29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 1:52 AM WIB

Kelayapan di Jalan Raya, Kendaraan Roda Tiga Ikut Diincar saat Razia

DENPASAR – Operasi Patuh Agung 2019 masih terus berlangsung. Di luar surat-surat kendaraan yang disasar, kepolisian Polda Bali juga menyasar kendaraan roda tiga di jalan raya.

Seperti saat razia Senin (2/9) kemarin, kendaraan roda tiga warna orange CSR PT TVS Motor Company Indonesia untuk Kota Denpasar terjaring razia Operasi Patuh Agung-2019 di Jalan Moh Yamin, Renon, Denpasar.

Petugas lalu lintas langsung melakukan razia terhadap kendaraan roda tiga tersebut.  Kasigar Subdit Gakkum Ditlantas Polda Bali Kompol Ni Made Mutriah Astuti mengatakan,

sampai saat ini belum aturan yang memperbolehkan kendaraan roda tiga khususnya di Bali beroperasi di jalan raya.

“Apabila ada masyarakat yang memiliki kendaraan roda tiga, maka harus memiliki surat izin dari pihak terkait yang menerangkan fungsi, kegunaan dan peruntukan kendaraan roda tiga,” katanya. 

Terkait temuan kendaraan roda tiga tersebut, Kompol Ni Made Mutriah Astuti mengatakan, akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan pemerintah daerah.

Koordinasi ini terkait apakah kendaraan roda tiga tersebut sudah memiliki izinnya apa belum. “Kami koordinasikan dulu terkait keberadaannya di jalan raya seperti mobil bajaj.

Kita akan tanyakan dulu peruntukannya untuk apa dan izinnya bagaimana, supaya kita tidak gegabah mengambil keputusan. Sementara kita kasi teguran simpatik saja dulu,” terang Kompol Ni Made Mutriah Astuti.

Dijelaskannya bahwa dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tidak ada pasal yang secara tegas melarang beroperasinya angkutan umum beroda dua atau beroda tiga.

Dalam pasal 138 ayat (3) hanya disebutkan bahwa angkutan umum orang dan/atau barang hanya dilakukan dengan Kendaraan Bermotor Umum.

Sebelum UU No. 22 Tahun 2009 disahkan UU No. 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan PP No. 41 Tahun 1993 tentang Angkutan Jalan

menyebutkan bahwa pengangkutan orang dengan kendaraan umum dilakukan dengan menggunakan mobil bus atau mobil penumpang.

UU No 22 Tahun 2009 menyatakan semua peraturan dalam PP No. 41 Tahun 1993 tentang Angkutan Jalan dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru.

Selain peraturan perundang-undangan di tingkat pusat, dasar hukum angkutan umum juga banyak diatur melalui peraturan daerah di masing-masing wilayah.

Beberapa daerah membolehkan beroperasinya angkutan umum roda dua (ojek sepeda motor dan ojek sepeda) dan roda tiga (bajaj dan bemo), sementara daerah lainnya sudah melarang.

“Sehingga masuk akal kalau polisi mencurigai kendaraan yang merupakan CSR PT TVS Motor Company Indonesia untuk Kota Denpasar tersebut diduga belum memiliki ijin untuk digunakan di jalan raya.

Sebab sampai sekarang belum ada peraturan perundang-undangan di tingkat pusat dan peraturan daerah (Perda) khususnya

di Provinsi Bali yang mengijinkan atau mengatur syarat teknis kendaraan roda tiga sehingga dinyatakan layak jalan,” tandasnya.

DENPASAR – Operasi Patuh Agung 2019 masih terus berlangsung. Di luar surat-surat kendaraan yang disasar, kepolisian Polda Bali juga menyasar kendaraan roda tiga di jalan raya.

Seperti saat razia Senin (2/9) kemarin, kendaraan roda tiga warna orange CSR PT TVS Motor Company Indonesia untuk Kota Denpasar terjaring razia Operasi Patuh Agung-2019 di Jalan Moh Yamin, Renon, Denpasar.

Petugas lalu lintas langsung melakukan razia terhadap kendaraan roda tiga tersebut.  Kasigar Subdit Gakkum Ditlantas Polda Bali Kompol Ni Made Mutriah Astuti mengatakan,

sampai saat ini belum aturan yang memperbolehkan kendaraan roda tiga khususnya di Bali beroperasi di jalan raya.

“Apabila ada masyarakat yang memiliki kendaraan roda tiga, maka harus memiliki surat izin dari pihak terkait yang menerangkan fungsi, kegunaan dan peruntukan kendaraan roda tiga,” katanya. 

Terkait temuan kendaraan roda tiga tersebut, Kompol Ni Made Mutriah Astuti mengatakan, akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan pemerintah daerah.

Koordinasi ini terkait apakah kendaraan roda tiga tersebut sudah memiliki izinnya apa belum. “Kami koordinasikan dulu terkait keberadaannya di jalan raya seperti mobil bajaj.

Kita akan tanyakan dulu peruntukannya untuk apa dan izinnya bagaimana, supaya kita tidak gegabah mengambil keputusan. Sementara kita kasi teguran simpatik saja dulu,” terang Kompol Ni Made Mutriah Astuti.

Dijelaskannya bahwa dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tidak ada pasal yang secara tegas melarang beroperasinya angkutan umum beroda dua atau beroda tiga.

Dalam pasal 138 ayat (3) hanya disebutkan bahwa angkutan umum orang dan/atau barang hanya dilakukan dengan Kendaraan Bermotor Umum.

Sebelum UU No. 22 Tahun 2009 disahkan UU No. 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan PP No. 41 Tahun 1993 tentang Angkutan Jalan

menyebutkan bahwa pengangkutan orang dengan kendaraan umum dilakukan dengan menggunakan mobil bus atau mobil penumpang.

UU No 22 Tahun 2009 menyatakan semua peraturan dalam PP No. 41 Tahun 1993 tentang Angkutan Jalan dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru.

Selain peraturan perundang-undangan di tingkat pusat, dasar hukum angkutan umum juga banyak diatur melalui peraturan daerah di masing-masing wilayah.

Beberapa daerah membolehkan beroperasinya angkutan umum roda dua (ojek sepeda motor dan ojek sepeda) dan roda tiga (bajaj dan bemo), sementara daerah lainnya sudah melarang.

“Sehingga masuk akal kalau polisi mencurigai kendaraan yang merupakan CSR PT TVS Motor Company Indonesia untuk Kota Denpasar tersebut diduga belum memiliki ijin untuk digunakan di jalan raya.

Sebab sampai sekarang belum ada peraturan perundang-undangan di tingkat pusat dan peraturan daerah (Perda) khususnya

di Provinsi Bali yang mengijinkan atau mengatur syarat teknis kendaraan roda tiga sehingga dinyatakan layak jalan,” tandasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/