29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 3:11 AM WIB

Peredaran Narkoba Massif saat Pandemi, Local Boy Diganjar 10 Tahun

DENPASAR – Di masa pandemi seperti sekarang warga lokal alias local boy yang mengedarkan narkoba semakin banyak.

Barang terlarang yang dibawa pun jumlahnya lumayan besar. Hal itu yang dilakoni I Wayan Dedy Martana, 32.

Pria yang tinggal di daerah Gelogor Carik, Denpasar Selatan, itu menyimpan 21 paket sabu siap edar. Dedy mengaku nekat menjadi kurir sabu karena kebutuhan ekonomi.

Satu titik menempel sabu ia diupah Rp 50 ribu oleh Andika (masih DPO). Saat menjalani sidang putusan, Deddy dinyatakn terbukti secara sah bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika.

“Terdakwa kena 10 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara,” ujar Fitra Octora, pengacara yang mendampingi terdakwa kemarin.

Pengacara dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini mengatakan, putusan yang dijatuhkan majelis hakim pimpinan Hakim Hari Supriyanto turun dua tahun dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya JPU Ni Komang Swastini melayangkan tuntutan pidana penjara terhadap Wayan Dedy selama 12 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan penjara.

“Terdakwa menerima putusan, penuntut umum juga menerima,” imbuh Fitra. Terdakwa ditangkap anggota Resnarkoba Polresta Denpasar di kamar kosnya, Jalan Gelogor Indah, Gelogor Carik, Denpasar Selatan.

Selain menemukan 21 paket sabu siap edar, polisi juga menemukan satu alat press, satu timbangan digital, dua bendel plastik klip kosong, satu buah bong dan alat bukti terkait lainnya. 

DENPASAR – Di masa pandemi seperti sekarang warga lokal alias local boy yang mengedarkan narkoba semakin banyak.

Barang terlarang yang dibawa pun jumlahnya lumayan besar. Hal itu yang dilakoni I Wayan Dedy Martana, 32.

Pria yang tinggal di daerah Gelogor Carik, Denpasar Selatan, itu menyimpan 21 paket sabu siap edar. Dedy mengaku nekat menjadi kurir sabu karena kebutuhan ekonomi.

Satu titik menempel sabu ia diupah Rp 50 ribu oleh Andika (masih DPO). Saat menjalani sidang putusan, Deddy dinyatakn terbukti secara sah bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika.

“Terdakwa kena 10 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara,” ujar Fitra Octora, pengacara yang mendampingi terdakwa kemarin.

Pengacara dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini mengatakan, putusan yang dijatuhkan majelis hakim pimpinan Hakim Hari Supriyanto turun dua tahun dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya JPU Ni Komang Swastini melayangkan tuntutan pidana penjara terhadap Wayan Dedy selama 12 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan penjara.

“Terdakwa menerima putusan, penuntut umum juga menerima,” imbuh Fitra. Terdakwa ditangkap anggota Resnarkoba Polresta Denpasar di kamar kosnya, Jalan Gelogor Indah, Gelogor Carik, Denpasar Selatan.

Selain menemukan 21 paket sabu siap edar, polisi juga menemukan satu alat press, satu timbangan digital, dua bendel plastik klip kosong, satu buah bong dan alat bukti terkait lainnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/