29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 1:03 AM WIB

Berpura-pura Jual Rongsokan, Residivis Narkoba Curi Uang Jutaan Rupiah

MANGUPURA – Kepolisian Polsek Mengwi, Badung menangkap seorang pelaku pencurian dengan pemberatan bernama Selamet Iskandar. Pria kelahiran Medan, 19 Desember 1978 itu mencuri uang sebanyak Rp2.850.000 milik korban bernama Suparman. 

 

Pelaku sendiri merupakan seorang residivis. Dia pernah ditangkap Polresta  Denpasar  pada tahun 2013 atas kasus narkoba dan divonis 4 tahun penjara.

 

Aksi pencurian itu dilakukannya pada Selasa (2/2) sekitar pukul 12.00 WITA di bedeng rongsokan di Banjar Pasekan, desa Sading, Mengwi Badung. Ini bermula saat pelaku berpura-pura menjual barang rongsokan kepada korban. 

 

“Pelaku berpura-pura ingin menjual barang rongsokan di bedeng korban. Namun saat korban berada di dapur untuk makan siang, pelaku langsung masuk ke kamar rumah korban dan mengambil tas selempang berisi uang jutaan rupiah,” terang Kasubag Humas Polres Badung, Iptu Oka Bawa, Rabu (3/2).

 

Korban mengetahui uangnya hilang usai makan siang. Korban masuk ke dalam kamarnya dan melihat tas berisi uang miliknya telah raib. Korban pun langsung melapor ke Polsek Mengwi, Badung. Mendapat laporan itu, polisi Polsek Mengwi melakukan penyelidikan. 

 

Walhasil, pelaku langsung ditangkap beberapa jam usai kejadian. Dia ditangkap tak jauh dari lokasi kejadian. “Pelaku mengakui perbuatannya. Dia memantau situasi terlebih dahulu sebelum beraksi. Sekarang pelaku ditahan dan didalami keterangannya,” tandas Oka.

 

MANGUPURA – Kepolisian Polsek Mengwi, Badung menangkap seorang pelaku pencurian dengan pemberatan bernama Selamet Iskandar. Pria kelahiran Medan, 19 Desember 1978 itu mencuri uang sebanyak Rp2.850.000 milik korban bernama Suparman. 

 

Pelaku sendiri merupakan seorang residivis. Dia pernah ditangkap Polresta  Denpasar  pada tahun 2013 atas kasus narkoba dan divonis 4 tahun penjara.

 

Aksi pencurian itu dilakukannya pada Selasa (2/2) sekitar pukul 12.00 WITA di bedeng rongsokan di Banjar Pasekan, desa Sading, Mengwi Badung. Ini bermula saat pelaku berpura-pura menjual barang rongsokan kepada korban. 

 

“Pelaku berpura-pura ingin menjual barang rongsokan di bedeng korban. Namun saat korban berada di dapur untuk makan siang, pelaku langsung masuk ke kamar rumah korban dan mengambil tas selempang berisi uang jutaan rupiah,” terang Kasubag Humas Polres Badung, Iptu Oka Bawa, Rabu (3/2).

 

Korban mengetahui uangnya hilang usai makan siang. Korban masuk ke dalam kamarnya dan melihat tas berisi uang miliknya telah raib. Korban pun langsung melapor ke Polsek Mengwi, Badung. Mendapat laporan itu, polisi Polsek Mengwi melakukan penyelidikan. 

 

Walhasil, pelaku langsung ditangkap beberapa jam usai kejadian. Dia ditangkap tak jauh dari lokasi kejadian. “Pelaku mengakui perbuatannya. Dia memantau situasi terlebih dahulu sebelum beraksi. Sekarang pelaku ditahan dan didalami keterangannya,” tandas Oka.

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/