27.3 C
Jakarta
30 April 2024, 6:34 AM WIB

Ada Dugaan Oknum Jaksa Tekan Warga, Minta Korupsi Dauh Puri Klod Stop

DENPASAR – Sebulan berlalu pascasidang putusan kasus korupsi dana silpa APBDes Dauh Puri Klod, Denpasar Barat, belum ada tanda-tanda Kejari Denpasar menetapkan tersangka baru.

Alih-alih menentapkan tersangka baru, justru kemarin santer beredar kabar ada oknum jaksa yang datang ke Desa Dauh Puri Klod.

Entah orang tersebut jaksa sungguhan atau bukan, informasi yang mencuat, orang tersebut kabarnya meminta kepada pihak tertentu agar tidak melanjutkan perkara dugaan korupsi ini.

Tidak tanggung-tanggung, menurut informasi yang diterima Jawa Pos Radar Bali, oknum tersebut juga mencatut nama Kajari Denpasar, Luhur Istighfar.

Pencatutan nama orang nomor satu di Kejari Denpasar ini tentu patut ditelisik. Pasalnya, ini bisa mencoreng nama baik Kejari Denpasar sebagai institusi. 

Jawa Pos Radar Bali mengonfirmasi kebenaran informasi tersebut pada Kasi Intel Kejari Denpasar, Kadek Hari Supriadi.

Saat dihubungi melalui telepon genggamnya, juru bicara Kejari Denpasar itu membantah kabar tersebut.

“Kami bekerja secara profesinonal dan proporsional. Tidak ada kami melakukan intervensi atau penekanan pada pihak manapun,” tegas Hari.

Mantan Kasi Pidum Kejari Buleleng itu mengatakan, pihaknya perlu tahu siapa orang yang datang ke Desa Dauh Puri Klod.

Katanya, apakah benar jaksa atau ada orang yang datang mengaku-ngaku sebagai jaksa dan mengatasnamakan Kejari Denpasar.

Atau ada orang lain yang datang ke desa menanyakan kasus tersebut kemudian dikira jaksa. “Sekali lagi kami pastikan dan tegaskan, kami Kejari Denpasar tidak ada intervensi siapapun,” sangkalnya.

Ditanya kapan penetapan tersangka baru, Hari menyebut masih mempelajari lebih dalam lagi salinan putusan pengadilan.

Disinggung putusan hakim sudah gamblang, bahwa Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP terbukti dilanggar terdakwa (kini terpidana) Ni Putu Ariyaningsih, yang artinya korupsi ini tidak dilakukan seorang diri, Hari mengiyakan.

Dia berdalih masih mempelajari lebih dalam lagi. Pihaknya tidak ingin grusa-grusu dalam menetapkan tersangka. Apakah ada kendala?

“Secara prinsip tidak ada hambatan. Hanya kami perlu berhati-hati agar tidak seperti kasus Pemecutan Kaja yang terdakwanya bebas. Yang berikutnya jangan sampai lepas (bebas, Red),” jawab Hari.

Diputus bebas terdakwa AA Ngurah Arwatha oleh Pengadilan Tipikor Denpasar rupanya membuat Kejari Denpasar agak trauma. “Sekarang ini masih kami bahas. Jadi tunggu, mohon bersabar,” pungkasnya.

 

DENPASAR – Sebulan berlalu pascasidang putusan kasus korupsi dana silpa APBDes Dauh Puri Klod, Denpasar Barat, belum ada tanda-tanda Kejari Denpasar menetapkan tersangka baru.

Alih-alih menentapkan tersangka baru, justru kemarin santer beredar kabar ada oknum jaksa yang datang ke Desa Dauh Puri Klod.

Entah orang tersebut jaksa sungguhan atau bukan, informasi yang mencuat, orang tersebut kabarnya meminta kepada pihak tertentu agar tidak melanjutkan perkara dugaan korupsi ini.

Tidak tanggung-tanggung, menurut informasi yang diterima Jawa Pos Radar Bali, oknum tersebut juga mencatut nama Kajari Denpasar, Luhur Istighfar.

Pencatutan nama orang nomor satu di Kejari Denpasar ini tentu patut ditelisik. Pasalnya, ini bisa mencoreng nama baik Kejari Denpasar sebagai institusi. 

Jawa Pos Radar Bali mengonfirmasi kebenaran informasi tersebut pada Kasi Intel Kejari Denpasar, Kadek Hari Supriadi.

Saat dihubungi melalui telepon genggamnya, juru bicara Kejari Denpasar itu membantah kabar tersebut.

“Kami bekerja secara profesinonal dan proporsional. Tidak ada kami melakukan intervensi atau penekanan pada pihak manapun,” tegas Hari.

Mantan Kasi Pidum Kejari Buleleng itu mengatakan, pihaknya perlu tahu siapa orang yang datang ke Desa Dauh Puri Klod.

Katanya, apakah benar jaksa atau ada orang yang datang mengaku-ngaku sebagai jaksa dan mengatasnamakan Kejari Denpasar.

Atau ada orang lain yang datang ke desa menanyakan kasus tersebut kemudian dikira jaksa. “Sekali lagi kami pastikan dan tegaskan, kami Kejari Denpasar tidak ada intervensi siapapun,” sangkalnya.

Ditanya kapan penetapan tersangka baru, Hari menyebut masih mempelajari lebih dalam lagi salinan putusan pengadilan.

Disinggung putusan hakim sudah gamblang, bahwa Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP terbukti dilanggar terdakwa (kini terpidana) Ni Putu Ariyaningsih, yang artinya korupsi ini tidak dilakukan seorang diri, Hari mengiyakan.

Dia berdalih masih mempelajari lebih dalam lagi. Pihaknya tidak ingin grusa-grusu dalam menetapkan tersangka. Apakah ada kendala?

“Secara prinsip tidak ada hambatan. Hanya kami perlu berhati-hati agar tidak seperti kasus Pemecutan Kaja yang terdakwanya bebas. Yang berikutnya jangan sampai lepas (bebas, Red),” jawab Hari.

Diputus bebas terdakwa AA Ngurah Arwatha oleh Pengadilan Tipikor Denpasar rupanya membuat Kejari Denpasar agak trauma. “Sekarang ini masih kami bahas. Jadi tunggu, mohon bersabar,” pungkasnya.

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/