28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 6:16 AM WIB

Muncul Petisi Bebaskan JRX, Baru 13 Jam Sudah 20.000 Orang

DENPASAR – Setelah JRX SID ditahan di Rutan Mapolda Bali, hastag #BebaskanJrxSID menggema di media sosial. Kini petisi dengan tujuan serupa pun sudah digelar di Change.org. Dari penelusuran RadarBali.id ini, setidaknya ada tiga petisi di website tersebut yang menuntut agar JRX dibebaskan.

Petisi Pertama, bertajuk #savejrxsid yang dibuat Parta Parta pada Rabu (12/8/2020) sekitar Pukul 22.00. Namun petisi ini agak sepi. Sampai Pukul 12.00 Kamis (13/8/2020) baru 150 orang yang menandatangani. Ada juga petisi Outsider Bandung yang dibuat sekitar Pukul 01.00 Kamis (13/8/2020). Juga masih sepi. Sampai Pukul 12.00 baru 100 lebih.

Dan yang ramai adalah petisi bertajuk “Bebaskan Jerinx dan Tahan Kacung Penilep Uang Rakyat” yang digagas oleh Persadha Nusantara. Petisi ini baru dibuat Rabu (12/8/2020) sekitar Pukul 23.00. baru saja dibuat, dalam beberapa jam saja jumlah yang menandatangani langsung melesat.

Bahkan dari pantauan Radarbali.id, pada Rabu (13/8) sekitar pukul 12.00 WITA, sudah 20 ribu lebih yang menandatangani. Jumlah ini pun masih terus bertambah per detiknya. Petisi ini ditujukan kepada Kapolri, Menteri Kesehatan hingga Kapolda Bali.

Dalam petisi ini Persadha Nusantara membandingkan kasus laporan IDI Bali yang begitu cepat direspons Polda Bali dengan menjadikan tersangka dan ditahan. Di antaranya kasus Munarman, jubir FPI yang dilaporkan ke Polda Bali terkait dugaan menghina pecalang. Juga kasus laporan juga di Polda Bali tentang dugaan penganiayaan yang dilakukan seorang pejabat negara terhadap stafnya.

Salah satu tokoh dari Bali yang ikut mengampanyekan petisi ini adalah politikus asal Bali, Gede Pasek Suardika. Melalui akun facebooknya dia membagikan link petisi untuk ditandatangani para pengikutnya di media sosial. “Menarik bagi yang menyukai Penegakan Hukum tanpa pandang bulu, ingin ikut berjuang bersama Jerinx untuk membantu membagikan dan mengisi petisi online ini. Petisi bebaskan JRX yang masuk ke tempat saya. Kamu bisa bantu dengan menandatangani petisi ini,” tulisnya di tautan petisi yang dia bagikan.

Selain itu, pada akun pribadinya, @ncdpapl, Nora Alexandra yang merupakan istri dari JRX ikut menyebarkan petisi tersebut agar ditandatangani oleh warga net.

Dari penelusuran, Persadha Nusantara merupakan kependekan dari Pergerakan Sanatana Dharma. Dan I Gede Pasek Suardika adalah ketua umum organisasi tersebut. Dideklarasikan 12 Desember 2018 lalu, sebagai ketua harian disebut I Wayan Jondra, mantan anggota KPU Bali, yang kini menjadi pengajar di Poltek Negeri Bali. Dalam organisasi ini juga ada nama I Gede Suardana, mantan ketua KPU Buleleng, yang menjabat sebagai wakil ketua umum. Sebelumnya, organisasi ini juga menginisiasi petisi bebaskan tersangka kasus ngaben Sudaji, Buleleng. Kasus ngaben di Sudaji dijerat polisi karena membuat keramaian di kala pandemi Covid-19.

DENPASAR – Setelah JRX SID ditahan di Rutan Mapolda Bali, hastag #BebaskanJrxSID menggema di media sosial. Kini petisi dengan tujuan serupa pun sudah digelar di Change.org. Dari penelusuran RadarBali.id ini, setidaknya ada tiga petisi di website tersebut yang menuntut agar JRX dibebaskan.

Petisi Pertama, bertajuk #savejrxsid yang dibuat Parta Parta pada Rabu (12/8/2020) sekitar Pukul 22.00. Namun petisi ini agak sepi. Sampai Pukul 12.00 Kamis (13/8/2020) baru 150 orang yang menandatangani. Ada juga petisi Outsider Bandung yang dibuat sekitar Pukul 01.00 Kamis (13/8/2020). Juga masih sepi. Sampai Pukul 12.00 baru 100 lebih.

Dan yang ramai adalah petisi bertajuk “Bebaskan Jerinx dan Tahan Kacung Penilep Uang Rakyat” yang digagas oleh Persadha Nusantara. Petisi ini baru dibuat Rabu (12/8/2020) sekitar Pukul 23.00. baru saja dibuat, dalam beberapa jam saja jumlah yang menandatangani langsung melesat.

Bahkan dari pantauan Radarbali.id, pada Rabu (13/8) sekitar pukul 12.00 WITA, sudah 20 ribu lebih yang menandatangani. Jumlah ini pun masih terus bertambah per detiknya. Petisi ini ditujukan kepada Kapolri, Menteri Kesehatan hingga Kapolda Bali.

Dalam petisi ini Persadha Nusantara membandingkan kasus laporan IDI Bali yang begitu cepat direspons Polda Bali dengan menjadikan tersangka dan ditahan. Di antaranya kasus Munarman, jubir FPI yang dilaporkan ke Polda Bali terkait dugaan menghina pecalang. Juga kasus laporan juga di Polda Bali tentang dugaan penganiayaan yang dilakukan seorang pejabat negara terhadap stafnya.

Salah satu tokoh dari Bali yang ikut mengampanyekan petisi ini adalah politikus asal Bali, Gede Pasek Suardika. Melalui akun facebooknya dia membagikan link petisi untuk ditandatangani para pengikutnya di media sosial. “Menarik bagi yang menyukai Penegakan Hukum tanpa pandang bulu, ingin ikut berjuang bersama Jerinx untuk membantu membagikan dan mengisi petisi online ini. Petisi bebaskan JRX yang masuk ke tempat saya. Kamu bisa bantu dengan menandatangani petisi ini,” tulisnya di tautan petisi yang dia bagikan.

Selain itu, pada akun pribadinya, @ncdpapl, Nora Alexandra yang merupakan istri dari JRX ikut menyebarkan petisi tersebut agar ditandatangani oleh warga net.

Dari penelusuran, Persadha Nusantara merupakan kependekan dari Pergerakan Sanatana Dharma. Dan I Gede Pasek Suardika adalah ketua umum organisasi tersebut. Dideklarasikan 12 Desember 2018 lalu, sebagai ketua harian disebut I Wayan Jondra, mantan anggota KPU Bali, yang kini menjadi pengajar di Poltek Negeri Bali. Dalam organisasi ini juga ada nama I Gede Suardana, mantan ketua KPU Buleleng, yang menjabat sebagai wakil ketua umum. Sebelumnya, organisasi ini juga menginisiasi petisi bebaskan tersangka kasus ngaben Sudaji, Buleleng. Kasus ngaben di Sudaji dijerat polisi karena membuat keramaian di kala pandemi Covid-19.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/