelaku yang baru bekerja sekitar dua Minggu pada korban ini, terlacak sedang dalam perjalanan menuju Pelabuhan Gilimanuk.

 

“Korban meminjam handphone temanya untuk melacak aplikasi yang ada di handphone yang dicuri berada di wilayah Selemadeg, Tabanan. Karena curiga akan keluar Bali, korban mengejar hingga bertemu di Pelabuhan Gilimanuk,” kata Kapolsek.

 

Beruntung pelaku diamankan petugas sebelum keluar Bali. “Pelaku dan barang bukti akan diserahkan ke Polres Badung, karena TKP berada di wilayah hukum Polres Badung,” terangnya.

 

Mengenai motif pelaku mengambil motor dan barang berharga milik korban, karena ingin memiliki sepeda sepeda motor untuk pulang ke Karawang, Jawa Barat.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/