28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 3:41 AM WIB

Dituntut 20 Tahun Penjara, Dua Gadis Manis Sindikat Lapas Menua di Bui

DENPASAR – Masa depan suram mengahantui terdakwa Putri Sinta Liliana, 28, dan Ikaria Rahmadhani, 22.

Pasalnya, dua gadis sindikat narkoba jaringan Lapas Kelas IIA Kerobokan itu dalam sidang kemarin dituntut 20 tahun penjara.

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Bali menilai kedua terdakwa terbukti memiliki dan menguasai sabu-sabu seberat 1,8 kilogram netto, ekstasi sebanyak 785 butir, dan ketamin sebanyak 3,6 gram netto.

Perbuatan para terdakwa sebagaimana melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika. 

“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing

selama 20 tahun,” tuntut JPU Eddy Arta Wijaya dalam sidang daring yang dipimpin hakim Kony Hartanto, kemarin (2/6).

JPU juga menuntut para terdakwa dengan pidana denda masing-masing Rp 2 miliar. “Jika tidak bisa membayar diganti pidana penjara selama satu tahun,” imbuh jaksa.

Kedua terdakwa ditangkap BNNP Bali di daerah Tuban, Badung. Saat itu, tim BNNP Bali mencegat kedua terdakwa yang sedang melintas dengan mengendarai sepeda motor di Jalan Polonia, Tuban, Badung.

Ketika digeledah, petugas menemukan satu buah dus warna coklat yang di dalamnya terdapat delapan plastik klip berisi sabu dengan berat keseluruhan 978,79 gram netto. 

Dari hasil interogasi, para terdakwa juga mengaku menyimpan narkotika di tempat kos mereka di Jalan Tukad Musi III, Denpasar Timur.

Petugas selanjutnya melakukan pengeledahan di kamar kos para terdakwa tersebut. Total barang bukti Narkotika yang disita

dari kedua terdakwa sabu-sabu seberat 1.816,45 gram netto, ekstasi sebanyak 785 butir, dan ketamin sebanyak 3,6 gram netto. 

Dari pengakuan para terdakwa, barang terlarang itu didapat dari seseorang yang mereka tidak kenal atas suruhan seseorang bernama Ajik (DPO).

Mereka berkenalan dengan Ajik sekitar empat bulan sebelumnya, melalui temannya  bernama Heri yang saat ini sedang menjalani pidana di Lapas Kelas IIA Kerobokan.

Dari pekerjaannya sebagai kurir, kedua terdakwa mendapat upah Rp 50 ribu peralamat dari Ajik.

Kedua terdakwa didampingi penasehat hukum yang mengikuti proses persidangan dari Rutan BNNP Bali terlihat pasrah. 

“Yang Mulia, kami akan mengajukan pembelaan tertulis. Kami mohon diberikan waktu,” kata pengacara terdakwa. Majelis hakim memberi waktu sepekan kepada terdakwa untuk menyiapkan pembelaannya. 

DENPASAR – Masa depan suram mengahantui terdakwa Putri Sinta Liliana, 28, dan Ikaria Rahmadhani, 22.

Pasalnya, dua gadis sindikat narkoba jaringan Lapas Kelas IIA Kerobokan itu dalam sidang kemarin dituntut 20 tahun penjara.

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Bali menilai kedua terdakwa terbukti memiliki dan menguasai sabu-sabu seberat 1,8 kilogram netto, ekstasi sebanyak 785 butir, dan ketamin sebanyak 3,6 gram netto.

Perbuatan para terdakwa sebagaimana melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika. 

“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing

selama 20 tahun,” tuntut JPU Eddy Arta Wijaya dalam sidang daring yang dipimpin hakim Kony Hartanto, kemarin (2/6).

JPU juga menuntut para terdakwa dengan pidana denda masing-masing Rp 2 miliar. “Jika tidak bisa membayar diganti pidana penjara selama satu tahun,” imbuh jaksa.

Kedua terdakwa ditangkap BNNP Bali di daerah Tuban, Badung. Saat itu, tim BNNP Bali mencegat kedua terdakwa yang sedang melintas dengan mengendarai sepeda motor di Jalan Polonia, Tuban, Badung.

Ketika digeledah, petugas menemukan satu buah dus warna coklat yang di dalamnya terdapat delapan plastik klip berisi sabu dengan berat keseluruhan 978,79 gram netto. 

Dari hasil interogasi, para terdakwa juga mengaku menyimpan narkotika di tempat kos mereka di Jalan Tukad Musi III, Denpasar Timur.

Petugas selanjutnya melakukan pengeledahan di kamar kos para terdakwa tersebut. Total barang bukti Narkotika yang disita

dari kedua terdakwa sabu-sabu seberat 1.816,45 gram netto, ekstasi sebanyak 785 butir, dan ketamin sebanyak 3,6 gram netto. 

Dari pengakuan para terdakwa, barang terlarang itu didapat dari seseorang yang mereka tidak kenal atas suruhan seseorang bernama Ajik (DPO).

Mereka berkenalan dengan Ajik sekitar empat bulan sebelumnya, melalui temannya  bernama Heri yang saat ini sedang menjalani pidana di Lapas Kelas IIA Kerobokan.

Dari pekerjaannya sebagai kurir, kedua terdakwa mendapat upah Rp 50 ribu peralamat dari Ajik.

Kedua terdakwa didampingi penasehat hukum yang mengikuti proses persidangan dari Rutan BNNP Bali terlihat pasrah. 

“Yang Mulia, kami akan mengajukan pembelaan tertulis. Kami mohon diberikan waktu,” kata pengacara terdakwa. Majelis hakim memberi waktu sepekan kepada terdakwa untuk menyiapkan pembelaannya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/