31.2 C
Jakarta
13 Desember 2024, 9:33 AM WIB

Rusia Penyelundup Hasis 2,9 Kg Divonis 17 Tahun

RadarBali.com – Roman Kalashinkov, 29, terdakwa kasus penyelundupan narkotika jenis hasish seberat 2,9 kilogram asal Rusia, Senin (31/7) menjalani sidang putusan. 

Dalam amar putusan, majelis hakim pimpinan I Gusti Ngurah Partha Bhargawa menganjar terdakwa yang berprofesi sebagai koki ini dengan hukuman 17 tahun penjara. 

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU Made Tangkas selama 20 tahun penjara. “Terdakwa terbukti melanggar dakwaan primer, karenanya menjatuhkan hukuman 17 tahun kepada terdakwa,” ujar hakim Partha Bhargawa.

Selain pidana penjara, terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp 2 miliar subsidair empat bulan kurungan.

Sebelum menjatuhkan putusan, majelis hakim terlebih dahulu mengurai sejumlah pertimbangan memberatkan dan meringankan.

Pertimbangan meringankan, terdakwa masih berusia muda dan tidak berbelit selama proses persidangan serta mengakui perbuatannya.

Sedang yang memberatkan,  terdakwa memasukkan secara ilegal narkotika jenis hasish dengan jumlah cukup banyak, hampir 3 kg netto.

Perbuatan terdakwa juga bertentangan dengan program pemerintah dalam memerangi peredaran Narkoba. 

Roman Kalashinkov diamankan di terminal kedatangan Internasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai saat melewati X-Ray, isi kopernya mencurigakan dan diduga membawa narkotik.

Dari tangan Roman Kalashinkov, petugas bea dan cukai berhasil mengamankan sebanyak 27 kemasan pasta gigi berisikan hashish dengan berat bruto 2,999 gram.

RadarBali.com – Roman Kalashinkov, 29, terdakwa kasus penyelundupan narkotika jenis hasish seberat 2,9 kilogram asal Rusia, Senin (31/7) menjalani sidang putusan. 

Dalam amar putusan, majelis hakim pimpinan I Gusti Ngurah Partha Bhargawa menganjar terdakwa yang berprofesi sebagai koki ini dengan hukuman 17 tahun penjara. 

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU Made Tangkas selama 20 tahun penjara. “Terdakwa terbukti melanggar dakwaan primer, karenanya menjatuhkan hukuman 17 tahun kepada terdakwa,” ujar hakim Partha Bhargawa.

Selain pidana penjara, terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp 2 miliar subsidair empat bulan kurungan.

Sebelum menjatuhkan putusan, majelis hakim terlebih dahulu mengurai sejumlah pertimbangan memberatkan dan meringankan.

Pertimbangan meringankan, terdakwa masih berusia muda dan tidak berbelit selama proses persidangan serta mengakui perbuatannya.

Sedang yang memberatkan,  terdakwa memasukkan secara ilegal narkotika jenis hasish dengan jumlah cukup banyak, hampir 3 kg netto.

Perbuatan terdakwa juga bertentangan dengan program pemerintah dalam memerangi peredaran Narkoba. 

Roman Kalashinkov diamankan di terminal kedatangan Internasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai saat melewati X-Ray, isi kopernya mencurigakan dan diduga membawa narkotik.

Dari tangan Roman Kalashinkov, petugas bea dan cukai berhasil mengamankan sebanyak 27 kemasan pasta gigi berisikan hashish dengan berat bruto 2,999 gram.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/