26.3 C
Jakarta
25 April 2024, 4:21 AM WIB

Nekat Merokok di Zona KTR, 20 Pengunjung RS Sanglah Terjaring Razia

DENPASAR – Sejumlah pengunjung pasien RS Sanglah terjaring razia di zona kawasan tanpa rokok (KTR), kemarin (2/2). Sebanyak 20 pengujung tertangkap saat asyik merokok.

“Kesadaran masyarakat masih sangat kurang dalam memahami Perda Kota Denpasar Nomor 7 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR),” ujar Kasi Penyidikan, Penyelidikan dan Penindakan Satpol PP Kota Denpasar Alit Artika.

Menurutnya, Pemkot Denpasar melalui satpol PP sudah berkali-kali melakukan sidak KTR di RS Sanglah.

Tak hanya itu, sejumlah imbauan atau larangan untuk tidak merokok di rumah sakit sudah terpasang. Namun, masih saja pengunjung pasien yang tidak taat aturan alias merokok di lingkungan rumah sakit.

“Tujuan sidak dilakukan untuk memastikan bahwa rumah sakit benar bebas dari asap rokok. Aturan Perda KTR harus benar-benar masyarakat dapat pahami,” tegasnya.

Dikatakan, bahwa sidak KTR mulai dilakukan sejak pukul 09.00 sampai dengan pukul 11.00. Pihaknya menetapkan sebanyak 20 orang pengunjung pasien yang melanggar.

Mereka terjaring saat asyik merokok di depan kantin Kamaduk, di ruang Pelayanan Jantung Terpadu (PJT) dan di tempat parkir RS Sanglah.

“Sidak KTR kali ini bukan hanya dilakukan RS Sanglah. Tetapi di pusat pelayanan publik lainnya seperti di RSUD Wangaya Kota Denpasar,” ujar Artika.

Artika menambahkan penindakan KTR kali ini disertai dengan menahan KTP pengunjung pasien. Jika tidak memiliki KTP, barang lain yang akan disita. Seperti HP dan barang berharga lainnya.

Sementara itu, pengunjung pasien Wayan Sudira, 37, asal Klungkung menyambut baik apa yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Denpasar.

Sidak yang dilakukan Satpol PP ini diharapkan bisa memberi efek jera kepada warga atau pengunjung pasien yang bandel merokok di rumah sakit. 

DENPASAR – Sejumlah pengunjung pasien RS Sanglah terjaring razia di zona kawasan tanpa rokok (KTR), kemarin (2/2). Sebanyak 20 pengujung tertangkap saat asyik merokok.

“Kesadaran masyarakat masih sangat kurang dalam memahami Perda Kota Denpasar Nomor 7 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR),” ujar Kasi Penyidikan, Penyelidikan dan Penindakan Satpol PP Kota Denpasar Alit Artika.

Menurutnya, Pemkot Denpasar melalui satpol PP sudah berkali-kali melakukan sidak KTR di RS Sanglah.

Tak hanya itu, sejumlah imbauan atau larangan untuk tidak merokok di rumah sakit sudah terpasang. Namun, masih saja pengunjung pasien yang tidak taat aturan alias merokok di lingkungan rumah sakit.

“Tujuan sidak dilakukan untuk memastikan bahwa rumah sakit benar bebas dari asap rokok. Aturan Perda KTR harus benar-benar masyarakat dapat pahami,” tegasnya.

Dikatakan, bahwa sidak KTR mulai dilakukan sejak pukul 09.00 sampai dengan pukul 11.00. Pihaknya menetapkan sebanyak 20 orang pengunjung pasien yang melanggar.

Mereka terjaring saat asyik merokok di depan kantin Kamaduk, di ruang Pelayanan Jantung Terpadu (PJT) dan di tempat parkir RS Sanglah.

“Sidak KTR kali ini bukan hanya dilakukan RS Sanglah. Tetapi di pusat pelayanan publik lainnya seperti di RSUD Wangaya Kota Denpasar,” ujar Artika.

Artika menambahkan penindakan KTR kali ini disertai dengan menahan KTP pengunjung pasien. Jika tidak memiliki KTP, barang lain yang akan disita. Seperti HP dan barang berharga lainnya.

Sementara itu, pengunjung pasien Wayan Sudira, 37, asal Klungkung menyambut baik apa yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Denpasar.

Sidak yang dilakukan Satpol PP ini diharapkan bisa memberi efek jera kepada warga atau pengunjung pasien yang bandel merokok di rumah sakit. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/