26.9 C
Jakarta
27 April 2024, 2:16 AM WIB

Februari 2021, Polresta Denpasar Gulung 40 Pelaku Narkoba

DENPASAR – Sat Resnarkoba Polresta Denpasar menggulung 40 orang tersangka pelaku narkoba selama bulan Februari 2021. Para tersangka ini ditangkap dari pengungkapan 32 kasus. Secara jenis kelamin, para tersangka terdiri dari 37 laki-laki dan 4 orang wanita.

 

“Peran para tersangka terdiri dari 24 orang pengedar dan 16 orang pemakai,” kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan di Mapolresta Denpasar, Selasa (2/3). 

 

Dari penangkapan itu, berbagai jenis narkoba diamankan. Narkoba jenis sabhu sebanyak 433,32 gram, ganja sebanyak 109,56 gram, ekstasi sebanyak 278 butir atau 87,76 gram, tembakau gorila sebanyak 4,26 gram. “Dari 32 kasus ini ada 12 kasus dengan abrnag bukti yang cukup besar,” imbuh Kombes Jansen. 

 

Barang bukti yang cukup besar terdiri dari 68,90 gram atau 221 butir ekstasi dari tersangka Eka dan Taufiq, sabhu seberat 91,30 gram dari tersangka Sugeng, 75,66 gram sabhu darintersangka Mahendra, tembakau gorila seberat 53,21 gram dari tersangka Tegar, ganja seberat 46,65 gram dari tiga tersangka Bima, Ihsan dan Aditya, dari tersangka Bayu berupa sabhu seberat 46,73 gram, sementara itu dari tersangka Saiful berupa sabhu seberat 31,15 gram dan ekstasi seberat 13,38 gram. 

 

Lalu, dari tersangka wanita bernama Vicky, diamnkan 29,51 gram ganja, kemudian ada sabhu seberat 15,32 gram dari tersangka bernama Akhmad. Polisi juga mengamankan sabhu seberat 10,78 gram dari pria bernama Asep, juga sabhu seberat 2,49 gram ektasi dan 12 butir 4,06 gram. Dan yang terakhir, dari tersangka bernama Adhi, diambkan sabhu seberat 8,22 gram.

 

“Berdasarkan daerah asal, terdiri dari 21 orang dari Jawa, 9 dari Bali, 2 dari Sulawesi, 7 dari Sumatera dan 1 dari Kupang,” tandas Jansen.

 

DENPASAR – Sat Resnarkoba Polresta Denpasar menggulung 40 orang tersangka pelaku narkoba selama bulan Februari 2021. Para tersangka ini ditangkap dari pengungkapan 32 kasus. Secara jenis kelamin, para tersangka terdiri dari 37 laki-laki dan 4 orang wanita.

 

“Peran para tersangka terdiri dari 24 orang pengedar dan 16 orang pemakai,” kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan di Mapolresta Denpasar, Selasa (2/3). 

 

Dari penangkapan itu, berbagai jenis narkoba diamankan. Narkoba jenis sabhu sebanyak 433,32 gram, ganja sebanyak 109,56 gram, ekstasi sebanyak 278 butir atau 87,76 gram, tembakau gorila sebanyak 4,26 gram. “Dari 32 kasus ini ada 12 kasus dengan abrnag bukti yang cukup besar,” imbuh Kombes Jansen. 

 

Barang bukti yang cukup besar terdiri dari 68,90 gram atau 221 butir ekstasi dari tersangka Eka dan Taufiq, sabhu seberat 91,30 gram dari tersangka Sugeng, 75,66 gram sabhu darintersangka Mahendra, tembakau gorila seberat 53,21 gram dari tersangka Tegar, ganja seberat 46,65 gram dari tiga tersangka Bima, Ihsan dan Aditya, dari tersangka Bayu berupa sabhu seberat 46,73 gram, sementara itu dari tersangka Saiful berupa sabhu seberat 31,15 gram dan ekstasi seberat 13,38 gram. 

 

Lalu, dari tersangka wanita bernama Vicky, diamnkan 29,51 gram ganja, kemudian ada sabhu seberat 15,32 gram dari tersangka bernama Akhmad. Polisi juga mengamankan sabhu seberat 10,78 gram dari pria bernama Asep, juga sabhu seberat 2,49 gram ektasi dan 12 butir 4,06 gram. Dan yang terakhir, dari tersangka bernama Adhi, diambkan sabhu seberat 8,22 gram.

 

“Berdasarkan daerah asal, terdiri dari 21 orang dari Jawa, 9 dari Bali, 2 dari Sulawesi, 7 dari Sumatera dan 1 dari Kupang,” tandas Jansen.

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/