31.8 C
Jakarta
13 Desember 2024, 14:45 PM WIB

Cckk…Baru Dua Minggu Merantau, Buruh Asal Malang Nekat Curi Motor

GIANYAR – Niat Dedik Iswanto alias Adiman, 33, warga Malang, Jawa Timur, merantau ke Bali berujung penjara.

Itu karena Adiman mencuri motor Honda Supra yang kuncinya nyantol. Buruh proyek yang baru dua Minggu di Bali itu pun terancam 5 tahun penjara.

Kapolsek Payangan AKP I Gede Sudyatmaja menyatakan, kasus pencurian berawal dari laporan seorang warga Banjar Ponggang, Desa Puhu, Payangan bernama I Made Dirgantara, 57, Selasa (16/7) lalu.

Korban melaporkan kehilangan sepeda motor jenis Honda Supra dengan nopol DK 3614 KR. Motor itu diparkir depan rumahnya dalam kondisi kunci nyantol.

“Berdasar laporan tersebut, Tim Unit Reskrim Polsek Payangan melakukan penyelidikan di TKP,” ujar AKP Sudyatmaja kemarin.

Awalnya, di dekat lokasi kejadian, polisi menemukan sebuah sepeda motor jenis Yamaha X-Ride nopol DK 2607 FV.

Kemudian polisi memeriksa pemilik sepeda motor tak bertuan itu. Diketahui motor tersebut milik Abdi Susanto yang bertempat tinggal di Banjar Seseh, Desa Singapadu, Sukawati.

Polisi pun mencari pemilik motor dan memperoleh keterangan bahwa motor tersebut dipinjam oleh pelaku Adiman.

Dia seorang buruh proyek di daerah Ketewel, Kecamatan Sukawati, yang meminjam motor untuk keperluan mencari kerja di Bali.

Dari bantuan Abdi Susanto-pemilik motor X-Ride, polisi mendapatkan informasi kalau Adiman berada di wilayah Sanur, Denpasar Selatan.

“Kami kemudian meluncur ke Jalan Danau Poso, Sanur, di sebuah warung bakso,” jelas AKP Sudyatmaja.

Sepeda motor curian itu juga dibawa di parkiran warung bakso. “Tersangka langsung diamankan oleh Tim Unit Reskrim Polsek Payangan pada hari Rabu (17/7) pukul 19.00, sehari setelah laporan diterima,” jelasnya.

Tersangka Adiman mengakui perbuatannya mencuri sepeda motor. Alasannya, saat tersangka kehabisan bahan bakar

sepeda motor X-Ride yang dipinjamnya, tersangka melihat sepeda motor milik korban yang terparkir di pinggir jalan dengan kunci nyantol.

“Saya ingin berjualan bakso, saat ditangkap saya sedang training di warung bakso,” ujar tersangka Adiman.

Dia pun mempraktikkan cara mencuri. “Motor langsung saya starter, langsung saya bawa biasa saja,” jelasnya. Awalnya dia hendak menjual motor curian itu. “Tapi saya tidak berani, jadi saya pakai saja,” tukasnya.

Akibat perbuatannya, Adiman meringkuk di jeruji besi Polsek Payangan. Adiman dikenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun. 

GIANYAR – Niat Dedik Iswanto alias Adiman, 33, warga Malang, Jawa Timur, merantau ke Bali berujung penjara.

Itu karena Adiman mencuri motor Honda Supra yang kuncinya nyantol. Buruh proyek yang baru dua Minggu di Bali itu pun terancam 5 tahun penjara.

Kapolsek Payangan AKP I Gede Sudyatmaja menyatakan, kasus pencurian berawal dari laporan seorang warga Banjar Ponggang, Desa Puhu, Payangan bernama I Made Dirgantara, 57, Selasa (16/7) lalu.

Korban melaporkan kehilangan sepeda motor jenis Honda Supra dengan nopol DK 3614 KR. Motor itu diparkir depan rumahnya dalam kondisi kunci nyantol.

“Berdasar laporan tersebut, Tim Unit Reskrim Polsek Payangan melakukan penyelidikan di TKP,” ujar AKP Sudyatmaja kemarin.

Awalnya, di dekat lokasi kejadian, polisi menemukan sebuah sepeda motor jenis Yamaha X-Ride nopol DK 2607 FV.

Kemudian polisi memeriksa pemilik sepeda motor tak bertuan itu. Diketahui motor tersebut milik Abdi Susanto yang bertempat tinggal di Banjar Seseh, Desa Singapadu, Sukawati.

Polisi pun mencari pemilik motor dan memperoleh keterangan bahwa motor tersebut dipinjam oleh pelaku Adiman.

Dia seorang buruh proyek di daerah Ketewel, Kecamatan Sukawati, yang meminjam motor untuk keperluan mencari kerja di Bali.

Dari bantuan Abdi Susanto-pemilik motor X-Ride, polisi mendapatkan informasi kalau Adiman berada di wilayah Sanur, Denpasar Selatan.

“Kami kemudian meluncur ke Jalan Danau Poso, Sanur, di sebuah warung bakso,” jelas AKP Sudyatmaja.

Sepeda motor curian itu juga dibawa di parkiran warung bakso. “Tersangka langsung diamankan oleh Tim Unit Reskrim Polsek Payangan pada hari Rabu (17/7) pukul 19.00, sehari setelah laporan diterima,” jelasnya.

Tersangka Adiman mengakui perbuatannya mencuri sepeda motor. Alasannya, saat tersangka kehabisan bahan bakar

sepeda motor X-Ride yang dipinjamnya, tersangka melihat sepeda motor milik korban yang terparkir di pinggir jalan dengan kunci nyantol.

“Saya ingin berjualan bakso, saat ditangkap saya sedang training di warung bakso,” ujar tersangka Adiman.

Dia pun mempraktikkan cara mencuri. “Motor langsung saya starter, langsung saya bawa biasa saja,” jelasnya. Awalnya dia hendak menjual motor curian itu. “Tapi saya tidak berani, jadi saya pakai saja,” tukasnya.

Akibat perbuatannya, Adiman meringkuk di jeruji besi Polsek Payangan. Adiman dikenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/