29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 2:16 AM WIB

Keroyok Prada Yanuar Hingga Tewas, Dituntut Tinggi, Terdakwa Menangis

RadarBali.com – Revo Ashwari Syah, 19 dan Fajar Ahmadi, 19, dua terdakwa dewasa kasus penganiayaan dan pengeroyokan yang menyebabkan

tewasnya Prada Yanuar Setiawan dan korban luka Muhammad Jauhari, kemarin kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. 

Di depan majelis hakim Ni Made Sukareni, JPU Ni Luh Oka Ariani Adikarini dan Cokorda Istri Intan Melanie Dewi menuntut terdakwa masing-masing

untuk terdakwa Revo yakni 3 tahun dan 2 tahun 6 bulan (akumulasi 5, 5 tahun), dan  terdakwa Fajar dengan hukuman penjara selama 1 tahun. 

Sesuai surat tuntutan JPU Oka Ariani Adikarini,  tuntutan hukuman 3 tahun bagi Revo (berkas perkara 1), itu karena Jaksa menilai, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP.

“Menuntut supaya Majelis Hakim yang menyidangkan dan memeriksa perkara ini untuk menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Revo Ashwari Syah dengan pidana penjara selama 3 tahun,  “tegas Jaksa Oka Ariani. 

Sedangkan untuk berkas perkara kedua, sesuai surat tuntutan yang dibacakan Jaksa Cok Intan, Jaksa menilai terdakwa Revo dan Fajar dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 170 ayat (2) ke -2 KUHP.

“Menuntut supaya Majelis Hakim yang menyidangkan dan memeriksa perkara ini untuk menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Revo Ashwari Syah dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan serta terdakwa Fajar Ahmadi dengan pidana penjara selama 1 tahun dikurangi masa terdakwa menjalani penahanan sementara, “ujar Cok Intan. 

Dengan dibacakannya surat tuntutan dalam berkas terpisah itu, terdakwa Revo mendapat tuntutan hukuman akimulasi yakni 5,5 tahun, sedangkan Fajar hanya 1 tahun penjara. 

Mendengar tuntutan hukuman tinggi dari jaksa, kedua terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya Ready Nobel langsung kompak menangis di depan persidangan.

Bukan saja terdakwa, kedua orang tua terdakwa yang juga tampak hadir menyaksikan sidang tuntutan juga tak kuasa menahan tangis.

“Kami menyesal yang mulia. Mohon agar majelis hakim memberikan keringanan hukuman, “pinta Revo dan Fajar. 

Namun atas permohonan terdakwa melalui pledoi (pembelaan) yang disampaikan secara lisan, dari pihak Jaksa tetap pada tuntutannya. “Kami tetap pada tuntutan yang mulia, “tegas JPU Kka Ariani dan Cok Intan

Selanjutnya sidang ditunda, Senin (9/10) pekan depan dengan agenda pembacaan putusan atau vonis dari majelis hakim

RadarBali.com – Revo Ashwari Syah, 19 dan Fajar Ahmadi, 19, dua terdakwa dewasa kasus penganiayaan dan pengeroyokan yang menyebabkan

tewasnya Prada Yanuar Setiawan dan korban luka Muhammad Jauhari, kemarin kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. 

Di depan majelis hakim Ni Made Sukareni, JPU Ni Luh Oka Ariani Adikarini dan Cokorda Istri Intan Melanie Dewi menuntut terdakwa masing-masing

untuk terdakwa Revo yakni 3 tahun dan 2 tahun 6 bulan (akumulasi 5, 5 tahun), dan  terdakwa Fajar dengan hukuman penjara selama 1 tahun. 

Sesuai surat tuntutan JPU Oka Ariani Adikarini,  tuntutan hukuman 3 tahun bagi Revo (berkas perkara 1), itu karena Jaksa menilai, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP.

“Menuntut supaya Majelis Hakim yang menyidangkan dan memeriksa perkara ini untuk menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Revo Ashwari Syah dengan pidana penjara selama 3 tahun,  “tegas Jaksa Oka Ariani. 

Sedangkan untuk berkas perkara kedua, sesuai surat tuntutan yang dibacakan Jaksa Cok Intan, Jaksa menilai terdakwa Revo dan Fajar dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 170 ayat (2) ke -2 KUHP.

“Menuntut supaya Majelis Hakim yang menyidangkan dan memeriksa perkara ini untuk menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Revo Ashwari Syah dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan serta terdakwa Fajar Ahmadi dengan pidana penjara selama 1 tahun dikurangi masa terdakwa menjalani penahanan sementara, “ujar Cok Intan. 

Dengan dibacakannya surat tuntutan dalam berkas terpisah itu, terdakwa Revo mendapat tuntutan hukuman akimulasi yakni 5,5 tahun, sedangkan Fajar hanya 1 tahun penjara. 

Mendengar tuntutan hukuman tinggi dari jaksa, kedua terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya Ready Nobel langsung kompak menangis di depan persidangan.

Bukan saja terdakwa, kedua orang tua terdakwa yang juga tampak hadir menyaksikan sidang tuntutan juga tak kuasa menahan tangis.

“Kami menyesal yang mulia. Mohon agar majelis hakim memberikan keringanan hukuman, “pinta Revo dan Fajar. 

Namun atas permohonan terdakwa melalui pledoi (pembelaan) yang disampaikan secara lisan, dari pihak Jaksa tetap pada tuntutannya. “Kami tetap pada tuntutan yang mulia, “tegas JPU Kka Ariani dan Cok Intan

Selanjutnya sidang ditunda, Senin (9/10) pekan depan dengan agenda pembacaan putusan atau vonis dari majelis hakim

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/