26.9 C
Jakarta
27 April 2024, 3:06 AM WIB

Berkas Dilimpahkan, Eks Wagub Sudikerta Segera Diadili

DENPASAR – Tidak lama lagi I Ketut Sudikerta bakal duduk di kursi panas PN Denpasar. Mantan Wagub Bali yang saat ini

menghuni Lapas Kelas IIA Kerobokan, itu berkas dakwannya dinyatakan sudah lengkap oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Denpasar.

Berkas sidang Sudikerta pun sudah dilimpahkan ke PN Denpasar, kemarin (2/9). “Hari ini (kemarin, Red) sudah kami limpahkan ke pengadilan.

Sekarang tinggal menunggu jadwal persidangan,” tutur Kasipidum Kejari Denpasar, I Wayan Eka Widanta.

Proses pelimpahan berkas dari kejaksaan ke pengadilan ini lumayan panjang. Bahkan, jaksa penyidik sampai harus melakukan proses perpanjangan penahanan di Lapas Kelas IIA Kerobokan.

Sementara itu, Humas PN Denpasar Dewa Budiwatsara yang diwawancarai terpisah juga membenarkan berkas Sudikerta sudah masuk ke PN Denpasar.

“Sudah kami terima,” ucap Budi Watsara ditemui usai sidang kemarin sore. Namun, Budi masih belum bisa memberikan penjelasan detail siapa majelis hakim yang ditunjuk menyidangkan perkara ini.

“Ini kan baru saja kami terima. Besok (hari ini) ya, berita selengkapnya,” imbuh Budi. Sudikerta diduga tersangkut kasus penipuan, penggelapan dan juga TPPU dengan kerugian mencapai Rp 149 miliar lebih.

Pria yang memiliki nama populer Tomi Kecil uty didakwa melanggar Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 ayat 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,

dan atau Pasal 3 UU RI No. 8 Tahun 2010, tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana  Pencucian Uang (TPPU).

Saat ini pihak kejaksaan dalam penerimaan pelimpahan tahap II juga menyita barang bukti uang tunai hingga Rp 1,322 miliar. Uang itu disita dari sejumlah orang. 

DENPASAR – Tidak lama lagi I Ketut Sudikerta bakal duduk di kursi panas PN Denpasar. Mantan Wagub Bali yang saat ini

menghuni Lapas Kelas IIA Kerobokan, itu berkas dakwannya dinyatakan sudah lengkap oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Denpasar.

Berkas sidang Sudikerta pun sudah dilimpahkan ke PN Denpasar, kemarin (2/9). “Hari ini (kemarin, Red) sudah kami limpahkan ke pengadilan.

Sekarang tinggal menunggu jadwal persidangan,” tutur Kasipidum Kejari Denpasar, I Wayan Eka Widanta.

Proses pelimpahan berkas dari kejaksaan ke pengadilan ini lumayan panjang. Bahkan, jaksa penyidik sampai harus melakukan proses perpanjangan penahanan di Lapas Kelas IIA Kerobokan.

Sementara itu, Humas PN Denpasar Dewa Budiwatsara yang diwawancarai terpisah juga membenarkan berkas Sudikerta sudah masuk ke PN Denpasar.

“Sudah kami terima,” ucap Budi Watsara ditemui usai sidang kemarin sore. Namun, Budi masih belum bisa memberikan penjelasan detail siapa majelis hakim yang ditunjuk menyidangkan perkara ini.

“Ini kan baru saja kami terima. Besok (hari ini) ya, berita selengkapnya,” imbuh Budi. Sudikerta diduga tersangkut kasus penipuan, penggelapan dan juga TPPU dengan kerugian mencapai Rp 149 miliar lebih.

Pria yang memiliki nama populer Tomi Kecil uty didakwa melanggar Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 ayat 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,

dan atau Pasal 3 UU RI No. 8 Tahun 2010, tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana  Pencucian Uang (TPPU).

Saat ini pihak kejaksaan dalam penerimaan pelimpahan tahap II juga menyita barang bukti uang tunai hingga Rp 1,322 miliar. Uang itu disita dari sejumlah orang. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/