28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 4:51 AM WIB

Tahu Diganjar 10 Tahun Penjara, Bule Prancis Terdakwa Narkoba Melawan

DENPASAR – Tidak hanya saat penangkapan saja penuh drama menabrak polisi yang hendak menangkapnya, saat sidang putusan kemarin (4/6),

terdakwa Olivier Jover, 47, juga melakukan perlawanan. Pria berkebangsaan Prancis itu tidak terima diganjar hukuman 10 tahun penjara. 

Pria yang bisa berbahasa Indonesia meski tidak fasih itu menyatakan banding atas putusan hakim. Tidak mau kalah dengan terdakwa, JPU Kejari Denpasar yang tuntutannya tidak dikabulkan sepenuhnya juga mengajukan banding.

Sebelumnya, JPU Cok Intan Merlani Dewie mengajukan tuntutan pidana 12 tahun penjara.

Sementara itu, majelis hakim dalam amar putusan menyatakan, bahwa terdakwa Olivier telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika.

Olivier Jover dinyatakan terbukti bersalah menguasai narkotik golongan I jenis kokain seberat 22,57 gram netto. 

“Mengadili menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider tiga bulan penjara,” tegas Hakim Ketua I Wayan Gede Rumega dalam sidang daring kemarin.

Melalui penasihat hukumnya, terdakwa langsung menyatakan banding. “Yang Mulia, dengan ini kami menyatakan banding,” kata Erwin Siregar, pengacara terdakwa.

Sebelum terdakwa ditangkap polisi, petugas Bea dan Cukai di Kantor Pos Renon menerima informasi adanya paket mencurigakan yang diduga berisi narkotik dikirim dari Perancis.

Tujuan atas nama Mr Wayan Surya yang beralamat di Jalan Pura Wates, Babakan, Canggu, Badung.

Keesokan harinya, tanggal 16 Oktober 2019 sekitar pukul 10.00 petugas kepolisian melakukan control delivery terhadap paket itu.

Yakni bersama petugas Bea dan Cukai dan pegawai kantor pos mengirim paket itu ke alamat tujuan. Saat mengirim paket ke alamat yang tertera, ternyata tidak ada nama orang bernama Mr. Wayan Surya. 

Sekitar pukul 12.20, para petugas kepolisian, pegawai pos dan petugas Bea dan Cukai sudah berada di SPBU.

Para petugas kepolisian selanjutnya menyebar di beberapa titik. Beberapa menit kemudian terdakwa datang mengendarai sepeda motor dan langsung menghampiri pegawai pos.

Setelah terjadi serah terima paket, dan ketika diminta tandatangan terdakwa langsung tancap gas mencoba kabur.

Para petugas pun berusaha menghadang, akan tetapi terdakwa terus berusaha melarikan diri. Bahkan terdakwa sempat menabrak seorang petugas kepolisian. Terdakwa dibekuk polisi. 

DENPASAR – Tidak hanya saat penangkapan saja penuh drama menabrak polisi yang hendak menangkapnya, saat sidang putusan kemarin (4/6),

terdakwa Olivier Jover, 47, juga melakukan perlawanan. Pria berkebangsaan Prancis itu tidak terima diganjar hukuman 10 tahun penjara. 

Pria yang bisa berbahasa Indonesia meski tidak fasih itu menyatakan banding atas putusan hakim. Tidak mau kalah dengan terdakwa, JPU Kejari Denpasar yang tuntutannya tidak dikabulkan sepenuhnya juga mengajukan banding.

Sebelumnya, JPU Cok Intan Merlani Dewie mengajukan tuntutan pidana 12 tahun penjara.

Sementara itu, majelis hakim dalam amar putusan menyatakan, bahwa terdakwa Olivier telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika.

Olivier Jover dinyatakan terbukti bersalah menguasai narkotik golongan I jenis kokain seberat 22,57 gram netto. 

“Mengadili menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider tiga bulan penjara,” tegas Hakim Ketua I Wayan Gede Rumega dalam sidang daring kemarin.

Melalui penasihat hukumnya, terdakwa langsung menyatakan banding. “Yang Mulia, dengan ini kami menyatakan banding,” kata Erwin Siregar, pengacara terdakwa.

Sebelum terdakwa ditangkap polisi, petugas Bea dan Cukai di Kantor Pos Renon menerima informasi adanya paket mencurigakan yang diduga berisi narkotik dikirim dari Perancis.

Tujuan atas nama Mr Wayan Surya yang beralamat di Jalan Pura Wates, Babakan, Canggu, Badung.

Keesokan harinya, tanggal 16 Oktober 2019 sekitar pukul 10.00 petugas kepolisian melakukan control delivery terhadap paket itu.

Yakni bersama petugas Bea dan Cukai dan pegawai kantor pos mengirim paket itu ke alamat tujuan. Saat mengirim paket ke alamat yang tertera, ternyata tidak ada nama orang bernama Mr. Wayan Surya. 

Sekitar pukul 12.20, para petugas kepolisian, pegawai pos dan petugas Bea dan Cukai sudah berada di SPBU.

Para petugas kepolisian selanjutnya menyebar di beberapa titik. Beberapa menit kemudian terdakwa datang mengendarai sepeda motor dan langsung menghampiri pegawai pos.

Setelah terjadi serah terima paket, dan ketika diminta tandatangan terdakwa langsung tancap gas mencoba kabur.

Para petugas pun berusaha menghadang, akan tetapi terdakwa terus berusaha melarikan diri. Bahkan terdakwa sempat menabrak seorang petugas kepolisian. Terdakwa dibekuk polisi. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/