26.1 C
Jakarta
26 April 2024, 5:28 AM WIB

Nyabu, Tukang Ojek Diganjar 16 Bulan, Anak dan Istri Langsung Histeris

DENPASAR – I Komang Putra Laksana alias Mang Black langsung berterimakasih pada majelis hakim yang diketuai Novita Riama.

Pria yang kesehariannya bekerja sebagai tukang ojek itu dinyatakan terbukti bersalah menyalahgunakan narkoba dan diganjar pidana penjara 1 tahun 4 bulan.

Putusan hakim itu di bawah tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Denpasar, yang sebelumnya menuntut dua tahun penjara.

Putusan ringan itu juga disambut bahagia istri dan keluarga Mang Black yang datang. “Terima kasih, Yang Mulia, terima kasih,” ujar Mang Black usai sidang di PN Denpasar, kemarin (3/5).

Hakim Novita menyatakan sepakat dengan JPU, bahwa perbuatan terdakwa sebagaiamana diatur dan diancam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan,” tegas hakim Novita. Usai membacakan putusan, hakim Novita mengingatkan Mang Black agar tidak mengulangi perbuatannya bermain-main narkoba.

“Sekali ini saja kamu terlibat, jangan coba-coba diulangi lagi,” kata hakim Novita. Nasihat serupa disampaikan hakim anggota Esthar Oktavi.

“Itu lihat anak-anakmu masih kecil, kasihan anakmu. Jangan diulangi lagi,” tandas hakim Esthar sambil mengangkat jari telunjuknya.

Nasihat yang disampaikan hakim untuk Mang Black bukan tanpa sebab. Ini karena pria 26 tahun kelahiran Munti Gunung, Karangasem, itu memiliki dua anak yang masih kecil.

Kedua anaknya terlihat gembira saat melihat Mang Black keluar sel tahanan. Mereka berpelukan dan minta digendong ayahnya.

Namun, kebahagiaan itu berlangsung singkat lantaran Mang Black harus kembali digiring ke sel tahanan. Tawa gembira dua bocah itu berubah menjadi tangisan menyedihkan.

Istri terdakwa juga ikut menangis. “Adik saya ini sebenarnya tidak salah, dia hanya disuruh buang barang (narkoba)

milik temannya. Sekali ini saja kena (narkoba). Besok kalau diulangi lagi, awas,” ucap kakak perempuan Mang Black.

Menanggapi putusan hakim, JPU Mia Fida menyatakan pikir-pikir. Mang Black ditangkap 18 November 2018, pukul 03.14.

Anggota Polsek Kuta awalnya mengejar pelaku pencurian (jambret) yang diketahui bernama I Komang Kae alias Patkae (berkas terpisah). Patkae mencuri ponsel turis asing merek i-Phone.

Setelah melakukan penyelidikan polisi mendapat alamat Patkae di Jalan Raya Pemogan, Gang Sekar, Nomor 99x, Denpasar Selatan. Saat itu polisi menggeledah tempat tinggal saksi Patkae.

Nah, ketika menangkap Patkae, polisi melihat terdakwa Mang Black sedang jongkok di dapur dan terlihat membuang sesuatu. Mang Black pun ditangkap. 

DENPASAR – I Komang Putra Laksana alias Mang Black langsung berterimakasih pada majelis hakim yang diketuai Novita Riama.

Pria yang kesehariannya bekerja sebagai tukang ojek itu dinyatakan terbukti bersalah menyalahgunakan narkoba dan diganjar pidana penjara 1 tahun 4 bulan.

Putusan hakim itu di bawah tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Denpasar, yang sebelumnya menuntut dua tahun penjara.

Putusan ringan itu juga disambut bahagia istri dan keluarga Mang Black yang datang. “Terima kasih, Yang Mulia, terima kasih,” ujar Mang Black usai sidang di PN Denpasar, kemarin (3/5).

Hakim Novita menyatakan sepakat dengan JPU, bahwa perbuatan terdakwa sebagaiamana diatur dan diancam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan,” tegas hakim Novita. Usai membacakan putusan, hakim Novita mengingatkan Mang Black agar tidak mengulangi perbuatannya bermain-main narkoba.

“Sekali ini saja kamu terlibat, jangan coba-coba diulangi lagi,” kata hakim Novita. Nasihat serupa disampaikan hakim anggota Esthar Oktavi.

“Itu lihat anak-anakmu masih kecil, kasihan anakmu. Jangan diulangi lagi,” tandas hakim Esthar sambil mengangkat jari telunjuknya.

Nasihat yang disampaikan hakim untuk Mang Black bukan tanpa sebab. Ini karena pria 26 tahun kelahiran Munti Gunung, Karangasem, itu memiliki dua anak yang masih kecil.

Kedua anaknya terlihat gembira saat melihat Mang Black keluar sel tahanan. Mereka berpelukan dan minta digendong ayahnya.

Namun, kebahagiaan itu berlangsung singkat lantaran Mang Black harus kembali digiring ke sel tahanan. Tawa gembira dua bocah itu berubah menjadi tangisan menyedihkan.

Istri terdakwa juga ikut menangis. “Adik saya ini sebenarnya tidak salah, dia hanya disuruh buang barang (narkoba)

milik temannya. Sekali ini saja kena (narkoba). Besok kalau diulangi lagi, awas,” ucap kakak perempuan Mang Black.

Menanggapi putusan hakim, JPU Mia Fida menyatakan pikir-pikir. Mang Black ditangkap 18 November 2018, pukul 03.14.

Anggota Polsek Kuta awalnya mengejar pelaku pencurian (jambret) yang diketahui bernama I Komang Kae alias Patkae (berkas terpisah). Patkae mencuri ponsel turis asing merek i-Phone.

Setelah melakukan penyelidikan polisi mendapat alamat Patkae di Jalan Raya Pemogan, Gang Sekar, Nomor 99x, Denpasar Selatan. Saat itu polisi menggeledah tempat tinggal saksi Patkae.

Nah, ketika menangkap Patkae, polisi melihat terdakwa Mang Black sedang jongkok di dapur dan terlihat membuang sesuatu. Mang Black pun ditangkap. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/