28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 5:14 AM WIB

Rantai Tangan dan Kaki Gus Adi, Begini Tanggapan Polres Buleleng

SINGARAJA – Asosiasi advokad Buleleng kompak memberikan dukungan kepada I Gusti Putu Adi Kusuma Jaya alias Gus Adi, advokad yang terjerat kasus ujaran kebencian di Polres Buleleng.

Selain memberikan bantuan hukum dan upaya penangguhan penahanan, asosiasi advokad memprotes cara polisi menangkap Gus Adi dengan memborgol tangan dan kakinya.

Menanggapi protes para advokad, Polres Buleleng punya jawabannya. Menurut Kasubaghumas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya, Gus Adi sebenarnya diamankan sesuai SOP.

Usai pemeriksaan saat itu, Gus Adi langsung dilepas rantai pada tangan dan kaki. “Kami tidak ada maksud menekan Gus Adi saat ini, murni upaya SOP yang dilakukan kepolisian,” ungkap Iptu Sumarjaya.

Terkait upaya penangguhan penahanan, Gus Adi mengakui pihaknya sudah terima. Namun surat masih diajukan kembali ke Kapolres Buleleng.

“Jadi penyidik masih menunggu disposisi kapolres Buleleng,” ucapnya. Iptu Gede Sumarjaya menambahkan, sampai saat ini penyidik masih melakukan penyidikan.

Sudah ada 4 saksi yang diperiksa yakni pecalang yang berjaga di daerah Banyuasri. “Atas unggahan diakun FB Gus Adi disangkakan telah melanggar UU nomor 11 tahun 2008 tentang Transaksi Elektronik

atau pasal 207 KUHP. Karena dalam unggahan tersebut memunculkan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap pemerintah,” pungkasnya

SINGARAJA – Asosiasi advokad Buleleng kompak memberikan dukungan kepada I Gusti Putu Adi Kusuma Jaya alias Gus Adi, advokad yang terjerat kasus ujaran kebencian di Polres Buleleng.

Selain memberikan bantuan hukum dan upaya penangguhan penahanan, asosiasi advokad memprotes cara polisi menangkap Gus Adi dengan memborgol tangan dan kakinya.

Menanggapi protes para advokad, Polres Buleleng punya jawabannya. Menurut Kasubaghumas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya, Gus Adi sebenarnya diamankan sesuai SOP.

Usai pemeriksaan saat itu, Gus Adi langsung dilepas rantai pada tangan dan kaki. “Kami tidak ada maksud menekan Gus Adi saat ini, murni upaya SOP yang dilakukan kepolisian,” ungkap Iptu Sumarjaya.

Terkait upaya penangguhan penahanan, Gus Adi mengakui pihaknya sudah terima. Namun surat masih diajukan kembali ke Kapolres Buleleng.

“Jadi penyidik masih menunggu disposisi kapolres Buleleng,” ucapnya. Iptu Gede Sumarjaya menambahkan, sampai saat ini penyidik masih melakukan penyidikan.

Sudah ada 4 saksi yang diperiksa yakni pecalang yang berjaga di daerah Banyuasri. “Atas unggahan diakun FB Gus Adi disangkakan telah melanggar UU nomor 11 tahun 2008 tentang Transaksi Elektronik

atau pasal 207 KUHP. Karena dalam unggahan tersebut memunculkan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap pemerintah,” pungkasnya

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/