27.1 C
Jakarta
20 April 2024, 1:15 AM WIB

Ngeri! Acungkan Pisau Saat Jambret Mahasiswi di Kuta Selatan, 2 Residivis Ini Didor

DENPASAR – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Denpasar akhirnya menembak kaki dua orang pelakau jambret. Kedua pelaku bernama Septian Syah Wijaya, 33 yang merupakan residivis kasus Curas dan Jefri Arisandi, 23 residivis kasus Curanmor. Korbannya merupakan seorang mahasiswi bernama Elyzia Safitri Anis Handayani, 22.

Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu Ketut Sukadi menjelaskan, kejadian itu terjadi pada Sabtu (24/10/2022) sekitar pukul 00.30 Wita. Saat itu korban melintas di jalan Lapangan Lagun Benoa Kuta Selatan, Badung. “Sepeda motor korban tiba-tiba dipepet oleh 2 orang laki-laki dengan mengendarai sepeda motor juga,” katanya, Jumat (21/10/2022).

Kedua pelaku menarik paksa tas selempang korbsn hingga putus. Tas itu berisikan HP Xiamo Redmi 8, power bank, KTP, kartu ATM BNI, jabel charger HP dan STNK  sepeda motor. Setelah pelaku mendapatkan tas korban mereka langsung kabur. Korban sempat mengejar pelaku sambil berteriak minta tolong.

Namun saat itu, pelaku sempat mengancam korban pakai pisau sehingga korban takut dan berbalik arah, tidak melanjutkan pengejaran. Atas kejadian itu, korban lalu melapor ke polisi. Dari laporan itu, polisi melakukan penyelidikan.

Hingga akhirnya pada Kamis (20/10/2022) pelaku Septian ditangkap di Jalan Merta Nadi Kuta, sekira pukul 15.10 WITA. Setelah diintrogasi pelaku mengakui melakukan dengan temannya, Jefri. Kemudian di hari yang sama, pelaku Jefri ditangkap di Taman Griya, Jimbaran tiga jam setelahnya.

“Karena kedua pelaku melakukan perlawanan diambil tindakan tegas dan terukur. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polresta Denpasar untuk proses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku,” beber Sukadi.

Kedua pelaku kini disangkakan pasal 365 KUHP tentang pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Ancamanmya pidana penjara paling lama 9 tahun. (Marsellus Nabunome Pampur

 

DENPASAR – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Denpasar akhirnya menembak kaki dua orang pelakau jambret. Kedua pelaku bernama Septian Syah Wijaya, 33 yang merupakan residivis kasus Curas dan Jefri Arisandi, 23 residivis kasus Curanmor. Korbannya merupakan seorang mahasiswi bernama Elyzia Safitri Anis Handayani, 22.

Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu Ketut Sukadi menjelaskan, kejadian itu terjadi pada Sabtu (24/10/2022) sekitar pukul 00.30 Wita. Saat itu korban melintas di jalan Lapangan Lagun Benoa Kuta Selatan, Badung. “Sepeda motor korban tiba-tiba dipepet oleh 2 orang laki-laki dengan mengendarai sepeda motor juga,” katanya, Jumat (21/10/2022).

Kedua pelaku menarik paksa tas selempang korbsn hingga putus. Tas itu berisikan HP Xiamo Redmi 8, power bank, KTP, kartu ATM BNI, jabel charger HP dan STNK  sepeda motor. Setelah pelaku mendapatkan tas korban mereka langsung kabur. Korban sempat mengejar pelaku sambil berteriak minta tolong.

Namun saat itu, pelaku sempat mengancam korban pakai pisau sehingga korban takut dan berbalik arah, tidak melanjutkan pengejaran. Atas kejadian itu, korban lalu melapor ke polisi. Dari laporan itu, polisi melakukan penyelidikan.

Hingga akhirnya pada Kamis (20/10/2022) pelaku Septian ditangkap di Jalan Merta Nadi Kuta, sekira pukul 15.10 WITA. Setelah diintrogasi pelaku mengakui melakukan dengan temannya, Jefri. Kemudian di hari yang sama, pelaku Jefri ditangkap di Taman Griya, Jimbaran tiga jam setelahnya.

“Karena kedua pelaku melakukan perlawanan diambil tindakan tegas dan terukur. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polresta Denpasar untuk proses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku,” beber Sukadi.

Kedua pelaku kini disangkakan pasal 365 KUHP tentang pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Ancamanmya pidana penjara paling lama 9 tahun. (Marsellus Nabunome Pampur

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/