33.8 C
Jakarta
27 April 2024, 16:00 PM WIB

Pembunuh Juragan Warung di Sanur Mulai Diadili dan Terancam 15 Tahun

DENPASAR – Masih ingat kasus pembunuhan terhadap juragan warung di Sanur? Kasus ini sudah memasuki persidangan di PN Denpasar. Basori Arifin, 24, sang pelaku mengikuti siding perdana dengan agenda pembacaan dakwaan.

 

Usai mendengar dakwaan, ia menyatakan tak mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan JPU Kejari Denpasar. Pria asal Jember, Jawa Timur, itu menerima isi dakwaan yang menyebutkan dirinya melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan Sri Widayu (korban) tewas. Basori memukul kepala Sri hingga terkapar.

 

“Kami tidak keberatan dan tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU,” ujar Bambang Purwanto, pengacara yang mendampingi terdakwa Jumat (30/4/2021).

 

Pria kelahiran 1 Februari 1997 itu dikenakan dakwaan alternatif. Dakwaan pertama, perbuatan terdakwa yang berprofesi sebagai penjual pisang ini dinilai melanggar dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun. 

 

Atau kedua, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP. “Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembuktian,” terang JPU Ida Bagus Putu Swadharma Diputra. 

 

Basori yang saat ini mendekam di dalam Lapas Kelas IIA Kerobokan itu hanya bisa pasrah. Basori memukul kepala korban menggunakan tabung gas 3 Kg lantaran terdakwa emosi istrinya ditampar oleh korban saat menagih utang. 

 

Peristiwa pembunuhan terjadi di Warung Jawa Barokah, Jalan Bypass Ngurah Rai, Sanur, Denpasar Selatan, Selasa, 2 Februari 2021 sekitar pukul 20.30. “Saat itu terdakwa bersama istri serta anaknya datang ke warung milik Sri Widayu (korban), untuk menagih utang yang belum dibayar oleh korban,” beber JPU Diputra.

 

Karena belum memiliki uang, korban menjawab dengan nada tinggi. Saat itu istri terdakwa berusaha menengahi dan kembali bertanya ke korban kapan bisa membayar utangnya. Namun, hal itu justru membuat korban semakin marah dan menampar istri terdakwa. 

 

Melihat istrinya ditampar oleh korban, terdakwa naik pitam dan menganiaya korban. Terdakwa akhirnya berhasil diringkus pihak kepolisian di Bondowoso, Jawa Timur.

DENPASAR – Masih ingat kasus pembunuhan terhadap juragan warung di Sanur? Kasus ini sudah memasuki persidangan di PN Denpasar. Basori Arifin, 24, sang pelaku mengikuti siding perdana dengan agenda pembacaan dakwaan.

 

Usai mendengar dakwaan, ia menyatakan tak mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan JPU Kejari Denpasar. Pria asal Jember, Jawa Timur, itu menerima isi dakwaan yang menyebutkan dirinya melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan Sri Widayu (korban) tewas. Basori memukul kepala Sri hingga terkapar.

 

“Kami tidak keberatan dan tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU,” ujar Bambang Purwanto, pengacara yang mendampingi terdakwa Jumat (30/4/2021).

 

Pria kelahiran 1 Februari 1997 itu dikenakan dakwaan alternatif. Dakwaan pertama, perbuatan terdakwa yang berprofesi sebagai penjual pisang ini dinilai melanggar dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun. 

 

Atau kedua, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP. “Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembuktian,” terang JPU Ida Bagus Putu Swadharma Diputra. 

 

Basori yang saat ini mendekam di dalam Lapas Kelas IIA Kerobokan itu hanya bisa pasrah. Basori memukul kepala korban menggunakan tabung gas 3 Kg lantaran terdakwa emosi istrinya ditampar oleh korban saat menagih utang. 

 

Peristiwa pembunuhan terjadi di Warung Jawa Barokah, Jalan Bypass Ngurah Rai, Sanur, Denpasar Selatan, Selasa, 2 Februari 2021 sekitar pukul 20.30. “Saat itu terdakwa bersama istri serta anaknya datang ke warung milik Sri Widayu (korban), untuk menagih utang yang belum dibayar oleh korban,” beber JPU Diputra.

 

Karena belum memiliki uang, korban menjawab dengan nada tinggi. Saat itu istri terdakwa berusaha menengahi dan kembali bertanya ke korban kapan bisa membayar utangnya. Namun, hal itu justru membuat korban semakin marah dan menampar istri terdakwa. 

 

Melihat istrinya ditampar oleh korban, terdakwa naik pitam dan menganiaya korban. Terdakwa akhirnya berhasil diringkus pihak kepolisian di Bondowoso, Jawa Timur.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/