28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 3:55 AM WIB

UD Mekar Kurangi Timbangan Beras, Pemilik TSK, Ini Kata Disperindag…

RadarBali.com – Pengurangan timbangan karung beras sebanyak 17,5 ton beras (700 sak) merek Putri Sejati dan Ratu Ayu yang berujung penggerebekan Satuan Reserse Kriminal Polresta Denpasar, Rabu (30/8) sekitar pukul 19.00 mendapat perhatian Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Bali.

Kadisperindag Provinsi Bali Ni Wayan Kusumawati mengatakan pihaknya akan segera ke tempat kejadian perkara (TKP), yakni UD Mekar Sari yang berlokasi di Banjar Saba, Jalan Padma No. 45, Penatih, Denpasar Timur.

“Terkait masalah ini kami akan mengecek apakah gudang tersebut terdaftar atau tidak,” ucapnya dihubungi melalui sambungan telepon seluler.

Kepada Jawa Pos Radar Bali  Kusumawati menyebut tugas instansi yang dipimpinnya hanya melakukan pemantauan terhadap ketersediaan barang pokok dan barang penting lainnya yang ada di gudang.

Dengan catatan gudang-gudang dimaksud harus terdaftar. “Ini sesuai dengan ketentuan Menteri Perdagangan Republik Indonesia,” tandasnya.

Bila gudang, contohnya UD Mekar Sari milik Darmo Wibowo, 40, warga Banjar Dinas Saba, Penatih tak terdaftar, maka masalah tersebut merupakan ranah atau wewenang aparat penegak hukum.

Bagaimana tindakan untuk beras merk Putri Sejati dan Ratu Ayu keluaran UD Mekar Sari yang bertanya tak sesuai alias dikurangi masing-masing sekilo?

Ni Wayan Kusumawati belum bersedia menjawab pertanyaan karena masih perlu diselidiki lebih lanjut.

Seperti diberitakan sebelumnya barang bukti 700 kg beras dari 700 sak yang dicoblos atau seberat 17,5 ton disita aparat kepolisian.

Darmo Wibowo beserta terbukti memerintahkan dua anak buahnya, yakni Johannes dan Ketut untuk berbuat curang demi meraup keuntungan sebesar-besarnya.

Jika umumnya mendapat untung Rp 1.750 rupiah dari setiap sak yang dijual, dengan cara mencoblos dan mengurangi isi sak beras 25 kg, Darmo Wibowo mampu memperoleh tambahan keuntungan senilai Rp 10 ribu rupiah.

Karena setiap hari beras dari Banyuwangi yang tiba di gudang miliknya rata-rata seberat 7 ton atau 7000 kg (280 sak), maka keuntungan yang diraihnya dari berbuat curang adalah 280 kg x Rp 11.750 rupiah, yaitu Rp 3.290.000.

Ini jika beras dijual Rp 10.000 per sak. Bila dijual lebih mahal, maka keuntungan tersangka pun lebih melambung.

Kapolresta Denpasar Kombes Pol Hadi Purnomo menyebut modus tersangka Darmo Wibowo tergolong baru. Dikatakannya tersangka mengaku baru setahun beroperasi. 

RadarBali.com – Pengurangan timbangan karung beras sebanyak 17,5 ton beras (700 sak) merek Putri Sejati dan Ratu Ayu yang berujung penggerebekan Satuan Reserse Kriminal Polresta Denpasar, Rabu (30/8) sekitar pukul 19.00 mendapat perhatian Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Bali.

Kadisperindag Provinsi Bali Ni Wayan Kusumawati mengatakan pihaknya akan segera ke tempat kejadian perkara (TKP), yakni UD Mekar Sari yang berlokasi di Banjar Saba, Jalan Padma No. 45, Penatih, Denpasar Timur.

“Terkait masalah ini kami akan mengecek apakah gudang tersebut terdaftar atau tidak,” ucapnya dihubungi melalui sambungan telepon seluler.

Kepada Jawa Pos Radar Bali  Kusumawati menyebut tugas instansi yang dipimpinnya hanya melakukan pemantauan terhadap ketersediaan barang pokok dan barang penting lainnya yang ada di gudang.

Dengan catatan gudang-gudang dimaksud harus terdaftar. “Ini sesuai dengan ketentuan Menteri Perdagangan Republik Indonesia,” tandasnya.

Bila gudang, contohnya UD Mekar Sari milik Darmo Wibowo, 40, warga Banjar Dinas Saba, Penatih tak terdaftar, maka masalah tersebut merupakan ranah atau wewenang aparat penegak hukum.

Bagaimana tindakan untuk beras merk Putri Sejati dan Ratu Ayu keluaran UD Mekar Sari yang bertanya tak sesuai alias dikurangi masing-masing sekilo?

Ni Wayan Kusumawati belum bersedia menjawab pertanyaan karena masih perlu diselidiki lebih lanjut.

Seperti diberitakan sebelumnya barang bukti 700 kg beras dari 700 sak yang dicoblos atau seberat 17,5 ton disita aparat kepolisian.

Darmo Wibowo beserta terbukti memerintahkan dua anak buahnya, yakni Johannes dan Ketut untuk berbuat curang demi meraup keuntungan sebesar-besarnya.

Jika umumnya mendapat untung Rp 1.750 rupiah dari setiap sak yang dijual, dengan cara mencoblos dan mengurangi isi sak beras 25 kg, Darmo Wibowo mampu memperoleh tambahan keuntungan senilai Rp 10 ribu rupiah.

Karena setiap hari beras dari Banyuwangi yang tiba di gudang miliknya rata-rata seberat 7 ton atau 7000 kg (280 sak), maka keuntungan yang diraihnya dari berbuat curang adalah 280 kg x Rp 11.750 rupiah, yaitu Rp 3.290.000.

Ini jika beras dijual Rp 10.000 per sak. Bila dijual lebih mahal, maka keuntungan tersangka pun lebih melambung.

Kapolresta Denpasar Kombes Pol Hadi Purnomo menyebut modus tersangka Darmo Wibowo tergolong baru. Dikatakannya tersangka mengaku baru setahun beroperasi. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/